Mohon tunggu...
Destara
Destara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi jurusan Ilmu Pemerintahan NIM 202110050311061 Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Hukum Tata Pemerintahan

3 Oktober 2022   21:20 Diperbarui: 3 Oktober 2022   21:24 1360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak sekali pengertian dari hukum tata pemerintahan. Beberapa ahli merumuskan pengertian Hukum Tata Pemerintahan (HTP) salah satunya adalah Prof. Mr. Kusumadi Pudjosewojo yang menyatakan bahwa HTP adalah keseluruhan aturan hukum yang menentukan cara bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugasnya, atau cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah laku dalam mengusahakan tugas-tugasnya. 

Pengertian HTP lainnya juga dikemukakan oleh rof. J. Oppenheim yang menyatakan HTP (yang disebutnya dengan istilah Hukum Administrasi Negara) sebagai keseluruhan aturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara jika alat-alat perlengkapan itu menjalankan kekuasaannya. 

Dari beberapa pengertian yang dikemukakan oleh ahli pengertian HTP dapat disimpulkan  bahwa HTP berisi aturan-aturan hukum yang mengatur dan sekaligus mengikat aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. HTP memberikan pedoman/petunjuk bagaimana cara kekuasaan negara itu dilaksanakan, tetapi juga memberikan batasan terhadap jangkauan kekuasaannya. 

Lalu, apa sumber-sumber hukum dalam lapangan HTP itu? HTP adalah sumber-sumber hukum dimana isi dan bentuk aturan hukum itu berlaku danditaati secara umum. Berdasarkan pemikiran ini, maka dengan mengikuti pembagian hukum yang berlaku secara umum, sumber hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu: 

1. Sumber Hukum dalam Arti Materiil 

Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum dalam hal konkret tindakan manusia yang sesuai dengan apa yang dianggap seharusnya. 

2. Sumber Hukum dalam Arti Formil

Sumber hukum dalam arti formil adalah sumber yang karena bentuk sehingga kaidah hukum menjadi berlaku umum. 

Dalam lapangan HTP, sumber-sumber hukum yang dapat dilihat adalah

sumber-sumber hukum menurut arti formil, yaitu meliputi: 

a. Undang-Undang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun