Mohon tunggu...
Money

Lembaga Keuangan Zakat

24 April 2018   11:49 Diperbarui: 24 April 2018   20:01 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Lembaga zakat adalah lembaga yang dibentuk untuk mengatur zakat, infaq, dan shadaqah, baik yang dibentuk oleh pemerintah seperti BAZ, maupun yang dibentuk oleh masyarakat dan dilindungi oleh pemerintah seperti LAZ. Lembaga ini sangat berguna dalam pengelolaan uang zakat sehingga tidak terjadi kecurangan dalam pembagiaan zakat.

Untuk dapat mengumpulkan zakat dan menyalurkan nya untuk kepentingan mustahik, pada tahun 1999, dibentuk Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat, yaitu UU No. 38 Tahun 1999.

Sejarah Singkat Lembaga Pengelolaan Zakat

Pengelolaan zakat oleh amil zakat telah dicontohkan sejak zaman Rasulullah Shallalahu 'alaihi wassallam dan para khulafa' ar-Rasyidin. Sebagaimana telah dicontohkan oleh nabi muhammad saw:

"Rasulullah sewaktu mengutus sahabat Mu'adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang telah ditaklukkan oleh Islam) bersabda : Engkau datang kepada kaum ahli kitab, ajaklah mereka kepada syahadat, bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka melakukan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati kekayaan mereka.

Zakat itu diambil dari yang kaya dan dibagi-bagikan kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, maka hati-hatilah (jangan mengambil) yang baik-baik saja) bila kekayaan itu bernilai tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai itu. Hindari doanya orang yang madhlum (teraniaya) karena diantara doa itu dengan Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan). (HR Bukhari).

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) misalnya sebagai salah satu contoh pengelola zakat yang dibuat oleh Pemerintah secara perlahan tapi pasti dapat terus meningkatkan pengumpulan dana zakat yang cukup berhasil.

Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas keinginan masyarakat yang berkelut dalam bagian bidang dakwah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam.

Asas-asas Lembaga Pengelola Zakat adalah:

1.sesuai dengan syariat islam,arti nya tidak melanggar dari norma norma islam.

2.amanah ,artinya dapat dipercya tidak mengandung unsur kecuraangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun