Mohon tunggu...
Joko Siswonov
Joko Siswonov Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

i am antiteori ..... Memandang sesuatu dg sudut berbeda Antitempo Antiseeword Anticebong Antipartaineraliansikomunis Antisurveibayaran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dua Menteri Era Jokowi Kader PDIP Lecehkan Kepala Negara Tingkat 7

19 Juni 2018   23:02 Diperbarui: 19 Juni 2018   23:21 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kok gampang sih keluarnya kartu E-KTP Djarot?  Gak nyampe 1 bulan? Sampai sekarang masih banyak mungkin jutaan orang yang belum dapat E-KTP,  dikarenakan berbagai hal. Blangko lah kosong, sudah rekam data tapi kartunya belum bisa keluar karena masalah teknis lalu nunggu pusat mengeluarkan, dll.

Ini terjadi pada istri saya. Mau urusan,  terpaksa pakai ktp sementara yang dikeluarkan kelurahan. Pernah dulu tanya,  jawab kelurahan, ada masalah teknis hingga tak keluar,  padahal E-KTP saya sudah keluar,  sedang istri tidak, dulu rekam medik sama-sama.

Tanya lagi Ke kelurahan baru (rumah pindah), bisa gak rekam data lagi di kelurahan baru, jawab mereka gak bisa rekam data dua kali, dan coba kembali ke kelurahan tempat tinggal baru,  mungkin sudah keluar. (Capek deh bolak-balik).

Pernyataan dua menteri pemerintahan kader PDIP sungguh melecehkan peran seorang ketua RT. Gerbong pertama pertahanan stabilitas dan keamanan NKRI. Mereka menyatakan "gak perlu surat pengantar RT khususnya pada E-KTP Djarot,  cagub Sumatera Utara  mantan Bupati Blitar, mantan Gubernur DKI Jakarta.

Segala urusan atau masalah di suatu daerah pasti ketua RT yang dicari. KDRT ketua RT mendamaikan. Ada narkoba atau terorisme di wilayahnya, ketua RT selalu diminta untuk ikut mengatasi.  Merekam data pemilu, pajak PBB, IMB bangunan-bangunan rumah di RTnya,  kartu keluarga, dll tugas pertama ketua RT sebelum sampai ke tingkat kelurahan dan kecamatan.

Tjahtjo Kumolo memang benar soal yang mengeluarkannya tidak tentu kecamatan bisa disdukcapil soal EKTP Djarot dikeluarkan. Namun ia ngawur soal tidak perlu pengantar RT/RW. Pernyataannya seolah-olah Djarot baru pertama kali punya KTP.  Djarot bikin KTP baru. Masa Djarot sebagai gubernur Jakarta gak punya KTP.

Simak persyaratan pembuatan e-ktp baru atau pindah alamat oleh kompas,com 22 Juni 2016 

......

 Dalam edaran Kemendagri, tertulis bahwa "Seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, penerbitan dan pengganti KTP-el yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur, yaitu cukup dengan menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga, tanpa surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan/Kecamatan".

Isi surat edaran tersebut juga tertuang dalam surat edaran Disdukcapil DKI.

Namun, karena pembuatan e-KTP di DKI dilakukan di PTSP kelurahan, yang tertulis hanya sampai "...cukup dengan menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT/RW."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun