Mohon tunggu...
Agung Setiawan
Agung Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Pengurus Yayasan Mahakarya Bumi Nusantara

Pribadi yang ingin memaknai hidup dan membagikannya. Bersama Yayasan MBN memberi edukasi penulisan dan wawasan kebangsaan. "To love another person, is to see the face of God." http://fransalchemist.com/

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Membandingkan Cara Pemimpin Melihat Kemanusiaan Pasca Rusuh 21-22 Mei

25 Mei 2019   07:00 Diperbarui: 25 Mei 2019   07:08 1764
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (24/5/2019) sore, menerima dua pedagang kelontong yang menjadi korban rusuh 22 Mei 2019 lalu | Kompas.com

Saya pikir ini adalah simbol kuat dari seorang Jokowi untuk menunjukkan sisi kemanusian dari manusia yang lain. Oleh lawan politiknya, Jokowi dinilai tidak memberikan simpati atau belasungkawa bagi para korban meninggal dan luka. 

Jokowi justru menegaskan, "Saya juga tidak memberikan toleransi kepada siapa pun juga yang akan menganggu keamanan, yang akan menganggu proses demokrasi dan persatuan negara yang kita cintai ini, terutama perusuh-perusuh," tegas Jokowi di JPPN. 

Kita diperlihatkan sikap dua pemimpin yang ada di Jakarta, tempat kejadian rusuh 21-22 Mei 2019. Satu adalah Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dan satu lagi Jokowi yang adalah Presiden RI. 

Kita bisa menilai dari sudut pandang kita masing-masing, mana yang benar-benar berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan. Mana yang mengangkat martabat manusia dalam berpolitik sebagaimana dicita-citakan sejak zaman Aristoteles dan Plato.

Namun jika ada yang tetap bernarasi lantang soal Hak Asasi Manusia, ingatlah bahwa HAM itu tidak pernah mutlak. HAM punya batasnya. Hak asasi seseorang dibatasi oleh hak asasi orang lain. 

Hak seseorang atau sekelompok orang untuk berpendapat di muka umum, dibatasi oleh hak orang lain atau sekelompok orang lain untuk bekerja dan sebagai pekerja, hak untuk istirahat dan bersantai, hak kebebasan dari berbagai gangguan-gangguan lainnya, dan hak asasi lainnya sebagaimana telah diatur oleh PBB. 

Dalam UUD 1945 pasal 28 G  juga telah diberi jaminan atas perlindungan hak rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia. Hak tersebut diperinci lagi dalam UU no 39 tahun 1999 khususnya pasal 28-35. Jadi tidak bisa atas nama HAM lalu kita bisa seenaknya menginjak-injak HAM orang lain.     

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun