Mohon tunggu...
KANG el
KANG el Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karena Hidup Perlu Banyak Karya

Content Writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makalah Dalil Hukum Syar'i Quran dan Sunnah

5 Mei 2021   07:42 Diperbarui: 5 Mei 2021   08:48 2119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam buku lain, dalil artinya dalam bahasa Arab yaitu orang yang menunjuki kepada apa saja,baik badiah(apa yang dapat diserap oleh panca indera) maupun ma'nawi(yang ada dalam dalam jiwa) tentang baik dan buruk. Adapun menurut istilah ushul yaitu apa yang berdasarkan pandangan yang benar terhadap hukum syara' yang berkenaan dengan perbuatan atas jalan qath'i atau zanni. Menunjukkan dasar-dasar hukum,tempat pengambilan bagi syara',lafadz-lafadz yang mutradif (sinonim) yang artinya sama.[2]

Maka dalil adalah suatu petunjuk yang dijadikan landasan dalam berpikir yang benar dalam memperoleh hukum syara' baik qath'i maupun zanni. Atau dengan kata lain,dalil adalah segala sesuatu yang menunjukkan kepada madlul. Madlul itu adalah hukum syara' yang amaliyah dari dalil. Untuk sampai kepada madlul memerlukan pemahaman atau tanda penunjuknya(dalalah).

Sehingga prosesnya ialah: Dalil -- Dalalah -- Madlul

 Aqiemu ash-shalat -Perintah shalat -Wajib Shalat

Asap -ada yang terbakar -Api

 Menurut sebagian para ahli ilmu ushul fiqih mendefinisikan dalil sebagai sesuatu yang dari padanya diambil hukum syara' yang berkenaan dengan perbuatan manusia secara pasti (Qath'i). Sedangkan sesuatu yang dari padanya diambil hukum syara' dengan jalan dugaan kuat(zhanni),maka ia adalah ammarah (tanda) dan bukan dalil. Akan tetapi yang terkenal di kalangan para ulama ushul,pengertian dalil menurut istilah adalah sesuatu yang daripadanya diambil hukum syara' yang berkenaan dengan perbuatan manusia secara mutlak, baik dengan jalan pasti (qath'i) atau dengan jalan zhanni. Dalil dapat dilihat dari berbagi segi : dari segi asalnya,dari segi ruang lingkupnya,dan segi kekuatanya.

2.2 Klasifikasi Dalil

Ada beberapa pembagian dalil yaitu dari segi asalnya,dari segi ruang lingkupnya dan dari segi daya kekuatanya. Adapun pembagian dalilnya adalah sebagai berikut:

a. Dalil dari segi asalnya

Adapun dari segi asalnya dalil memiliki dua macam yaitu:

1. Dalil Naqli

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun