Mohon tunggu...
KANG el
KANG el Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karena Hidup Perlu Banyak Karya

Content Writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makalah Dalil Hukum Syar'i Quran dan Sunnah

5 Mei 2021   07:42 Diperbarui: 5 Mei 2021   08:48 2119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a. Memberikan kemudahan dan tidak menyulitkan

........

(QS. Al-Baqarah:185)

Dijumpai dalam al-qur'an hukum-hukum yang bersifat azimah (kemestian) dan hukum rukhshah (kelonggaran,keringanan),misalnya kewajiban untuk shaum dan dalam keadaan sakit,bepergian boleh buka dan menqadhanya,mengqasar shalat dari empat menjadi dua rakaat,bertayammum sebagai ganti air untuk berwudhu,makan makanan yang terlarang dalam keadaan darurat.

b. Menyedikitkan Tuntutan

Hal ini ditunjukkan dengan firmah Allah SWT:

101. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

Selain itu, ayat al-qur'an yang berjumlah 6342 ayat(menurut sebagian pendapat para ulama) hanya sekitar 500 ayat saja yang berkaitan dengan hukum,bahkan sebagian pendapat ulama lain menyebutkan kurang dari 500 ayat. Ini menunjukkan bahwa al-qur'an menyedikitkan tuntutan. Demikian juga misalnya : perintah zakat,hanya bagi orang yang mampu saja,ibadah haji pun demikian.

c. Bertahan dan Menerapkan Hukum

Hal ini dapat ditunjukkan dengan beberapa contoh: Haramnya minuman keras dan perjudian proses laranganya sampai tiga kali

(QS.Al-Baqarah:19)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun