Mohon tunggu...
Zamzami Tanjung
Zamzami Tanjung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Melihat berbagai sisi, menjadi berbagai sisi, merasa berbagai sisi, berharap bijak jadi teman abadi, visit my blog winzalucky.wordpress.com, zamzamitanjung.blogspot.com and enjoy it :)

Melihat berbagai sisi, menjadi berbagai sisi, merasa berbagai sisi, berharap bijak jadi teman abadi, visit my blog winzalucky.wordpress.com, zamzamitanjung.blogspot.com and enjoy it :)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Polisi, Trun Back Crime?

23 Januari 2016   17:44 Diperbarui: 4 April 2017   16:55 26931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Trun Back Crime" belakangan kalimat itu sangat familiar dilihat oleh mayoritas penduduk Indonesia. Aksi Lapangan dari aparat kepolisian dan yang kita tonton di Televisi, maka sering kita lihat beberapa orang anggota Kepolisian memakai kaos dengan kalimat "Trun Back Crime" di Punggung dan di dada bagian atas. Awalnya kalimat "Trun Back Crime" serasa keren yang dipakai oleh kepolisian Republik Indonesia. Tapi belakangan ini, saya terusik dengan kata-kata "Trun Back Crime" tersebut.

Jika diartikan kata perkata, kalimat "Trun Back Crime" maka didapati, "turn" berarti kembali, "Back", berarti mundur dan "Crime" berarti Kejahatan. Jika disatukan kata-kata dalam kalimat "Trun Back Crime" bisa diartikan secara harfiah dengan arti "kembali mundurkan kejahatan". Lain lagi jika menggunakan aplikasi Google translet, kalimat "Trun Back Crime" diartikan dengan "hidupkan kembali kejahatan". Saya jadi pusing sendiri mencari arti sesungguhnya dari kata-kata "Trun Back Crime". Saya teringat kembali dengan ajaran seorang ahli tafsir, bahwa sebuah kata-kata asing akan sangat sulit ditafsirkan secara tepat kedalam bahasa Indonesia. Jari daripada bingung dan menimbulkan multi-tafsi mengapa tidak gunakan saja bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Lebih jauh dari sekedar pemakaian kalimat "Trun Back Crime", Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah salah satu lembaga negara yang disebut-sebut dalam konstitusi Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai sebuah lembaga negara yang cukup vital dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban warganegara, Polri berkewajiban menjunjung tinggi harga diri negara dan bangsa Indonesia itu sendiri. Oleh karena itu Polri sendiri harus menjaga wibawa dan marwah dari Negara Indonesia itu sendiri, bahkan lebih jauh seharusnya lebih mencintai Indonesia itu sendiri.

Penggunaan Idiom Asing seperti "Trun Back Crime" dalam seragam lapangan dari kepolisian tersebut (polo t-shirt biru), tidak mencintai Bahasa Indonesia. Padahal kita sebagai Bangsa telah sepakai untuk memakai satu bahasa yaitu Bahasa Indonesia.

Jika timbul perdebatan karena sesungguhnya kalimat atau taqline "Trun Back Crime" adalah bagian dari kampanye Internasional yang dipelopori oleh Interpol sejak tahun 2014 dan dimulai di Indonesia pada 5 Juni 2014 yang bertujuan agar masyarakat bisa bersama-sama memerangi kejahatan terorganisir, kampanye ini menyasar kepada mereka masyarakat umum, kalangan bisnis, serta instansi pemerintah. Kejahatan terorganisir, menurut Interpol, dimulai dengan uang, maka dari itu lewat kampanye ini Interpol mengungkapkan agar hal seperti itu tak terjadi pada kita.

Maka kenapataqline tersebut tidak diserap dan diartikan kedalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Selain untuk menghidari kesalahan dalam penafsiran juga akan menunjukkan Lembaga Kepolisian sebagai lembaga Negara mencintai Bahasa Indonesia itu sendiri. Polri tidaklah berada dibawah Interpol walau mempunyai hubungan koordinasi dan komunikasi, dengan demikian tidak perlu latah mengikuti kampanye interpol, mengapa Polri sebagai lembaga Profesional tidak membuat kampanye tersendiri?

Disarankan agar Polri untuk meninjau hal tersebut terkhusus untuk penggunaan istilah asing. Selamat Sore.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun