Mohon tunggu...
Zahid Paningrome
Zahid Paningrome Mohon Tunggu... -

Creative Writer zahidpaningrome.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Pilihan

Dilarang Kencing di Tembok

25 Juli 2017   18:36 Diperbarui: 26 Juli 2017   15:20 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerpen. Sumber ilustrasi: Unsplash

NOTE: Cerpen ini diikut-sertakan dalam Lomba Sastra & Seni UGM 2017

-----

Perkumpulan tahunan di RT 2 digemparkan oleh kematian seekor kucing kampung berwarna cokelat. Sebelumnya pertengkaran dahsyat terjadi di antara Si Korban dan kucing kampung berwarna hitam milik Bu Sumi. Kucing cokelat itu bernama Selo, salah satu kucing veteran di RT 2 milik seorang ibu rumah tangga bernama Happy. Nama yang unik, membuat para tetangga selalu bahagia ketika memanggil Bu Happy, entah candaan atau sindiran.

Selo mati dengan darah terkujur di seluruh tubuhnya, darah keluar dari keempat kakinya yang terkena cakaran Kucing Bu Sumi. Kucing Bu Sumi memang terkenal mengerikan, Selo adalah korban ketiga, kucing hitam memang terkenal mengerikan, bagaimana tidak seluruh tubuhnya tak terlihat di kegelapan, bahkan matanya sekalipun. Hanya Bu Sumi yang dapat mengenali kucingnya. Kucing yang juga menjadi teman tidurnya saat malam tiba.

Perkumpulan itu memang biasa dilakukan dua minggu setelah lebaran. Waktu yang tepat, karena para tetangga yang pergi mudik sudah kembali ke rumah, sehingga tak ada satu pun yang tertinggal menghadiri acara tersebut. Selo dan Kucing Bu Sumi mulai menjadi liar saat pembacaan doa penutup acara oleh seorang ustad yang terkenal di RT itu. Setelah keduanya saling tatap dan menimbulkan suara erangan khas para kucing, tiba-tiba Kucing Bu Sumi menyerang Selo---singkat dan cepat, langsung membuat Selo tergeletak di karpet merah tempat si ustad berdiri.

Semua warga yang hadir sontak berteriak, Si Ustad mengumpat dengan mic yang masih di depan mulut, ibu-ibu yang menyebut nama tuhan, bapak-bapak yang santai melihat kematian Selo sembari meminum secangkir kopi sachet pemberian salah satu warga khusus untuk acara tersebut. Anak-anak bersembunyi di balik punggung para ibu. Darah Selo bercampur dengan warna karpet, beberapa detik setelah respon pertama, raut muka para warga berganti, ada semburat kesedihan di wajah mereka---RT 2 berduka.

Sebelum acara di mulai, Selo dan Kucing Bu Sumi memang sudah bertikai di depan rumah Pak RT. Permusuhan mereka terjadi cukup lama saat kucing Bu Sumi cemburu melihat Selo bersama Wati. Kucing paling cantik di kampung milik istri Pak RT. Wati kucing setengah persia dan setengah kampung berwarna putih-abu. Kucing hasil perkawinan antara kucing lokal dan non lokal. Wajar jika banyak kucing mengincar Wati, termasuk Selo dan Kucing Bu Sumi.

Pasca kematian Selo, Perkumpulan Kucing RT 2 mengajukan hak angket kepada pemimpin kucing seluruh kampung. Kucing Bu Sumi dianggap dengan sengaja dan kesadaran penuh membunuh Selo dengan tragis dan tanpa ampun di depan para manusia yang juga mencintai kucing. Ketua pengajuan angket kucing bernama Lori menganggap Kucing Bu Sumi telah berbuat seenaknya dan melupakan hak kucing dan perikekucingan. Hak angket itu berisi tuntutan hukuman gantung kepada Kucing Bu Sumi.

Sisil, pemimpin kucing kampung telah menerima gugatan itu dari sekretarisnya. Sisil kemudian merapatkan bersama anggota dewan kucing lainnya. Rapat itu berlangsung di tanah lapang samping masjid kampung, tempat biasa anak-anak bermain sepak bola. Siang itu setelah sholat dzuhur, Sisil memimpin dua belas ekor kucing, tujuh betina dan lima jantan, mereka duduk bergerombol, saling berdebat dan menyanggah opini kucing lain.

Salah satu anggota dewan kucing menganggap bahwa wajar jika kucing Bu Sumi bertikai dengan Selo, karena itu naluri batiniah seekor kucing, ada lagi yang beranggapan meskipun naluri tapi seharusnya tak sampai menghilangkan nyawa---membuat seluruh kampung berduka bahkan para pemilik kucing lain yang takut kalau saja kucingnya menjadi korban selanjutnya.

Satu anggota dewan kucing bernama Tembong, mengatakan bahwa Kucing Bu Sumi bisa dijerat Pasal 76 Undang-Undang Perkucingan, pasal itu berbunyi, "Barangsiapa yang dengan sengaja dan kesadaran penuh menghilangkan nyawa kucing lain, harus dihukum seberat-beratnya hukuman gantung atau menjadi kucing rumahan selama sisa umurnya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun