Mohon tunggu...
Muhammad Yusuf
Muhammad Yusuf Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika SMP

Guru Matematika SMP

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Masyarakat Bima Tetap Melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 H di Tanah Lapang

23 Mei 2020   23:05 Diperbarui: 23 Mei 2020   23:01 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Keputusan berani diambil oleh Camat Bolo yang mengizinkan warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri tahun ini di tanah lapang, halaman sekolah, dan masjid-mesjid. Hal ini jelas bertentangan dengan keputusan Gubernur NTB yang meminta warganya untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah.  Keputusan Gubernur NTB bernomor 003.2-504 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 19 Mei 2020 tersebut telah menetapkan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing.

Bupati Bima sendiri juga telah menghimbau warganya agar mematuhi Keputusan Gubernur tersebut. Namun Bupati Bima sendiri sepertinya tetap mengizinkan masyarakat yang ingin melaksanakan Shalat Idul Fitri di tanah lapang dan masjid-mesjid. Hal ini terlihat dari adanya keberanian para Camat mengambil kebijakan yang bertentangan dengan Keputusan Gubernur dan Imbauan dari Bupati Bima.

Sejumlah organisani ulama di Kabupaten Bima juga turut memberikan imbauan agar masyarakat melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing. Seperti yang disampaikan oleh Ketua FKUB Kabupaten Bima dan Ketua Gerakan Pemuda Anshor seperti berita yang dirilis oleh salah satu media local NTB. Demikian pula halnya dengan Ketua PC NU Kabupaten Bima yang juga mengimbau agar masyarakat melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Namun imbaun tersebut seperti hanyalah basa-basi sekedar untuk memperkuat Keputusan Gubernur NTB. Nyatanya hamper semua Kecamatan di Kabupaten Bima memutuskan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di Mesjid-Mesjid dan tanah lapang. Sejatinya Imbauan dari Bupati Bima dan sejumlah ulama tersebut memiliki kekuatan hokum yang mampu mengikat para Camat untuk mematuhinya. Namun yang terjadi adalah sebaliknya, imbauan hanya dianggap sebagai gurauan belaka.

Hingga mala mini belum ada perubahan atas keputusan beberapa camat tersebut. Sehingga bisa dipastikan bahwa besok masyarakat Bima akan melaksanakan Shalat Idul Fitri di tanah lapang dan Mesjid-Mesjid. Demikian pula dengan tata cara pelaksanaannya, sama sekali tidak pemberian informasi terkait protocol acara Shalat Idul Fitri besok. Sama sekali tidak pemberitahuan untuk tidak boleh bersalaman ataupun larangan terhadap kegiatan rutinitas lebaran sebagaimana biasanya.

Memang kondisi daerah Bima belum terlalu parah terpapar virus corona. Hingga saat ini baru ada 21 orang yang terjangkit virus corona dengan 15 orang yang sudah dinyatakan sembuh. Sehingga yang masih dirawat/diisolasi di RSU Kabupaten hanya tinggal 6 orang. Apakah karena hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bima masih mengganggap enteng masalah virus ini? Bisa kita membandingkan dengan kota Bima yang baru ada 2 orang yang terpapar, tetapi Wali Kotanya menginstruksikan warganya untuk tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri di lapangan.

Harus diakui bahwa masyarakat Bima sangat religius dan sangat kental dengan nuansa keagamaan. Apalagi Hari Raya Idul Fitri adalah peristiwa yang sangat sacral dan sangat diagungkan masyarakat. Bisa jadi karena hal tersebutlah, maka Bupati Bima tidak memberikan instruksi tegas untuk melarang masyarakatnya melaksanakan Shalat Idul Fitri di Mesjid-Mesjid dan tanah lapang.

Pertanyaannya sekarang adalah sekiranya saja terjadi penularan yang lebih banyak lagi karena penyelenggaraan Shalat Id tersebut, siapakah yang harus bertanggung jawab? tentu saja kita sangat berharap tidak terjadi seperti itu. Semestinya Pemerintah bisa lebih bijak dengan memperketat protocol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tersebut. Pemerintah seharusnya menyiapkan tempat penyelenggaraan yang sudah didisinfeksi serta peralatan cuci tangan dan hand sanitizer yang cukup di setiap tempat penyelenggaraan. Pemerintah juga harus memperketat protocol kesehatan seperti melarang jabat salam dan cipika-cipiki yang sangat kental dengan nuansa lebaran.

Pemerintah sudah terlanjur memberi lampu hijau untuk mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di tempat umum. Permasalahannya kini kembali kepada kita yang melaksanakannya. Masyarakat harus menyadari akan bahaya yang mengintai dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri tahun ini. Memang terlalu bagi kita untuk melewatkan Idul Fitri sebagaimana yang bisa kita laksanakan setiap tahunnya. Namun kita juga harus ingat bahwa ada bencana yang mengawasi dan mengancam kita.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun