Mohon tunggu...
Yusti Marhagita
Yusti Marhagita Mohon Tunggu... -

Government Management of Accounting, Bandung Polytechnic State University.

Selanjutnya

Tutup

Money

Ingin Profit Besar dan Beban Pajak Rendah: Pilih PT atau CV?

19 Juni 2016   09:05 Diperbarui: 19 Juni 2016   09:13 3249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di zaman sekarang untuk mencari pekerjaan bukanlah hal yang mudah lagi. Begitu banyak penduduk Indonesia yang masih menganggur. Mungkin mindset sebagian orang berfikir bahwa untuk sukses itu adalah dengan bekerja di Instansi Pemerintah sebagai Pegawai Negeri. Padahal tidak seperti itu. Dibandingkan dengan harus menunggu lamaran yang tak kunjung diterima. Lebih baik sembari menunggu jawaban atas usaha yang telah kita lakukan, kita mulai berfikir mencari jalan lain. Karena mungkin kesusksesan seseorang itu bukan hanya diterima sebagai pegawai saja tapi bisa jadi dari hasil pemikiran yang kita tuangkan ke dalam dunia usaha bisnis.

Seperti peribahasa yang mengatakan “sambil menyelam minum air”, sambil menunggu lamaran diterima tidak ada salahnya dong kalau waktu produktif kita diisi dengan memikirkan untuk meniti usaha bisnis apa yang memiliki prospek baik kedepannya. Mengingat begitu banyak peluang dari berbagai bidang yang dapat kita jadikan kesempatan untuk berbisnis. Apalagi dengan adanya bantuan teknologi yang semakin canggih yang dapat memudahkan kita dalam berbagai hal.

Mendirikan suatu usaha merupakan salah satu cara untuk mengembangkan potensi di dalam diri kita untuk terus maju dan berkembang menciptakan inovasi dengan segudang kreativitas yang kita miliki. Tak  sedikit orang yang berhasil dan sukses dalam meniti karir di bidang usaha bisnis berkat doa, niat, usaha, tekad, serta keingininan yang kuat. Nah apabila terbesit di dalam fikiran kita untuk terjun di dalam usaha bisnis, tentunya sebagai pemula pasti kita belum terlalu berfikir untuk menentukan bentuk usaha apa yang akan kita pilih selanjutnya. Namun agar lebih matang dalam menjalaninya kita perlu memiliki planning, salah satunya planning mengenai bentuk usaha apa yang akan kita pilih ketika kita mengetahui bahwa usaha yang kita jalani mulai berkembang, agar tidak salah pilih menetapkan sehingga tidak menghambat proses usaha kedepannya.

Setiap Perusahaan pastinya menginginkan bentuk usaha yang dapat memberikan profit yang besar tetapi dengan pembebanan pajak yang rendah dan juga dapat memberikan kelangsungan usaha dalam jangka panjang tentunya.

Mana yang lebih baik untuk kriteria pemula? PT ataukah CV? Mari kita telaah bagaimana sebenarnya ketentuan perpajakan masing masing bentuk usaha (PT dan CV), agar kita bisa sedikit paham mengenai bentuk usaha apa sih yang baik bagi perusahaan agar tetap memberikan profit yang besar dengan pembebanan pajak yang rendah.

KETENTUAN PERPAJAKAN TERKAIT CV SECARA UMUM (Sumber : ortax.org):

  • CV merupakan subjek pajak badan dalam negeri. Dalam UU PPh dijelaskan bahwa subjek pajak badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  • Karena CV merupakan subjek pajak badan, maka CV harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Selain harus mendaftarkan NPWP dan/atau PKP atas nama CV, CV juga harus menyelenggarakan pembukuan.
  • Laba yang didistribusikan kepda sekutu tidak dikenai pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang menyebutkan bahwa bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang saham unit penyertaan kontrak investasi kolektif dikecualikan sebagai objek pajak.
  • Gaji yang dibebankan oleh CV kepada para sekutu tidak dapat menjadi pengurang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh.
  • Dalam menghitung PPh nya CV menggunakan tarif tunggal 25% atau 12.5 % apabila memenuhi ketentuan pasal 31E UU PPh.

KETENTUAN PERPAJAKAN TERKAIT PT SECARA UMUM (Sumber : ortax.org):

  • Sama seperti CV, PT juga merupakan subjek pajak dalam negeri berbentuk badan.
  • PT juga wajib meneyelenggarakan pembukuan.
  • PT harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas nama PT.
  • Pegenaan pajak pada PT terjadi dua kali, yaitu pada saat diakui sebagai laba usaha oleh PT dan pada saat laba usaha tersebut dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen, yang dikenai PPh Final sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh dan Pasal 17 ayat (2c) sebesar 10%.
  • Gaji yang dibayarkan kepada para pemegang saham dan komisaris dapat dibiayakan oleh PT.
  • Penghitungan PPh terhutang mengikuti tarif pasal 17 UU PPh atau Pasal 31E UU PPh.

Sebagai pemula pastinya modal yang kita miliki masih cukup terbatas. Tapi  jangan khawatir meskipun  dengan modal yang cukup terbatas, kita masih bisa mendirikan CV, karena bentuk usaha yang satu ini tidak mensyaratkan minimal modal dasar seperti halnya pada PT. Dan yang paling penting informasi mengenai dasar pembebanan pajak yang dikenakan terhadap perusahaan yang berbentuk usaha CV ini pengenaan pajak nya hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. 

Sedangkan untuk pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada Persero Pasif tidak lagi dikenakan pajak penghasilan. Jadi kesimpulannya bagi para pemula yang masih merintis kariernya di dunia bisnis dengan modal yang masih pas-pas an. Tenang, ada CV yang dapat dipilih sebagai bentuk usaha yang cocok dari segi kondisi dan kemampuan perusahaan yang sedang kita jalani.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun