Mohon tunggu...
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra Mohon Tunggu... profesional -

Lawyer, Professor of Constitutional Law, Former Minister of Justice, Former Minister/Secretary of State, Republic of Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Wamen Versi Baru Tabrak UU Kementerian Negara

13 Juni 2012   00:54 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:03 1020
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan inkonstitusionalnya Penjelasan Pasal 10 UU Tentang Kementerian negara, saya telah memberi keterangan tentang arti Putusan MK itu. Beragam tanggapan atas apa yang saya jelaskan muncul dari kalangan istana, seperti Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam, bahkan setelah Presiden mengeluarkan Keppres yang Perpres yang meneguhkan kembali dan mengatur keberadaan Wakil Menteri, Bistok Simbolon, Deputi Polhukam Seskab menulis artikel yang begitu panjang menanggapi apa yang saya sampaikan.
Untuk memberi penjelasan yang utuh tentang apa pandangan saya tentang posisi Wamen yang baru setelah dikukuhkan kembali oleh Presiden, berikut tulisan tentang hal itu.
Presiden SBY telah menerbitkan Keppres Nomor 65/M Tahun 2012 yang mengangkat kembali semua Wakil Menteri (Wamen) ke posisi semula, kecuali Wamen ESDM yang wafat beberapa waktu yang lalu. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Untuk mendasari pengangkatan Wamen versi baru tersebut, Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 60 Tahun 2012 sebagai pengaturannya.
Perpres 60/2012 menyebut bahwa Wakil Menteri berada (di bawah) dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugasnya, membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Rincian tugas Wakil Menteri diuraikan secara rinci dalam Pasal 3 Perpres tersebut antara lain adalah: (a) membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian; (b) membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja; (c) memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; (d) melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; dan (e) membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.
Kedudukan Wamen yang disebutkan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri sebagaimana disebutkan dalam Perpres 60/2102 itu tidaklah sejalan dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang No 39/2008 yang mengatur struktur organisasi kementerian. Disebutkan dalam pasal itu bahwa struktur organisasi kementerian terdiri atas pimpinan, yakni menteri,   sekretariat jenderal sebagai pembantu pimpinan, direktur jenderal sebagai pelaksana tugas pokok, dan seterusnya. Keberadaan Wamen tidak ada dalam struktur organisasi kementerian. Namun keberadaannya disebutkan dalam Pasal 10 yang mengatakan “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu”. Karena itu, dimanakah letak wakil Menteri itu dalam struktur organisasi kementerian tertentu itu?
Kebingungan yang disebabkan oleh pengaturan yang tidak jelas dalam UU Kementerian Negara itu,  diatur sendiri oleh Perpres 60/2012. Wakil menteri ditempatkannya secara struktural berada “(di bawah) dan bertanggung jawab kepada Menteri”. Tugasnya adalah “membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian”.
Tugas Wamen dalam Perpres 60/2012 ini amatlah luas, yakni membantu menteri dalam memimpin dan melaksanakan hampir seluruh tugas kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Kementerian Negara. Padahal  Pasal 10 UU Kementerian Negara menyebutkan keberadaan Wamen itu hanya untuk melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus pada kementerian tertentu. Bukan untuk membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian yang begitu luas sebagaimana diatur Pasal 8 UU Kementerian Negara.
Dilihat dari sudut ini, jelaslah bahwa Perpres 60/2012 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara. Kalau Perpres ini diuji secara formil dan materil ke Mahkamah Agung, kiranya terdapat cukup alasan bagi MA untuk membatalkan Perpres ini.
Presiden SBY dan para legal drafternya nampak  gagal memahami makna Pasal 10 UU Kementerian Negara, dikaitkan dengan tugas pokok kementerian dan struktur organisasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 9 undang-undang tersebut. Keberadaan Wamen yang tugasnya terbatas hanya untuk melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan khusus,  haruslah dirujuk pada Pasal 8, yakni apa sajakah tugas pokok kementerian tertentu yang dirasakan memerlukan penanganan secara khusus itu.
Secara lebih rinci, beban tugas kementerian tertentu terdapat dalam Orta (Organisasi dan Tata Laksana) Kementerian yang bersangkutan.  Dari rincian itulah dapat dipilah-pilah mana beban kerja yang memerlukan penanganan  secara khusus pada kementerian itu dan mana yang tidak. Pada Kementerian Hukum dan HAM misalnya, terdapat beban kerja yang memerlukan penangan khusus yakni mempersiapkan dan mengharmonisasikan rancangan peraturan perundang-undangan, serta  beban mewakili Presiden membahas RUU dengan DPR. Maka Wamenkumham yang dilantik itu, tugasnya menangani bidang ini saja, bukan yang lain. 
Menkumham tidak perlu menghabiskan sebagian besar waktunya di DPR, sehingga  kurang  waktu mengerjakan tugas-tugas lain.  Tetapi, dengan Perpres No 60/2012, Wamenkumham bukan lagi berfungsi melaksanakan beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus, melainkan membantu Menkumham  melaksanakan hampir  semua tugas pokok kementerian.
Bukan itu maksud ketentuan Pasal 10 UU Kementerian Negara. Tugas Wamen dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara hampir sama dengan kedudukan Menteri Muda sejak Kabinet Amir Sjarifuddin sampai Kabinet  Suharto, yakni membantu menteri untuk menangani tugas tertentu. Dr Daoed Joesoef, misalnya, menjadi Mendikbud dan Dr Abdul Gafur menjadi Menmud Pemuda dan Olah Raga. Tugas Gafur hanya menangani pemuda dan olahraga saja. Dia tidak membantu Daoed Joesoef menangani kurikulum SD atau pengadaan buku-buku di sekolah dan perguruan tinggi. Demikian pula  Menmud Sekkab Saadillah Mursyid yang membantu Mensesneg Moerdiono. Tugasnya jelas hanya menangani bidang-bidang tertentu yang memerlukan penanganan khusus, administrasi  sidang kabinet dan penanganan laporan dan arahan Presiden kepada para menteri. Semua Menteri Muda, baik Kabinet Amir maupun Kabinet Suharto adalah anggota Kabinet. Dalam melaksanakan tugas tertentu itu, mereka berkoordinasi dengan menteri, namun bertanggung jawab kepada Presiden. Karena Presiden yang mengangkat Menteri Muda itu.
Wamen versi baru pasca putusan MK yang membatalkan Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara, sebagaimana diatur  Perpres No 60/2012 kembali mengalami ketidakjelasan.  Penjelasan yang dibatalkan itu mengatakan wamen itu adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet. Kalau Penjelasan Pasal 10 itu dipahami secara a-contrario, maka Wamen itu bukan pejabat karir, tetapi anggota kabinet. Namun Perpres 60/2012 menyatakan bahwa kedudukan Wamen bukan pejabat struktural, tetapi bukan pula anggota kabinet. Anehnya, Wamen itu diangkat oleh Presiden tanpa usul Menteri, tetapi bertanggung jawab kepada Menteri. Kalau begitu, di mana kedudukan Wamen itu dalam struktur organisasi pemerintahan? Tidak jelas. Perpres 60/2012 hanya mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Wamen, yang disebutkan di bawah hak Menteri, tetapi di atas jabatan struktural Ia. Tapi Ini hanya soal teknis pembayaran gaji belaka yang menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Namun apa sesungguhnya kedudukan Wamen pasca Putusan MK, tetap gelap gulita!

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun