Mohon tunggu...
Akhmad Faishal
Akhmad Faishal Mohon Tunggu... Administrasi - Suka nonton Film (Streaming)

Seorang pembaca buku sastra (dan suasana sekitar) yang masih amatiran.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mereka yang Melakukan Penyimpangan, Benar atau Salah?

23 Juni 2017   12:40 Diperbarui: 23 Juni 2017   12:47 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tulisan ini mencoba menguraikan kejadian-kejadian penting pasca keseleonya lidah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Oktober tahun lalu. Dari situ muncul tindakan-tindakan demonstrasi, terutama kaum muslim di DKI Jakarta, akibat sebuah postingan transkrip Buni Yani di sosial media. Rakyat bergerak dan setelah diselediki itu akibat kesalahpahaman karena Buni Yani lupa tidak menulis satu kata saja. Akhirnya, di mata masyarakat Indonesia, tindakan Ahok dinilai salah sehingga harus dihukum karena melakukan penistaan terhadap agama. Tidak sampai disitu, kejadian selanjutnya lebih mengerikan karena anak-anak juga dilibatkan dalam suatu parade dengan nyanyian "bunuh Ahok".

Berbeda pandangan di mata Ahok, dimana dia melihat ada suatu indikasi bahwa ucapan-ucapan ulama sangat merugikan dirinya sebagai minoritas yang ingin maju kembali sebagai incumbent dalam Pilkada DKI. Karena itu, dia mengatakan ulama' membohongi, maka selain penistaan agama dia juga dianggap melakukan penistaan terhadap ulama'. Sisi mana yang benar dan sisi mana yang salah. Mana yang melakukan penyimpangan? Semoga dengan uraian ini, kita bisa keluar dari keruwetan dan kita saling salam menyalami, suci seperti bayi yang baru lahir.

*****

Orang-orang terdahulu, buyut-buyut kita sudah memberikan pedoman-pedoman dalam menjalankan suatu aktivitas. Dalam tataran biasa disebut sebagai tata tertib, namun dalam tataran ketatanegaraan disebut sebagai Undang-Undang, dimana yang menggodok dan menyusun UU adalah pihak legislatif dalam hal ini DPR/MPR. UU tersebut harus dihormati oleh seluruh pihak, karena keseriusan dan kerja keras DPR dalam menyusun UU melihat sisi baik dan buruk demi keseimbangan, kesejahteraan dan kedamaian bangsa. Negara tidak diperbolehkan untuk menjalankan aktivitas diluar dari UU, apabila keluar dari UU dapat dianggap sebagai Deviation.

Deviation adalah penyimpangan terhadap kaidah dan nilai-nilai dalam masyarakat (Soejono Soekanto, 2014 :187). Masyarakat sudah dipaksa harus mengikuti aturan yang berlaku, hal ini agar rakyat tidak melakukan hal yang dapat mengganggu ketertiban dan kedamaian umum. Akan tetapi aturan-aturan yang dibuat terkadang juga tidak dapat mencegah timbulnya penyimpangan, akibat sesuatu yang baru. Pergantian zaman, aturan yang lama harus dirubah seiring berkembang pesatnya gaya hidup akibat pengaruh-pengaruh dari luar. Ketika, aturan ketat dan lain sebagainya, maka yang terjadi adalah timbulnya rebellion atau kudeta, menolak nilai dan norma dan mengganti nilai dan norma yang baru, persis kejadian reformasi tahun 1998.

Sehingga, orang-orang yang masih mempunyai jiwa "tradisional" (memegang teguh adat dan istiadat) menganggap menyimpang orang-orang yang berjiwa "modern" atau yang hidup di masa kini. Begitu juga sebaliknya, orang-orang modern menganggap orang-orang tradisional menyimpang karena mereka dianggap sudah tidak cocok membawa prinsip tradisional dalam kehidupan masa kini. Yang menjadi kepala Negara dan kepala Daerah harus seagama, itu adalah contoh sesungguhnya yang terjadi di era post-modernis.

Satu sama lain telah dianggap melakukan penyimpangan, karena tidak ada aturan tegas mengenai ini. Orang-orang yang berpengaruh juga tidak saling menemui dan hanya (bahkan selalu) berbicara melalui media, seperti KH. Said Aqil Siradj dan KH. Mustofa Bisri. Keduanya, harus bertemu dengan ketua FPI Habib Rizieq Shihab untuk saling berdiskusi mengenai penyimpangan umat ini. Jika tidak ada pertemuan semacam ini, masyarakat akan terus saling mencibir satu sama lain, mencontoh pemimpin yang saling sindir menyindir karena perbedaan kepentingan atau pandangan.

Penyebab penyimpangan ini telah dijelaskan oleh Robert K. Merton, dikutip oleh Soerjono Soekanto diantara segenap unsur sosial dan budaya, terdapat dua unsur terpenting yaitu kerangka aspirasi dan unsur-unsur yang mengatur segala kegiatan untuk mencapai aspirasi tersebut (2014:189). Menurut pandangan saya, artinya ada kekuatan memaksa untuk setiap orang harus mengikuti apa yang menjadi idenya, menolak ide-ide lain dan mereka yang bersebrangan dengan idenya dianggap menyimpang. Kebenaran akhirnya dimonopoli dan yang terjadi dimasyarakat adalah pengkotak-kotakkan, golongan satu, golongan dua dan lain sebagainya.

Hal ini karena dimonopolinya kebenaran, membuat masyarakat jenuh dan memilih langkah lain dengan mengabaikan aturan (UU) yang berlaku. Ditambah dengan pengaruh asing, memberikan pandangan-pandangan yang dinilai lebih masuk akal, karena kaidah-kaidah yang berlaku sudah bertentangan dengan perubahan nilai. Hal inilah yang menyebabkan penyimpangan-penyimpangan itu, mereka anggap benar sesuatu yang salah dan mereka anggap salah sesuatu yang benar. Keduanya menurut persepsi individu masing-masing.

Pada akhirnya, kita tidak dapat memaksakan kehendak setiap individu untuk membatasi apa yang dijadikan pedomannya. Oleh sebab itu, para petinggi dan tokoh bangsa harus memberikan etika yang baik, menyusun pedoman-pedoman baru yang menggabungkan antara tradisional dan modern. Hal ini penting agar masyarakat baru (Millenial) tidak terbang tinggi sambil melupakan adat istiadat bangsa. Anda ingin mereka juga melakukan penyimpangan sosial? Saya rasa tidak

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun