Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Memahami Trading Halt, AR dan Calculated Risk Transaksi Saham di Bursa Efek

8 April 2020   23:30 Diperbarui: 8 April 2020   23:31 3502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Investasi Saham Bukan Judi

Wabah Covid-19 juga menerjang habis-habisan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia setelah merontokkan banyak bursa efek di dunia, yang puncaknya terjadi pada sesi perdagangan hari Kamis sore tanggal 12 Maret 2020. Perdagangan saham terpaksa harus dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku, untuk menahan laju kejatuhan harga saham, IHSG yang terus melorot selama beberapa minggu sebelumnya.

Bagi dunia investasi di bursa efek, khususnya di BEI, ini kejadian yang luar biasa karena jarang terjadi OJK turun tangan untuk memerintahkan trading halt, bahkan trading suspend transaksi perdagangan saham di bursa efek. Bahkan alasan yang diambil pun sangat drastis, yaitu ketika laju penurunan IHSG melebihi 5% maka trading halt dilakukan. Sebab dalam ketentuan Pasar Modal Indonesia, angkanya bergerak dari 10% hingga 15% barulah trading Halt dan Suspend dieksekusi.

Berdasarkan catatan yang ada, trading halt yang terakhir dilakukan oleh BEI pada sekitar 11 tahun yang lalu. Tepatnya saat perdagangan berlangsung pada tanggal 8 Oktober 2008, sebagai efek yang sangat luar biasa dari turunnya IHSG bersamaan dengan indeks bursa dunia sebagai dorongan dari kepanikkan investor krisis ekonomi yang sedang melanda Amerika Serikat.

Kali ini, trading halt dan suspend perdagangan di BEI, karena efek wabah vorus corona yang secara resmi psoitif terpapar Indonesia sejak awal Maret 2020 dengan Presiden Jokowi mengumumkan dua orang Indonesia positif COVID-19. Sedemikian paniknya investor sehingga IHSG meluncur hingga menuju angka dibawah 4000-an.

Sejumlah teman-teman komunitas investor menanyakan apa hubungannya antara trading halt dengan calculated risk dalam transaksi saham di Bursa Efek Indonesia. Kemudian, jawaban saya sederhana saja, yaitu "itulah enaknya berinvestasi saham di bursa efek, memiliki sejumlah exit strategy menghadapi kemungkinan risiko investasi yang terjadi, dan karenanya investasi saham bukan sekedar "gambling belaka" tetapi "calculated risk".

Trading Halt dan Trading Suspend

Trading halt dan trading suspend merupakan pintu pengaman terakhir dari mekanisme perdagangan efek di BEI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal, nomor 8 tahun 1995. Terutama ketika perdagangan atau pun transaksi yang sedang berjalan sesuai sesi perdagangan berjalan kemudian mendadak muncul gangguan yang sangat serius dan signifikan dan akan mengancam eksistensi bursa, terutama para investor yang memiliki saham.

Artinya trading halt maupun trading suspend merupakan langkah besar pengamanan dan perlindungan pada investor agar tidak mengalami kerugian yang tidak wajar dalam waktu yang sangat singkat dan tidak terduga-duga atau diluar perkiraan. Sering juga dikenal dengan situasi darurat, atau perdagangan dalam kondisi darurat.

Diringkaskan dari peraturan pasar modal, maka ada 4 situasi sehingga perdagangan digolongkan dalam kondisi darurat, yaitu :

  1. Permasalahan teknis pada JATS dan atau sistem remote trading seperti rusak mesin perdagangan, kapasitas mesin penuh, dan terputusnya jaringan remote trading
  2. Terjadinya permasalahan teknis pada sistem kliring dan penjaminan KPEI dan atau sistem penyimpanan dan penyelesaian KSEI yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan proses penjaminan dan atau penyelesaian Transaksi Bursa
  3. Terjadinya kepanikan pasar dalam melakukan transaksi jual dan atau beli yang mengakibatkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan yang sangat tajam paling lama 1 (satu) sesi perdagangan. Dalam hal penghentian melebihi 1 (satu) sesi perdagangan, maka Bursa akan melakukan penghentian sementara setelah mendapat persetujuan OJK
  4. Terjadinya bencana, antara lain : gempa bumi, banjir, kebakaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun