Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Ketahui 6 Pelanggaran Utama dan Denda dengan E-TLE

5 Oktober 2019   12:37 Diperbarui: 5 Oktober 2019   12:48 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://news.detik.com/

I. Tilang Elektronik, E-TLE

Setelah lebih setahun dimulai diperkenalkan, diuji coba dan di terapkan disejumlah tempat, akhinya kota Jakarta akan memulai era baru dalam urusan disiplin berkendaraan dan berlalu lintas. Selama ini, setiap pengemudi, mobil atau sepeda motor selalu saja dihantui oleh berhadapan dengan petugas polisi ketika salah mengambil jalur dan ujung-ujungnya ditilang. Akhirnya, drama untuk saling menghindari atau berdebat karena pelanggaran sering menjadi pemandangan sehari-hari.

Nampaknya, ini akan segera berakhir dengan pelan-pelan, dan lama-lama tidak ada lagi petugas polisi yang harus kejar-kejar dengan pengemudi kendaraan karena melanggar peraturan lalu lintas. Ini bukan karena pengemudi bebas sesuka hati melanggar aturan lalu lintas, tetapi fungsi disiplin diambil alih oleh E-TLE.

Dalam minggu ini, tepatnya pada hari Kamis 3 Oktober 2019 akan mulai diberlakukan secara meluas sistem tilang elektronik disebagian wilayah lalu lintas DKI Jakarta. Artinya di wilayah tersebut pengemudi tidak lagi melihat sang petugas polisi menjaga agar tidak diterobos dan di langgar oleh pengendara. Tugas itu diambil alih oleh sistem tilang elektronik.

Dengan mengandalkan sistem CCTV maka siapa saja yang melanggar peraturan lalu lintas sesuai Undang-undang langsung kena tilang secara elektronik, dan prosesnya akan segera bekerja dengan cepat hingga pemberitahuan kepada si pelanggar.

Tentu saja tidak menajdi persoalan, sejauh si pengendara membayar denda maka tuntas persoalannya. Dan kalau mau melanggar lagi, silakan saja asalkan tetap membayar denda kepada pemerintah.

Lain halnya kalau tidak mau membayar denda, maka risiko terberatnya akan berhadapan dengan urusan perpajangan STNK kendaraan yang akan dibekukan, bahkan bisa saja dihapus dari database sedemikian sehingga kendaraan Anda menjadi ilegal.

II. Pelanggaran dan Denda.

Penerapan sistem tilang elektronik ini merupakan kemajuan yang harus diapresiasi, walaupun sudah sangat terlambat melihat kondisi lalu lintas Jakarta yang rumitnya setengah mati, dan nyaris menjadi masalah besar dihadapi oleh seluruh stakeholders.

Dibandingkan dengan negara-negara lain, Indonesia sudah terlambat banyak untuk menerapkan e-tle ini dalam mendisiplinkan warganya untuk berkendaraan dengan baik, tertib dan nyaman dana man.

Oleh karen itu menjadi sangat penting dan perlu masyarakat fahami dengan benar dan tepat apa saja jenis pelanggaran utama yang menjadi perhatian dari penerapan sistem E-TLE ini, tentu saja dengan denda dan besarannya yang harus ditanggung oleh masyarakat kalau terkena tilang elektronik ini. Sebab sebagai sebuah sistem, masyarakat tidak bisa lagi berkelit dan menghindar kecuali harus patuh menjadi lebih disiplin ataupun patuh untuk membayar denda dan tidak berusaha untuk mengulangi pelanggaran yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun