Mohon tunggu...
Dr. Yupiter Gulo
Dr. Yupiter Gulo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, peneliti, instruktur dan penulis

|Belajar, Mengajar dan Menulis mengantar Pikiran dan Hati selalu Baru dan Segar|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

MK Itu Benteng Terakhir, Harus Diamankan oleh 47.000 Personil

27 Juni 2019   09:42 Diperbarui: 28 Juni 2019   07:07 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.voaindonesia.com/a/amankan-situasi-saat-putusan-mk-lebih-dari-47-000-personil-gabungan-dikerahkan/4975714.html

Dalam hitungan 4 jam kedepan MK akan melangsungkan sidang terakhirnya untuk menyampaikan keputusan akhir sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 antara kubu Prabowo-Sandiaga versus Joko Widodo Ma'aruf Amin. 

Melalui tim kuasa hukumnya yang di Ketuai oleh Bambang Widjojanto menggugat hasil perhitungan oleh KPU yang memenangkan Capres 01 dengan jumlah suara sekitar 85.000.000 mengalahkan Capres 02 yang hanya mendapatkan sekitar 68. 000.000 suara.

Setelah melewati proses persidangan selama 5 hari, 14 sd 25 Juni 2019 yang sungguh penuh dengan hiruk-pikuk seluruh negeri, maka setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengadakan RPH akhirnya siang ini diumumkan, lebih cepat 1 hari dari target paling lama 28 Juni 2019.

Dipastikan, saat-saat ini, menit demi menit menjadi puncak ketegangan bagi semuanya. Tak hanya bagi kubu kedua Capres tetapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahkan mungkin juga bagi banyak pengamat dari luar negeri di dunia ini.

Mengapa? Karena ini adalah menentukan "siapa orang nomor 1 di Indonesia yang akan memimpin kapal negeri ini lima tahun kedepan 2019-2024". Betul, ini menjadi kontestasi perebutan kekuasaan menjadi penguasa Republik Indonesia yang memiliki populasi sekitar 265 jutaan yang tersebar diseluruh nusantara dari Aceh hingga tanah papua. Sebuah negara besar yang diperhitungkan oleh banyak negara di dunia ini.

Mengapa menegangkan, karena perjuangan yang dipertontonkan oleh pihak yang menggugat yaitu kubu Prabowo-Sandiaga, cukup menegang seluruh republik ini, dengan sekitar 45% pemilih menjadi sebuah kekuatan politik yang tidak boleh dianggap remeh. Militansi dalam perjuangan politik sejak lama sungguh menjadi prestasi tersendiri. Bukan saja hanya itu, tetapi perjuangan seorang Prabowo Subianto untuk menjadi Presiden ke 8 bagi republik menjadi mimpi dan obsesi yang sudah lama diperjuangkan hingga 4 kali bertarung.

Sangat lumrah dan bisa di pahami kalau Prabowo masih berjuang di MK untuk menggugat hasil KPU, dengan membawa serta beragam indikasi dan bukti kecurangan yang tergolong TSM itu agar dia bisa memenangkan pertarungan politik yang luar biasa ini.

Tim kuasa hukumnya telah berupaya dengan berbagai cara, beragam strategi, dan segudang bukti-bukti, puluhan orang dikerahkan di sidang MK dengan nian maksud membuktikan bahwa KPU salah menghitung suara dan keliru dalam penyelenggaraan dan karenanya memohon keadilan yang seadil-adilnya kepada Hakim-hakim Mahkamah selama persidangan berlangsung.

Ada indikasi sangat kuat bahwa kubu pendukung Prabowo nampak tidak begitu saja mudah menerima hasil akhir dari sidang MK ini. Dan kareannya mereka berusaha mengerahkan massa "mengawal" pembacaan putusan akhir dari MK.

Situasi ini tentu tidak baik, karena sangat mungkin akan terjadi ketegangan dan memuncak pada aksi demo yang sangat mungkin aka nada gesekan dan bisa saja mengulang peristiwa tanggal 21 da 22 Mei 2019 yaitu sehingga ada korban berjatuhan dan perusakan yang masih tersu dituntaskan oleh pihak Polri.

Dilansir dari web  voaindonesia.com kalau pihak keamanan mengerahkan 47.000 personil polisi yang merupakan gabungan dari berbagai sumber dan telah bersiap di sekitar gedung MK dan Jakarta untuk mengawal sidang MK terakhir pada siang hari ini pukul 12.30.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun