Mohon tunggu...
Yunas Dwiyanto
Yunas Dwiyanto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Review tentang Iklan Rokok di Media Penyiaran Tidak Melindungi Anak dan Remaja

14 September 2017   22:36 Diperbarui: 14 September 2017   23:02 2762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Review Jurnal

REGULASI TENTANG IKLAN ROKOK DI MEDIA PENYIARAN

TIDAK MELINDUNGI ANAK DAN REMAJA

Abstrak:

               Diantara berbagai iklan, iklan rokok merupakan iklan yang paling controversial. Iklan rokok sudah menjadi perdebatan yang lama khususnya di Indonesia Data WHO (2013) menunjukkan 144 negara telah melarang iklan rokok di media penyiaran. Di asean semua negara sudah melarang iklan rokok untuk tayang kecuali Indonesia aturan di Indonesia membolehkan iklan rokok untuk tayang dengan pembatasan-pembatasan yang ada. Kebijakan yang dianalisis adalah peraturan-peraturan penyiaran, catatan rapat penyusunan UU Penyiaran dari 1997 sampai 2014 yang terkait dengan iklan rokok, dan peraturan pemerintah tentang iklan rokok di media penyiaran. Studi dilakukan dengan pendekatan kualitatif menggunakan studi pustaka dan komparasi kebijakan.

 Hasil studi ini menunjukkan bagaimana selama ini kebijakan iklan rokok di media penyiaran masih berpihak pada kepentingan industry rokok dan media, bukan pada kesehatan masyarakat, khususnya untuk melindungi kepentingan anak dan remaja yang selama ini menjadi target utama iklan dan promosi rokok. Media penyiaran memilih untuk mendapatkan iklan dari industri rokok yang mencapai trilyunan rupiah setiap tahunnya.

Dasar Keprihatinan

            Banyak negara di dunia telah melarang iklan rokok di media penyiaran karena iklan di media penyiaran (khususnya TV) adalah yang paling dianggap berpengaruh kepada khalayak. Iklan TV adalah yang paling potensial mempengaruhi kaum muda untuk mengenal dan kemudian mencoba rokok .

            Regulasi ketat mengenai iklan rokok di berbagai negara dilakukan terutama karena alasan bahwa rokok adalah produk berbahaya dan adiktif. Rokok mengandung 4.000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker). Zat berbahaya yang terkandung dalam rokok antara lain tar, sianida, arsen, formalin, karbon monoksida, dan nitrosamin.iv Konsumsi tembakau membunuh 1 orang setiap 10 detik.

 Tujuan Studi

           Studi ini bertujuan membandingkan kebijakan iklan rokok yang ada di Indonesia dengan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang telah diaksesi oleh seluruh negara Asia kecuali Indonesia. Kebijakan yang dianalisis adalah peraturanperaturan penyiaran, catatan rapat penyusunan UU Penyiaran dari 1997 sampai 2014 yang terkait dengan iklan rokok, dan peraturan pemerintah tentang iklan rokok di media penyiaran, serta draf revisi UU Penyiaran yang sedang berjalan (2016 -- pertengahan 2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun