Mohon tunggu...
Yulius Sefri
Yulius Sefri Mohon Tunggu... Polisi - Oke

Tetap semangat dan fokus

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Diduga Palsukan Ijazah, AZ Kades Lebung Jangkar Ogan Ilir Jadi Tersangka

6 Juni 2017   19:18 Diperbarui: 6 Juni 2017   20:57 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Ogan Ilir, Satuan Unit Reskrim Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum( JPU ) Kejari Kayu Agung terkait dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli sebagaimana dimaksud pasal 362 ayat 2 KUHP yang dilakukan oleh AZ (49) Kepala Desa aktif Desa Lebung Jangkar periode 2017-2022 yang belum lama dilantik oleh Plt Bupati OI HM Ilyas Panji Alam. 

AZ merupakan warga Desa Lebung Jangkar Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Sektor Pemulutan karena dari hasil penyelidikan dan penyidikan AZ terbukti menggunakan ijazah palsu untuk salah satu persyaratan mencalonkan diri sebagai peserta pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten OI, Oktober 2016 lalu.

Kapolres OI AKBP M Arief Rifai SIK melalui Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardiansyah SH menerangkan, AZ  sudah dijemput dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung Kabupaten OKI. Selasa (6/6/2017) pukul 09.00 Wib.

"Tersangka bersama barang bukti telah kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kayuagung OKI," ungkap Kapolsek Pemulutan AKP Helmy.

Barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Kayuagung antara lain 1 (satu) buah berkas calon Kades Lebung Jangkar Kecamatan Pemulutan, 1 (satu) lembar surat pernyataan calon Kades yang ditandatangani AZ, 1 (satu ) lembar ijazah paket A setara SD bernomor 11PA0100045 atas nama AZ, 1 (satu ) lembar ijazah paket B setara SMP bernomor 11PB0076242 atas nama Azhar, 1 (satu) lembar SKHUN paket A setara SD atas nama AZ serta 1 (satu) lembar SKHUN paket B setara SMP milik AZ.

Pemerintah Daerah Kabupaten OI melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD) BPMPD OI, Eddy Demang, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait adanya salah seorang Kades Pemulutan yang tersandung kasus dugaan ijazah palsu.

"Itu kan baru terduga, nanti kita baru mengambil keputusan setelah proses hukum inkrach. Saat ini kami masih menunggu, bila yang bersangkutan terbukti bersalah tidak menutup kemungkinan diberikan tindakan tegas berupa dipecat dari jabatan kepala desa" pungkas Eddy Demang.(*) Yss

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun