Mohon tunggu...
Humaniora Pilihan

Sejarah Kesetaraan dan Keadilan Gender di Indonesia

15 April 2017   03:51 Diperbarui: 15 April 2017   13:00 18510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia dipelopori oleh RA Kartini sejak tahun 1908. Perjuangan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan khususnya dalam bidang pendidikan dimulai oleh RA Kartini sebagai ujud perlawanan atas ketidak adilan terhadap kaum perempuan pada masa itu. Dalam perjalanan selanjutnya, semangat perjuangan RA Kartni ditndaklanjuti pada tangal 22 Desember 1928 oleh Kongres Perempuan Indonesia yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Ibu.

Pada Era Orde Baru (Orba), pada tahun 1978 dibentuk Kementrian Urusan Peranan Wanita dalam kabinet. Kegiatan Pembinaan Kesejahteran Keluarga (PKK) dibentuk sejak 1957 sebagai organisasi mandiri dan diselipkan di bawah asuhan Mentri Dalam negeri. Ideologinya adalah “Panca Dharma Wanita” artinya perempuan sebagai pendamping suami, ibu pendidik anak, pengatur rumah tangga, sebagai pekerja penambah penghasilan keluarga, dan sebaai angota masyarakat yang berguna. Pada masa ini muncul jargon “Kemitrasejajaran Perempuan dan Laki-laki” yang tercantum dalam wacana “Peran Wanita Dalam Pembangunan” dalam setiap replita ore baru. Ini menandakan bahwa keadilan dan kesetaraan gender pada masa ini menunjukkan suatu keberhasilan, namun kebijakan tersebut menimbulkan efek yang lebih berat pada perempuan Indonesia berupa beban ganda.

Selanjutnya, sekitar tahun 1970-1980an, benih-benih gerakan perempuan kontemporer mulai bersemi di kalangan menengah intelektual, dikenal dengan sebutan Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) atau Non-Goverment Organization (NGO). Kalangan ini mulai menjalin kontak dan memperluas lingkup gerakan hingga ke tingkat internasional.

Meskipun sudah banyak upaya dan perjuangan dalam meningkatkan kesetaraan dan keadila gender, namun konisi kesenjangan gender masih saja dijumpai. Perjuangan untuk meningkatkan kualitas perempuan serta menegakkan kesetaraan gender di era orde baru agak tenggelam. Kemudian pada periode Habibie, dibentuk Komisi Nasional Perlindungan Kekerasan terhadap Perempuan yang dikenal dengan Komnsa Permpuan pada tahun 1999 lewat Instruksi Preiden. Ini merupakan jawaban atas tuntutan sejumlah tokoh perempuan kepada Presiden Habibie pada waktu itu. Dalam perkembangannya sampai sekarang, lembaga tersebut banyak berperan sebagai lembaga yang aktif memasyarakatkan pengakuan atas hak-hak perempuan sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).

Selanjutny dalam periode kepemimpian Presiden Abdurrahcan Wahid, dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2000 tentang Program Pengarusutamaan Gender (PUG). Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan mulai gencar mengemukakan kampanye isu kesetaraan dan keadilan gender (KKG).

Sejarh perjuangn kesetaraan dan kedilan gender tidak berhenti sampai di situ saja, pada masa kepemimpinan Megawati Suekarno, Kementrian Negara Pemberdya Perempuan tetap melanjutkan Inpres No. 9 Tahun 2000 dengna fokus perhtian utama pada partisipasi perempuan dalam kehidupan publik dan jabatn politk-strtegs. Ini terbukti dengan adanya tuntutn kuota kursi legislatif sebanyak 30 persen untuk calon perempuan dan disetujui dalam Undang-undang Pemilhan Umum yang baru pada Pasal 65. Kemudian pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudiono dan Wakil Presiden Yusuf Kalla mengankt 4 orang perempuan dalam kabinetny.

Jadi kesetaran dan keadilan gender tidak muncul begitu saja, melainkan dari zaman kolonial sudah muncul sosok perempuan (RA Kartini) yang mempeloporinya sehingga sampai sekarang antara laki-laki dan perempuan memiliki peran yang sama dalam berbagai aspek kehidupan namun tidak terepas dari konteks cara pandang harus tetap disesuaikan dengan “kodrat perempuan”.

Dalam kehidupan sekarang tidak jarang kesetaraan dan keadilan gender sering menjadi masalah sosial, tidak pelak kesetaraan gender dijadikan sebagai alasan laki-laki (suami) untuk tidak memenuhi kewajibannya kepada perempuan (istri). Contohnya saja dalam mencari nafkah, tidak sedikit perempuan bekerja banting tulang layaknya laki-laki untuk mencukupi kehidupan keluarga sedangkan suami seakan-akan lepas tanggung jawab terhadap istri dan anknya. Hal yang demikian sesungguhnya adalah masalah gender yang tidak wajar, karena sesungguhnya kesetaraan gender yang dimaksud adalah harus tetap memperhatikan “kodrat perempuan”.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun