Mohon tunggu...
yuli srirahayu
yuli srirahayu Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Penggunaan Dana dalam Kesehatan

2 November 2018   14:59 Diperbarui: 2 November 2018   15:46 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Permasalahan kesehatan di masyarakat juga menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota/ kabupaten yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 , menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa khususnya bidang kesehatan. Maka untuk alokasi dana desa tahun 2018 alangkah baiknya setiap desa meningkat penganggaran dana untuk pos kesehatan untuk mewujudkan masyarakat desa yang sehat. 

Dalam Bab 3 pasal 4 disebutkan ada lima point prioritas dalam penggunaan dana desa antara lain:

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program  dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat  Desa.
  2. Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
  3. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) antara lain  bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa  atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan  kewenangan Desa.
  4. Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
  5. Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di  ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

Kesehatan adalah bentuk layanan sosial dasar, sungguh sangat ironis jika dana yang begitu was(besar) mengalir kekas desa tapi masih ada penduduknya yang masih sakit-sakitan, Memang kepentingan kesehatan belum selesai di tingkat desa yang tertinggal dan desa miskin. Besarnya dana yang diterima oleh desa harus dapat membawa perubahan yang signifikan dalam upaya mewujudkan pemerataan pembangunan desa dan khususnya dalam bidang kesehatan, Maka dari itu, Kementerian Kesehatan menelaah Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk bidang kesehatan adalah:

  • Pengadaan Sumber Air Bersih
  • Air merupakan salah satu kebutuhan hidup manusia yang dimanfaatkan untuk dikonsumsi atau dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Air mempengaruhi status kesehatan masyarakat. Apabila sumber air bersih tidak diperhatikan, maka air yang digunakan masyarakat akan mengganggu kesehatan masyarakat. Dan di daerah pedesaan masih mengalam kesulitan untuk memperoleh air yang bersih dan layak untuk dikonsumsi. Maka, untuk mengadakan air bersih di daerah pedesaan dapat dilakukan dengan program penyediaan air bersih berskala kecil atau berskala desa dengan menggunakan alokasi dana desa. Sistem pengadaan air di desa dapat menggunakan teknologi tepat guna (TTG) yang rendah biaya dalam pemeliharaannya dan dalam pengoperasiannya.

  • Sanitasi Lingkungan
  • Sanitasi juga menjadi salah satu hal yang harus diprioritaskan dalam kegiatan pengembangan desa, supaya masyarakat desa tidak beresiko terkena penyakit yang bersumber dari masalah kebersihan lingkungan. Kebiasaan masyarakat untuk mencemari lingkungan seperti buang air besar sembaranganmencuci dan mandi di air yang sudah tercemar, kebiasaan itu semua akan berdapak buruk terhadap kesehatan. Beberapa program yang akan membawa perubahan dalam sanitasi lingkungan seperti:
  • pembangunan sarana MCK (Mandi, Cuci, Kakus),
  • pembangunan sarana cuci tangan,
  • pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga yang berbasis masyarakat,
  • pembuatan saptic tank.

  • Bantuan Insentif Kader Kesehatan
  • Kader di indonesia merupakan sosok insan yang menarik perhatian khalayak. Kesederhanaannya dan asalnya yang dari masyarakat setempat, telah membuat kader begitu dekat dengan masyarakat membuat alih pengetahuan dan olah keterampilan dari kader kepada tetangganya demikian mudah. Kedekatanya dengan petugas puskesmas telah membuat mereka menjadi penghubung yang andal antara petugas kesehatan dengan masyarakat. Kader kesehatan merupakan seseorang yang secara tidak langsung melaksanakan upaya -- upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dibawah pembinaan petugas kesehatan setempat dan dilakukan atas keinginan dari diri sendiri. Maka dari itu, untuk meningkatkan kinerja kader dalam upaya mensukseskan program kesehatan, pemerintah desa mengadakan anggaran dana untuk honor atau insentif bagi kader kesehatan dalam segala program kesehatan termasuk juga untuk honor bagi instruktur senam di desa.

  • Transport Kader Kesehatan
  • Untuk meningkatkan pelayanan kader dalam membantu program kesehatan di masyarakat setempat, pemerintah desa juga menganggarkan untuk transport kader dalam pelaksanaan:
  • Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM),
  • transport pelaksanaan Pos Lansia/ Posbindu,
  • pendampingan dalam pelaksanaan kunjungan rumah,
  • transport pendampingan masyarakat yang beresiko,
  • transport pendampingan pendataan sasaran dan sweeping imunisasi.

  • Perawatan dan Pendampingan Ibu Hamil, Nifas dan Menyusui. 

  • Untuk mensukseskan dalam menjalankan program pendampingan, telah disiapkan juga dana anggarannya dengan menggunakan dana desa tersebut sebagai insentif untuk jasa para kader dalam beberapa kegiatan, seperti:
  • program pendampingan ibu pada masa kehamilan, pendampngan ibu pada masa nifas, pendampingan ibu pada masa menyusui, pendampingan dalam pendataan terhadap ibu hamil dan balita, pendampingan dalam program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi  
  • Semua kegiatan tersebut yang akan dilakukan oleh kader kesehatan, maka kegiatan/ program semua itu akan disiapkan juga dana anggarannya dengan menggunakan dana desa tersebut sebagai insentif untuk jasa para kader pendamping program tersebut.

  • Pemantauan Pertumbuhan dan Penyediaan Makanan Tambahan (PMT) 

  • Untuk mensukseskan dalam menjalankan program pemantauan tumbuh kembang bayi dan balita serta pemberian makanan tambahan (PMT) yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi pada bayi dan balita, karena pemberian makanan tambahan (PMT) pada usia diatas 6 bulan, merupakan salah satu upaya pemenuhan kebutuhan gizi pada bayi dan balita sehingga bayi dan balita dapat mencapai tumbuh kembang yang optimal di usia yang tepat. Pemenuhan nutrisi anak sangat penting, karena gizi yang baik akan mengurangi resiko anak terserang penyakit. Pemenuhan kebutuhan gizi pada bayi dan balita dengan menu yang seimbang yang mengandung karbohidrat, lemak, protein, vitamin dan mineral yang sesuai untuk kebutuhan bayi dan balita pada masa pertumbuhannya.

  • Dan tugas kader kesehatan untuk menunjang tercapainya status gizi pada bayi dan balita tidak hanya terhenti sampai dengan pemberiman makanan tambahan (PMT) saja tetapi juga melakukan kunjungan ke rumah bayi dan balita tersebut untuk memantau tumbuh kembang bayi dan balita di wilayah kerjanya. Semua kegiatan tersebut juga akan disiapkan anggaran dananya dengan menggunakan dana desa tersebut sebagai insentif untuk jasa para kader dalam pendampingan dan pemantauan tumbuh kembang bayi dan balita.

  • Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, Pemeliharaan, Pengelolaan dan Pembinaan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Manusia (UKBM).

  • Upaya Kesehatan Bersumberdaya Manusia (UKBM) adalah salah satu wujud nyata dalam peran serta masyarakat terhadap pembangunan kesehatan. Bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Manusia (UKBM) adalah Pondok Bersalin Desa atau biasa disebut POLINDES, Pos Obat Desa (POD), Pos Upaya Kesehatan Kerja (pos UKK), Tanaman Obat Keluarga (TOGA), dana sehat dan lainnya.
  • Dana desa juga akan digunakan untuk kegiatan, seperti:
  • Pengadaan dan pembangunan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM)
  • kegiatan pembinaan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM),
  • pengelolaan dan operasional Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM),
  • penyediaan sarana dan prasarana (sarpras).

  • Penyediaan media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) untuk masyarakat desa,
  • pengadaan Posbindu kit beserta bahan habis pakai posbindu kit,
  • penyediaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi lansia di posyandu lansia ataupun posbindu,
  • pengembangan kegiatan promotif dan preventif pada kegiatan posyandu lansia/ posbindu,
  • Semua kegiatan tersebut juga akan disiapkan anggaran dananya dengan menggunakan dana desa untuk kelancaran kegiatan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat tersebut, dengan harapan dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
  • .
  • Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Promisi Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS)

  • Anggaran dari dana desa juga akan membiayaai semua kegiatan dalam penyelenggaraan dan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat sehat dalam bentuk:
  • penyediaan sarana dan prasarana untuk olahraga,
  • kegiatan pertemuan bagi para kader kesehatan,
  • kegiatan penyuluhan kesehatan yang diselenggarakan oleh desa,
  • menjadikan tempat-tempat ibadah sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR),
  • kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan obat secara benar melalui Gema Cermat,
  • kegatan edukasi kesehatan terkait pencegahan dan deteksi dini,
  • gerakan makan sayur, buah- buahan dan ikan setiap hari,
  • gerakan olahraga bersama,

  • Pemanfaatan lahan tidur untuk menanam tanaman obat keluarga (TOGA) dan irigasi desa untuk mengurangi genangan air. Tanaman obat keluarga (TOGA) adalah sebidang tanah dihalaman atau ladang yang dimanfaatkan untuk menanam yang berkhasiat sebagai obat. Dikaitkan dengan peran serta masyarakat, TOGA merupakan wujud partisipasi mereka dalam bidang peningkatan kesehatan dan pengobatan sederhana dengan memanfaatkan obat tradisinal. Fungsi utama dari TOGA adalah menghasilkan tanaman yang dapat dipergunakan antara lain untuk menjaga dan meningkatan kesehatan dan mengobati gejala (keluhan) dari beberapa penyakit yang ringan. Selain itu, TOGA juga berfungsi ganda mengingat dapat digunakan untuk memperbaiki gizi masyarakat, upaya pelestarikan alam dan memperindah tanam dan pemandangan.
  • mengadakan taman stimulasi untuk anak- anak dan para usia lanjut, dan pengadaan lapangan olahraga yang dapat digunakan bersama-sama oleh masyarakat setempat. Dengan harapan semua kegiatan yang di danai dari dana desa akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

  • Kampanye dan Promosi Hidup Sehat dalam Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) guna untuk mencagah Penyakit Menular seperti HIV/ AIDS dan Tuberkulosis serta Penyakit Tidak Menular seperti Hipertensi dan Diabetes Melitus, serta Penyakit Gangguan Jiwa.

  • Anggaran dari dana desa juga akan membiayaai semua kegiatan kampanye dan promosi dalam bidang kesehatan seperti:
  • kegiatan peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
  • Perilaku hidup bersih sehat pada dasarnya merupakan sebuah upaya untuk menularkan pengalaman mengenai pola hidup sehat melalui individu, kelompok ataupun masyarakat luas dengan jalur -- jalur komunikasi sebagai media berbagi informasi. Ada berbagai informasi yang dapat dibagikan seperti materi edukasi guna menambah pengetahuan serta meningkatkan sikap dan perilaku terkait cara hidup yang bersih dan sehat.

  • Kegiatan pemantauan kepatuhan minum obat (obat untuk penderita hipertensi, obat untuk penderita TB, obat untuk penderita HIV, obat untuk penderita malaria dan penderita atau pasien yang membutuhkan perhatian lebih terhadap obat- obatan yang harus dikonsumsi tepat waktu yang akan diingatkan oleh kader kesehatan di wilayahnya,
  • kegiatan promosi atau penyuluhan dan penyediaan media untuk Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) seperti leaflet dan lembar balik untuk mempermudah penyampaian informasi kesehatan kepada masyarakat,
  • operasional kegiatan desa wisma atau kunjungan rumah,
  • aktivitas kreatif yang sehat bagi remaja, pemuda dan kelompok seksual aktif.

  • Demikian pembahasan mengenai penggunaan dana desa untuk bidang kesehatan, yang tentunya dapat dilakukan melalui mekanisme pembuatan keputusan prioritas dana desa yang sudah ditentukan oleh pemerintah dalam bentuk peraturan pemerintah. Penetapan prioritas penggunaan dana Desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa dan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa. Dan harapan dari pemerintah desa yang telah mendapatkan alokasi dana desa dari pemerintah pusat dapat digunakan sebagaimana mestinya dan dari semua kegiatan dalam bidang kesehatan yang telah di danai dari dana desa, dapat merubah atau lebih baik lagi terjadi peningkatan terhadap kesejahteraan dan derajat kesehatan masyarakat desa.
  • Terimakasih....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun