Mohon tunggu...
Rizal De Loesie
Rizal De Loesie Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Lelaki Penyuka Senja

Rizal De Loesie, Terkadang Rizal De Nasution dari Nama asli Yufrizal mengalir darah Minang dan Tapanuli. Seorang Lelaki yang sering tersesat di rimba kata

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mata Pisau Guru Honorer...

5 Maret 2020   23:29 Diperbarui: 5 Maret 2020   23:37 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membicarakan guru honor seperti menarik pisau bermata dua. Permasalahan yang tidak selesai-selesai, dengan regulasi yang tidak tuntas-tuntas.

Tidak terlalu mengada statement ini. Permasalahan guru honor merupakan PR terbesar di dunia pendidikan. Bagaimana tidak, pertumbuhan sekolah, rekruitment CPNS dan guru yang memasuki usia pensiun adalah deretan analisis yang tidak pernah sinergis. Kekurangan guru adalah masalah klasik. Tetapi satu hal yang perlu kita cermati bersama bahwa ada beberapa benang merah yang perlu kita urai agar melihat permasalahan ini berangsur membaik:

  • Pelayanan pendidikan mau tidak mau harus memenuhi standar minimal SPM, karena setiap siswa harus terlayani dalam proses pembelajaran. Dan ini mutlak harus dibimbing seorang guru;
  • Keberadaan guru berstatus PNS di sekolah negeri secara cepat berkurang karena pensiun, tidak sebanding dengan jumlah PNS baru dan perkembangan jumlah peseta didik;
  • Rekruitmen guru honor terkendala pengangkatan dari daerah dan sistem penggajian yang layak;
  • Status guru penyisip guru PNS mau tidak mau dari honorer yang tanpa status, sementara pelayanan pendidikan harus terlaksana dan guru yang mengajar harus jelas statusnya;
  • Honor yang diberikan sekolah kepada guru honor dari dana BOS sangat tidak layak
  • Pengangkatan honorer menjadi PNS terkendala regulasi dan persyaratan, rata-rata sudah berusia di atas syarat seleksi PNS
  • Terkendala mengikuti PPG (sertifikasi) karena tidak memiliki SK Pengangkatan sebagai guru;
  • Terlanjur telah memiliki sertifikat pendidik guru honor di sekolah negeri tidak bisa menerima TPG
  • Program PPPK  sebagai wadah honorer masih belum jelas kedudukannya

Beberapa hal ini merupakan bahasan tak habis-habis, merupakan lingkaran yang berputar seperti menunggu jaringan internet yang lemot. Walaupun tidak semua daerah yang memiliki masalah seperti di atas. Masih banyak daerah yang bisa bernapas lega dalam penanganan kekurangan guru dengan cara kebijakan daerah masing-masing.

Saya awam dalam kebijakan pendidikan, bukan juga pejabat pemerintahan yang dapat memberi sedikit ruang untuk memberi solusi. Sebagai manusia biasa yang sangat dekat dengan dunia pendidikan tidak ada salahnya sedikit membahas permasalahan ini, semoga tidak menambah masalah baru.

Memang faktanya guru kurang dan malahan di berbagai daerah sangat kurang. Masih ada Sekolah Dasar dengan rombel 6 guru PNS nya hanya 3. Peran guru honorlah yang menanggung beban negara ini dalam mencerdaskan anak bangsa. 

Dengan penggajian dengan meminjam istilah sahabat saya " Sajuta " bukan sejuta sebulan, tetapi "SABAR, JUJUR dan TAWAQAL". Memang sangat miris, dengan di gaji sisa dana BOS yang disisihkan kepala sekolah masing-masing ada yang kebagian Rp. 400.000 per bulan. Hem, mereka sarjana lho. Mungkin belanja bulanan dari orang tuanya saat kuliah nge kost dulu 3 kali lipat gajinya setelah diselempangkan dan dipasangi toga "Sarjana"

Pemerintah, khususnya pemerintah daerah yang memiliki kewenangan setelah otonomi daerah tentunya harus secara maksimal memikirkan solusi terbaik. Satu sisi pelayanan pendidikan berjalan baik dan guru yang mengajar jelas status dan gajinya.

Memang ada regulasi yang melarang pengangkatan guru honorer daerah, tetapi perlu kita sikapi dengan istilah saya:  Inovasi -- Kebijakan menembus Regulasi dengan Regulasi, eh keren kan....

Berawal dari statemen bahwa pelayanan pendidikan harus terlaksana, pemenuhan SPM mau tidak mau ada inovasi daerah dengan kebijakan agar hal itu terakomodir. 

Artinya daerah seandainya dihadapkan dengan regulasi tidak boleh mengangkat honorer lalu siapa yang melayani pendidikan? Artinya ada pembelaan argumentatif di sini. Sepanjang pengangkatan adalah untuk pemenuhan SPM pendidikan tersebut.

Dengan diangkatnya dengan regulasi daerah tentunya guru honor memiliki legalitas dan bisa mengikuti PPG (sertifikasi ) dan dapat dibayarkan gajinya dengan APBD. Selama ini gaji diserahkan belas kasihan kepala sekolah dengan berbagai cara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun