Mohon tunggu...
Yosia Yudhanto
Yosia Yudhanto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Krisis Perilaku Penyimpangan Aparatur Pelayan Publik

27 April 2017   01:13 Diperbarui: 27 April 2017   10:00 889
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pelayanan public bisa disebut sebagai segala bentuk pelayanan dalam wujud barang maupun jasa yang pada intinya menjadi responbility oleh Pemerintah bisa jadi Pemerintah Pusat , daerah , atau di kawasan badan usaha milik daerah dan badan usaha milik negara. Untuk upaya pemenuan kebutuhan rakyat maupun dalam rangka pelaksanaan suatu perundang – undangan. 

Penyelenggara pelayanan public merupakan upaya negara untuk memenuhi dasar dan hak – hak sipil penduduk negara yang untuk demi kesejahteraannnya sehingga bisa terjadi kefektifan suatu sistem pemerintahan sangat ditentukan oleh baik buruknya penyelenggaraan public.

Secara objektif menapmilkan bahwa pelayanan public dalam penyelenggaraannya sampai saat ini masih dihadapkan pada suatu sistem yang belum efisien dan efektif dan sumber daya manusianya yang belum memadai. Hal ini bisa dilihat dari masih banyaknya complain , keluhan , dan pengaduan dari rakyat atau masyarakat secara serentak langsung melalui media seperti media massa. Rata – rata pelyanan public yang sangat berbelit – belit prosedurnya dan tidak ada kepastian kapan suatu pekerjaan para pelayan public terhadap masyakarat yang tidak pasti , biaya yang tak diduga yang ditarik secara liar, persyaratan yang tidak jujur atau tidak transparan yang bisa dibilang cenderung ditutup – tutupi.

Sikap petugas yang kurang responsive dan cekatan dan lain – lain. Sehingga menimbulkan citra dan waajah yang bisa dibilang kurang baik terhadap citra terhadap pemerintah itu sendiri. Untuk mengatasi kondisi tersbut perlu dilakukan upaya perbaikan dan pengecekan terhadap kualitas , kuantitas terhadap penyelenggaraan public itu sendiri secara berkaitan dan berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan public yang seharusnya. Saat ini memang masih terjadi bahwa kualitas pelayanan public masih minimum masih jauh dari harapan masyarakat.

Yang lebih memprihatinkan masyarakat tidak tahu menahu apa pelayanan yang harusnya diterima ole masyarkat dengan tata aturan prosedur yang benar yang dibuat oleh pemerintah itu sendiri dikarenakan kurangnya informasi.Secara otomatis masyarakat secara tidak langsung enggan mengadukan apabila menerima pelayanan yang buruk, yang bisa dibilang mereka masyarkat pasrah dan menerima layanan seadanya. Kenyataan seperti ini semacam terdorong oleh sifat yang turun – menurun sehingga menjadi mainan kekuasaan pemerintah khususnya di dinas atau instansi pemerintah daerah dan hampir tidak ada pembanding dari pihak lain. 

Praktek semacam ini menciptakan kondisi yang merendahkan posisi dari masyarkat sebagai konsumen jasa dari pemerintah itu sendiri, sehingga memaksakan  masyarakat mau tidak mau menerima daari dan menikmati pelayanan yang kurang memenuhi standar tanpa protes.

Belakangan ini sering dipermasalahkan adalah dalam bidang pelayanan umum terutama dalam hal kualitas suatu mutu pelayanan aparatur pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan berkualitas. Apalagi pada era otonomi daerah, kualitas dari pelayanan aparatur pemerintah akan semakin ditantang untuk menjadi lebih baik dari masa lalu dan lebih optimal.Tuntutan yang sebenarnya adalah agar mampu menjawab semua tuntutan yang semakin tinggi dari masyarakat baik itu dari segi kualitas maupun kuantitas pelayanan.

Di negara – negara berkembang seperti negara kita Indonesia bisa dilihat secara umum bahwa mutu dan kualitas pelayanan public merupakan masalah atau problema yang sering muncul, karena adanya pada negara berkembang umumpnya permintaan akan pelayanan jauh melebihi kemampuan pemerintah untuk kembali memenuhinya sehingaa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang terpenuhi baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitas.

Kita lihat secara umum citra pelayanan di negara kita Indonesia dari zaman dahulu sampai sekrang lebih dominan negative nya ketimbang sisi positinynya. Selain prosedur yang bertele – tele , petugas yang kurang ramah , mahal senyum dan terkadang tidak professional, hingga pada akhirnya masyarakat yang harusnya menjadi yang diutamakan malah mendapat palakan atau pungutan liar. Sudah tidak asing lagi kalau di Indonesia sudah terbiasa dilihat oleh dunia luar bahwa sebagai salah satu sumber korupsi. Pungutan liar atau biasa disebut pungli pun sudah menjamur dimana – mana dan suah menjadi masalah yang biasa kita jumpai. Seperti contoh kasus di Rumah Sakit. 

Rumah sakit umum lebih umum dianggap memberikan penyakit yang baru secara bahasa kasarnnya. Dikarenakan setelah akan keluar rumah sakit biaya yang terlampaui mahal bisa menyerang pasien karena biaya pengobatan yang bisa dibilang mahal. Dana apabila menggunakan asuransi kesehatan pelayanan mereka diberikan seakan di diskriminasi dibandingkan mereka yang membayar penuh. Bahkan bisa dibilang hampir seluruh penjuru pelosok tanah air terdapat kisah – kisah tentang rendahnya kualtias penyelenggaran pelayanan public yang dapat membuat sedih untuk merataapanya. SUdah hal yang pasti salah satu aspek penting ksejahteraan yang amat kita dampabakan adalah pelayanan public yang seharusnya semakin baik.

Layana public sehariusnya bisa diharapkan menerapkan kesederhanaan , kejeleasan , kepastian dan ketepatan waktu, kemudahan akses, tidak ada diskriminasi sama sekali, keamanan dan kenyamanan,Baik buruknya kualitas public ini merupakan parameter yang paling mendasar dalam mengukur suatu kefektivitasan sebuah birokrasi pemerintahan. Mungkin apabila suatu kantor aparatur negara dapat memperbaiki kinerjanya, dapat dipastikan citra buruk yang selama ini melekat di masyarakat lambat laun akan sirna, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun