Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ketika Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Membeli Roti di Toko Besi

15 Juni 2019   15:16 Diperbarui: 16 Juni 2019   02:35 7196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: http://www.tribunnews.com/

Membaca surat pemohonan gugatan Paslon 02 tentang Perselisihan Hasil Pilpres yang dinakhodai Bambang Widjojanto oleh pendukung dan simpatisan Paslon 02, memang bisa mengundang decak kagum. Bisa membuat mereka sangat yakin adanya kecurangan Pemilu yang dilakukan oleh Paslon 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

Dengan uraian dalam permohonan gugatan plus komentar-komentar tim kuasa hukum kepada media, awam pun bisa bilang: wah gawat. Ini pasti benar, Paslon 01, Jokowi-Ma'ruf Amin curang. Layak didiskualifikasi. Tidak boleh lain, Paslon 02, Prabowo-Sandi harus segera ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019. Mengapa bisa begitu?

Dalam permohonan, yang juga dibacakan di persidangan perdana, dijelaskan adanya lima poin pelanggaran fatal yang dilakukan Paslon 01.

Pertama, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah. Kedua, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN. Ketiga, ketidaknetralan aparatur negara, polisi dan intelijen. Keempat, pembatasan kebebasan media dan pers. Kelima, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum. Pelanggaran tersebut dituangkan pada no 39 pada pokok permohonan, yang diuraikan dalam 12 halaman (17-28).

Selain itu, masih ditambah dengan pembatasan kepada media, dilarangnya penayangan demo 212 oleh TV nasional, dibatasinya tayangan acara ILC TVOne, dan diblokisnya situs jurdil2019.org. Inilah alasan Bambang mengatakan bahwa kompetisi Pilpres 2019 bukan antara Paslon 01 dan 02, tetapi antara Paslon 02 dan Presiden Jokowi.

Campur Aduk

Namun, bagi yang mengerti hukum, kendati hanya secuil seperti saya, membaca permohonan tersebut merasa bingung atau geleng-geleng kepala. Mengapa?

Karena uraian dalam permohonan campur aduk. Yang paling kentara adalah uraian kewenangan MK di bagian II dan uraian pokok perkara di bagian V.

Di bagian II, dijelaskan secara singkat dan jelas tentang kewenangan MK. Dengan menyebutkan beberapa dasar hukum, seperti UUD 1945, UU MK, UU Pemilu, dan UU Kehakiman, mereka menyimpulkan bahwa gugatan yang mereka ajukan merupakan kewenangan MK. Jadi, tidak salah alamat.

Namun, dan ini yang benar-benar aneh, di bagian V yang seharusnya melulu menguraikan pokok permohonan justru ngalantur ke mana-mana. Bukannya uraian langsung tembak pokok perkara. Isinya dimulai dari semacam kuliah kepada hakim MK tentang apa itu MK, fungsi MK, apa yang seharusnya dilakukan MK dalam menjaga konstitusi, menegakkan hukum dan keadilan. Uraian ini memakan berlembar-lembar halaman permohonan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun