Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan featured

Menghitung Kegaduhan Jika Setya Novanto Menjadi Tersangka

17 Juli 2017   07:16 Diperbarui: 18 Juli 2017   15:51 6662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Setya Novanto tersenyum saat datang ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi korupsi e-KTP atas tersangka Andi Narogong. Foto: tempo.co

Spekulasi peningkatan status Ketua DPR Setya Novanto dari saksi menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang tengah disidik KPK, kembali menghangat. Bukan hanya kalangan internal Partai Golkar, politisi PDIP pun bersiap melakukan serangan mendadak jika Ketua Partai Golkar tersebut resmi menjadi tersangka sehingga akan menimbulkan kegaduhan politik.

Perubahan status Setya Novanto sudah diisyaratkan dua komisioner KPK Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif di sini. Menurut Laode, peran Novanto yang saat itu menjabat sebagai ketua Fraksi Golkar di DPR , sudah terungkap. Laode merujuk keterangan tersangka Irman dan Sugiharto dan juga surat dakwaan jaksa dalam digelar persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Irman dengan gamblang menjelaskan keterlibatan Setya Novanto. Irman disuruh Andi Narogong, pengusaha yang diyakini sebagai makelar penghubung antar elit, untuk menemui Novanto karena kunci anggaran yang dibutuhkan untuk proyek e-KTP ada di Novanto, bukan Komisi II. Setelah itu, Irman pun menemui politisi yang namanya sering disebut dalam berbagai kasus korupsi di tanah air tersebut, di Hotel Gran Melia. Sugiharto dan Sekjen Kemendagri (saat itu) Diah Annggraeni yang ikut dalam pertemuan, sudah membenarkan keterangan Irman.

Dalam persidangan juga terungkap Setya Novanto menerima uang sebesar Rp 574 miliar atau 11 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun. Menurut jaksa KPK Irene Putrie, selain Novanto, mantan Mendagri Gamawan Fauzi juga menerima Rp 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta, Menteri Yassona Laoly kecipratan 84.000 dollar AS, dan seluruh anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dengan nominal bervariasi. Bagi-bagi uang ini diduga melibatkan Novanto secara aktif sebagaimana pernah terungkap dalam berita acra pemeriksaan mantan anggota Komisi II MIryam S Haryani, namun kemudian dicabut sehingga KPK menetapkan politisi Hanura itu sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

Selain fakta persidangan, keterangan para saksi ikut memberikan gambaran aliran dana korupsi e-KTP yang dipersepsikan publik dilakukan oleh Andi Narogong atas arahan Setya Novanto. Terlebih DPR dan partai-partai pendukung pemerintah terlihat getol memperkarakan KPK melalui Pansus Angket. Semua seolah bergerak satu irama dengan tujuan akhir menyelamatkan mantan Bendahara Umum Partai Golkar tersebut. Sebab jika sampai Novanto terjungkal kembali dari kursi DPR, setelah sebelumnya digusur karena skandal "Papa Minta Saham" namun naik kembali usai dilantik menjadi ketua umum Partai Golkar, maka konstelasi diyakini akan berubah dratis.

Mengapa? Pertama, PDIP sebagai partai pemilu masih menganggap sebagai pihak yang paling berhak atas kursi ketua DPR. Ketidakmampuan para politisi PDIP di Senayan memaksimalkan dukungan membuat Golkar, PKS dan Gerindra sukses melahirkan UU MD3 tentang MPR, DPR. DPD dan DPRD, yang mengharuskan pimpinan DPR dipilih oleh anggota, tidak otomatis menjadi milik partai pemenang pemilu sebelumnya. Tragis, pemilik kursi mayoritas di Senayan akhirnya tidak mendapatkan satu pun kursi pimpinan DPR dan MPR karena selalu kalah suara dalam voting.

Setelah Setya Novanto tersandung kasus, tentunya PDIP tidak mau dipecundangi untuk ketiga kalinya. PDIP akan mendorong revisi UU MD3. Jika pun tidak berhasil. PDIP yang kini bergandengan dengan Partai Golkar di dalam kabinet, akan mendesak dilakukannya pemilihan ulang pimpinan DPR.

Kedua, faksi-faksi di tubuh Golkar akan kembali adu kekuatan. Gesekan untuk menduduki kursi peninggalan Setya Novanto akan lebih keras dibanding sebelumnya karena menyangkut kebijakan Golkar terhadap pemerintah, dan terutama Presiden Joko Widodo. Ikrar dukungan kepada Jokowi pada Pilpres 2019 bukan tidak mungkin hanya tinggal kenangan jika faksi pro Koalisi Merah Putih kembali menguasai Golkar. Para politisi Golkar yang selama ini diam saja ketika gerbong Golkar dihela ke Istana , akan unjuk kekuatan. Isu-isu strategis, dalam RUU Pemilu, termasuk presidential threshold dan frasa yang memungkinkan adanya calon tunggal pada Pilpres 2019 yang sebelumnya telah disepakati saat konsultasi antara DPR dengan pemerintah, akan dianulir.  

Kekisruhan juga akan menyerempet kabinet karena keberadaan wakil Golkar tentu dipertanyakan jika Golkar di bawah ketua baru tidak lagi sejalan dengan pemerintah. Meski pengangkatan dan pemberhentian anggota kabinet menjadi hak prerogatif Presiden, tetapi partai-partai pendukung, terlebih partai pengusung, akan protes keras jika Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perindustrian tetap dipertahankan, sebagaimana yang dilakukan PDIP terhadap PAN saat ini.

Tetapi, sekali pun langit akan runtuh, KPK tidak boleh terpengaruh. Semua pihak, terutama DPR dan pemerintah, juga harus menahan diri dan memberi kesempatan kepada KPK untuk menuntaskan pengusutan mega korupsi e-KTP. Apalagi Saut Situmorang sudah memberi garansi jika penetapan tersangka baru dalam rangka penuntasan skandal korupsi yang terjadi di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu, tidak akan mengecewakan publik. @yb 

Note: sebagian materi tulisan ini pernah dipublikasikan di sini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun