Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

BPK Rencanakan Balasan, KPK Siap-siap Lumpuh

15 Juni 2016   21:23 Diperbarui: 16 Juni 2016   19:28 13137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Dokumentasi Setkab RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses mempermalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ketua KPK Agus Rahadjo menyebut hasil audit investigas yang dilakukan BPK terkait pembelian lahan Sumber Waras seluas 3,6 hektar oleh Pemprov DKI Jakarta belum menunjukkan indikasi kerugian Negara. Padahal dalam laporan BPK disebutkan harga pembelian lahan kemahalan sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar.  

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, KPK juga mengatakan hasil audit BPK berbeda dengan audit yang dilakukan oleh tim ahli dari Universitas Gadjah Mada dan juga Masyarkat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Kerugian yang ditimbulkan akibat transaksi tersebut berdasarkan audit MAPPI hanya sembilan persen dari kerugian yang menjadi temuan BPK.

Dari perbandingan-perbandingan hasil audit tersebut, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut sehingga KPK akan menghentikannya. Namun sebelum menghentikan proses penyelidikan, terlebih KPK akan mengundang BPK untuk “mempertanggungjawabkan” hasil auditnya.

Tentu BPK tidak akan diam saja mendapat perlakukan seperti itu. Jika tidak melakukan perlawanan, BPK akan menerima dampak lanjutan yang sangat luas. BPK sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengaudit semua lembaga negara/instansi pemerintah yang menggelola keuangan negara, akan menanggung beban ketika melakukan audit. Siapa lagi yang akan percaya pada kinerjanya? Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang selama ini dirindukan para kepala daerah dan lembaga lainnya, pun akan dipandang sebelah mata. 

Mungkin saja kelak ada kepala daerah atau kepala instansi yang menggugat hasil audit BPK manakala diberi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Sebab opini WDP dan TMP mengindikasikan adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang mungkin saja timbul akibat kesalahan administrasi sehingga harus diperbaiki, sementara daerah/instansi bersangkutan merasa tidak ada penyimpangan penggunaan anggaran.

Mungkin tidak akan se-ekstrem itu. tetapi tetap saja cacat audit BPK pada kasus Sumber Waras bisa dijadikan “yurisprudensi” bagi lembaga yang selama ini menjadi objek pemeriksaan BPK. Tidak heran, jika sejumlah tokoh mulai mendengungkan dilakukan evaluasi terhadap kinerja anggota BPK. Bila perlu, sebagai bentuk pertanggungjawaban, seluruh anggota BPK mengundurkan diri.  

Jadi, mengingat besarnya “rasa malu” yang akan ditanggung, dan kemungkinan derasnya desakkan untuk muncur, sembilan anggota BPK dipastikan akan melakukan perlawanan frontal terhadap KPK. Sebagai pembuka, BPK sudah memberikan reaksi keras terhadap kesimpulan KPK. Jubir BPK R Yudi Ramdan Yudi menegaskan, apa yang dilakukan BPK dalam melakukan audit sudah final dan sudah sesuai pedoman. Meski mengatakan penetapan tersangka bukan kewenangan BPK, namun Yudi mengingatkan rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti. Artinya bila tidak ditindaklanjuti sudah ada pelanggaran konstitusi. di sini

Pernyataan Yudi jelas menyiratkan akan adanya perlawanan dari BPK. Sebagai lembaga tinggi negara yang kedudukannya setingkat Presiden,  BPK harus menjaga wibawa dan kredibilitasnya. Ingat, kekuasaan BPK diakui dalam UUD 1945. Meski secara kelembagaan KPK bersifat mandiri, namun dalam hierarki kekuasaan, posisi KPK yang ‘hanya’ lembaga ad hoc jelas jauh di bawah BPK. Atas dasar pertimbangan itu, kemungkinan besar BPK akan menolak undangan KPK karena tidak ingin kehadirannya justru dijadikan alat pembenar atas keputusan KPK yang mempermalu lembaganya.

Di samping akan mendorong proses leboh lanjut terhadap pelanggaran konstitusi yang dilakukan KPK, BPK juga akan membuka kartu terkait sejumlah kelemahan KPK. Jika selama ini  BPK selalu memberikan opini tingkat tertinggi yakni WTP terhadap laporan keuangan KPK, bukan tidak mungkin tahun depan opininya akan berubah menjadi TDP, atau bahkan mungkin TMP.

BPK juga bisa “membalas” serangan KPK dengan “menolak” permintaan audit dari KPK terhadap kasus-kasus penting dengan alasan KPK tidak mempercayai hasil kinerjanya. Bukankah audit investigasi pembelian lahan Sumber Waras atas permintaan KPK?

Dari semua kemungkinan itu, pasal pelanggaran konstitusi memiliki peluang paling besar untuk melumpuhkan KPK.

Salam @yb

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun