Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ini Dampak Jika Omnibus Law Ciker Disahkan

18 Februari 2020   14:26 Diperbarui: 20 Februari 2020   04:26 1736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: KOMPAS.com/Tsarina Maharani

Draf  Omnibus Law RUU Cipta Kerja (RUU Ciker) menui kritik dari berbagai pihak termasuk buruh, pers, hingga kepala daerah. Kini muncul kekuatiran baru dengan adanya pasal yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah.

Kalangan buruh menolak karena RUU Ciker karena antara lain mempermudah PHK, hilangnya pesangon dan "melegalkan" outsourcing. Di sisi lain, banyak pasal yang memanjakan pengusaha karena antara lain meniadakan pasal pidana bagi pengusaha nakal.

Sementara kalangan pers menolak campur tangan pemerintah terkait modal asing, melipatgandakan denda dan sanksi bagi perusahaan pers yang dianggap melanggar karena dianggap mirip pola yang dipakai Orde Baru untuk membatasi bahakn membredel pers melalui pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).

Sejumlah kepala daerah, termasuk Wali Kota Bogor Bima Arya dan juga aktivis lingkungan menolak hilangnya kewajiban izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). 

Hilangnya kewajiban ini akan berdampak pada kesemrawutan bangunan dan kerusakan lingkungan.

Kini diketahui ada hal yang secara politik sangat berbahaya dalam draft UU Ciker yakni adanya kewenangan pemerintah untuk merevisi UU. 

Ketentuan tersebut terdapat di pasal 170 ayat 1. "Orang" pemerintah, termassuk  Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, sudah menyebut hal itu sebagai salah ketik.  

Namun ada juga kesan jika hal itu "disengaja" meski maksudnya bukan UU melainkan perda yang memang bisa dicabut oleh pemerintah pusat.

Terlepas mana yang benar, apakah typo atau ditujukan kepada UU di bawahnya, tetapi pasal 170 ayat 1 jelas harus dihapus, bahkan sebelum dibawa ke DPR. 

Sebab jika tetap tertulis pemerintah dapat mengganti atau merevisi UU sekalipun dengan imbuhan penjelasan ditujukan untuk peraturan di bawaknya, jelas akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Sebab di dalam hierarki perundangan-undangan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) berada di bawah UU, terkecuali Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun