Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Mantan Danjen Kopassus?

21 Juni 2019   09:52 Diperbarui: 21 Juni 2019   16:24 1229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Foto: KOMPAS.com/Kristian Erdianto 

Mengejutkan! Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang kini ditahan polisi terkait kasus kepemilikan senjata api. Setelah ditangkap tanggal 21 Mei 2019 lalu, Soenarko menjadi tahanan Mabes Polri namun dittipkan di Rutan Militer Guntur milik TNI Angkatan Darat.

Selain Soenarko, polisi juga sudah menangkap dan menahan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri soal dugaan makar, Kamis 30 Mei dini hari.

Penahanan kedua mantan jenderal Angkatan Darat tersebut menimbulkan banyak komentar baik yang pro maupun kontra. Menko Polhukam Jenderal (Purn) Wiranto dan Menteri Pertahanan  Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu tidak mempersoalkan keduanya dan menghormati penegakan hukum yang dilakukan kepolisian mengingat keduanya sudah berstatus sipil. Namun Menhan sempat meminta agar polisi menimbang ulang jasa Kivan Zen kepada negara sebagai bahan pertimbangan penangguhan penahanan.

Sedang mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BaIS) TNI  Letnan Jenderal TNI Purn Yayat Sudrajat tidak yakin keduanya, terutama Soenarko, terlibat makar. Bahkan Yayat mengaku marah.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengaku tidak nyaman memeriksa purnawirawan TNI. Tito juga menyebut kasus Soenarko masih menyisakan ruang komunikasi untuk masalah Soenarko. Namun Kapolri menegaskan, terhadap Kivlan Zen, harus dijelaskan kepada masyarakat melalui ruang pengadilan.  

Dalam perspektif luas, kasus yang menjerat Soenarko kemungkinan dapat diselesaikan di luar peradilan sementara untuk kasus yang menjerat Kivlan Zen karena sudah banyak tersangka yang ditangkap  termasuk calon eksekutor dan senjatanya, tetap akan dibawa ke pengadilan.  

Kini secara terbuka Panglima TNI mengatakan dirinya telah meminta Danpom TNI Mayjen Dedy Iswanto berkoordinasi dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Mayjen Joko Purnomo untuk menyampaikan permintaan penangguhan penahanan Seonarko kepada penyidik kepolisian. Pernyataan  Jenderal Hadi disampikan kepada wartawan usai bersilaturahmi dengan para ulama Jatim di PP Tebuireng, Jombang, Kamis kemarin.

Jika melihat fakta-fakta di atas, tanpa bermaksud mendahului keputusan penyidik kepolisian, terbuka kemungkinan Soenarko agar segera dikeluarkan dari Rutan Guntur dan kasusnya tidak dibawa ke pengadilan.

Kita percaya penyidik kepolisian telah bekerja profesional dan bebas dari tekanan pihak mana pun. Kita menghargai proses penyidikan yang dilakukan, termasuk jika melakukan penangguhan penahanan bahkan hingga menghentikan proses hukum yang terhadap seseorang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini sesuai dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun kita pun berharap, hal demikian tidak menjadi "kebiasaan", terutama terkait kasus-kasus makar. Sebab jauh sebelumnya, beberapa kepolisian juga pernah menangkap sejumlah tokoh seperti Brigjen (Purn) Adityawarman, Ahmad Dhani, Sri Bintang pamungkas, Firza Husein, Ratna Sarumpaet, Rahmawati Soekarnoputri termasuk, Rizal Kobar, Eko Sandjojo, Alvin Indra, Jamran dan juga Kivlan Zen, sebelum aksi demo 2 Desember 2016 lalu, dengan sangkaan makar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun