Mohon tunggu...
yoseph handoko
yoseph handoko Mohon Tunggu... -

tinggi gemuk berkacamata

Selanjutnya

Tutup

Money

Standar Mutu Pelayanan Personal

25 Oktober 2016   16:01 Diperbarui: 25 Oktober 2016   16:07 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedikit mengenai standar pelayanan perusahaan

Pertama, ketika sebuah PLN Rayon memberikan deklarasi mengenai standar mutu pelayanan yang bisa diberikan PLN Rayon tersebut, artinya seluruh pegawai dari PLN Rayon tersebut harus berusaha menjaga agar pelayanan yang dideklarasikan ke pelanggan tersebut bisa berjalan dengan semestinya, karena jika tidak maka pelanggan yang menerima pelayanan dibawah standar yang sudah ditentukan tersebut, akan menerima kompensasi seperti yang sudah ditentukan oleh PLN. Standar pelayanan yang dideklarasinya contohnya adalah lama penyelesaian gangguan, lama peyambungan baru dan berapa kali seorang pelanggan mengalami koreksi rekening dalam sebuah rentang waktu.

Kedua, jika sebuah perusahaan jasa yang bekerjasama dengan PLN dalam mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tertentu, seperti P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), pekerjaan pemeliharaan, pelayanan gangguan atau penyambungan pelanggan baru, maka perusahaan jasa ini mempunyai standar pelayanan juga yang disebut dengan SLA (Service Level Agreement). SLA ini yang dipakai untuk menjaga standar pelayanan perusahaan ini, karena jika pelayanan yang diberikan itu dibawah standar pelayanan, maka PLN akan memotong upah atau pembayaran yang semestinya diterima utuh oleh perusahaan tersebut.

Kinerja Perusahaan

Setiap perusahaan mempunyai kinerja tahunan yang diberikan oleh pemilik perusahaan, tidak terkecuali PLN juga diberikan kinerja oleh pemilik PLN, yaitu Pemerintah Indonesia. Banyak indikator-indikator yang menjadi acuan dalam kinerja yang diberikan tersebut. Kinerja ini tentunya disesuaikan dengan program dan tujuan pemerintah, serta kemampuan PLN dalam menyelesaikan kinerja tersebut. Kinerja PLN Pusat kemudian diturunkan kepada semua PLN Unit Induk, Anak Perusahaan dan Unit Pendukung, sesuai dengan fungsinya, seperti PLN Distribusi/Wilayah atau Jasa Sertifikasi atau Icon+. Dari PLN Distribusi/Wilayah kemudian diturunkan lagi ke unit-unit dibawahnya, sampai kepada unit yang paling kecil yaitu PLN Rayon. Saya tidak bermaksud membicarakan indikator kinerja PLN tersebut di sini, tetapi saya ingin membicarakan bagaimana kinerja tersebut bisa dilaksanakan dengan lebih baik lagi.

Kendala Pelaksanaan Kinerja Perusahaan

Ketika kinerja tersebut sampai ke PLN Rayon, tentunya PLN Rayon berusaha mencapai target kinerja yang diberikan kepadanya, dengan kondisi dan koordinasi masing-masing dari Rayon tersebut. Koordinasi dilakukan sesuai dengan tugas dari masing-masing pegawai, dan masing-masing pegawai diberikan tugas untuk dikerjakan, atau ditugaskan untuk membuat laporan. Jika ada pegawai yang sudah diberikan tugas tersebut tidak melaksanakan pekerjaannya, maka akan mempengaruhi pekerjaan teman-temannya yang lain, dan akhirnya mempengaruhi pekerjaan PLN Rayon tersebut. Banyak sebab kenapa pegawai tersebut tidak melaksanakan tugasnya, walau memang itu tugas dari perusahaan untuk membuatnya tetap bisa melaksanakan tugasnya, akan dibicarakan dengan topik yang lain.

Kontrol, kontrol dan kontrol

Salah satu kelemahan tenaga kerja di Indonesia adalah sulit atau tidak mau dikontrol. Kadang ada anggapan bahwa jika pegawai selalu dikontrol itu, mereka diperlakukan seperti anak kecil yang tidak dipercaya dan dikontrol oleh orang tuanya. Makanya mereka merasa resistant jika selalu dikontrol. Tetapi jika tidak dikontrol, maka tidak bisa dilihat progress dan pekerjaan yang sudah dilakukan, apakah sudah dilaksanakan sampai 20%, 50% atau sampai 110%.

Namun jika banyak pegawai merasa risih jika terus diawasi dalam pelaksanaan pekerjaannya, alangkah baiknya jika dilakukan self control dari masing-masing pegawai, untuk itulah maka diperlukan Standar Mutu Pelayanan Personal. Tugas Standar Mutu Pelayanan Personal adalah masing-masing pegawai mendeklarasikan tugas-tugasnya (disesuaikan dengan kinerja Rayon, Area dan Distribusi/Wilayah), kemudian menentukan tenggat waktu pekerjaan tersebut (harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan), dan melakukan cross check sendiri apakah pekerjaan yang sudah dideklarasikan oleh pegawai itu sendiri sudah dilaksanakan olehnya. Dengan adanya cross check sendiri, artinya pegawai tersebut mengontrol dirinya sendiri, dan bisa melihat dan menghitung apakah yang bersangkutan sudah mengerjakan sesuai dengan target yang sudah ditentukan oleh dirinya sendiri.

Tindak Lanjut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun