Mohon tunggu...
Yasintus Ariman
Yasintus Ariman Mohon Tunggu... Guru - Guru yang selalu ingin berbagi

Aktif di dua Blog Pribadi: gurukatolik.my.id dan recehan.my.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Versus DPR

9 September 2019   14:11 Diperbarui: 9 September 2019   14:13 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertarungan antara KPK melawan DPR sudah sering dipertontonkan ke publik. KPK dengan rekam jejaknya yang mentereng dalam mengejar koruptor, baik yang berasal dari kalangan elite politik, para pejabat pemerintah maupun para konglomerat swasta yang bersekongkol dengan pejabat terkait untuk mengeruk keuntungan pribadi. Di sisi lain, tampil anggota DPR yang mengatasnamakan wakil rakyat, yang mengklaim diri bekerja untuk kepentingan rakyat. 

Secara kasat mata KPK tampil lebih memukau bila dibandingkan dengan DPR. KPK memukau dalam banyak aspek terutama dalam upaya memberantas korupsi. Tidak tanggung-tanggung mereka telah berhasil memukul KO para pejabat di DPR dan di pemerintahan. Artinya mereka telah berhasil mengungkap fakta bahwa masih ada pejabat publik yang hanya ingin memperkaya diri sendiri dan jaringannya.

Fakta ini seakan menegaskan kepada publik bahwa KPK memiliki integritas yang lebih baik bila dibandingkan dengan DPR. Kenyataan ini pula yang membuat KPK dicintai oleh masyarakat secara umum. Dan sejujurnya KPK ada di hati masyarakat,dalam hati pegiat anti korupsi dan dalam hati mereka yang mencintai kebenaran. 

Sementara itu, dengan adanya beberapa anggota DPR yang terjerat kasus korupsi, rasa-rasanya DPR kehilangan pamornya di tengah masyarakat. terlebih ketika berhembus isu bahwa DPR berupaya melemahkan KPK dengan cara merevisi undang-undang KPK. Banyak kalangan yang menolak rencana tersebut. KPK dan para pegiat anti korupsi menilai undang-undang yang ada telah cukup ampuh melumpuhkan para koruptor dari berbagai kalangan.

Namun DPR masih saja bersikukuh jika undang-undang KPK layak untuk direvisi. Masyarakat yang awam hukum tidak mengerti apa yang melandasi DPR untuk melakukan revisi undang-undang KPK yang ada. Lebih lagi ketika DPR secara diam-diam melakukan pengesahan terhadap revisi undang-undang KPK dimaksud. 

Hemat saya, operasi senyap yang dilakukan oleh DPR ini tidak lebih sebagai upaya melindungi diri dari jeratan hukum. Karena mungkin saja dari antara mereka masih berpotensi untuk menjadi saksi bahkan akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Jika demikian, maka bukan tidak mungkin korupsi masih akan terus meraja lela. Sebab fakta berbicara bahwa semakin banyak yang ditangkap KPK sepertinya kasus korupsi masih saja marak terjadi, terutama di kalangan pejabat publik.

Untuk penangan korupsi, hingga saat ini KPK masih lebih baik dari pada DPR. Dari sini sebenarnya DPR tidak perlu menguak-atik undang-undang KPK yang ada. Alangkah eloknya jika DPR mengapresiasi kinerja KPK selama ini dan bukannya melihat KPK sebagai lembaga yang sepantasnya dilemahkan bahkan mungkin ingin ditiadakan. 

Jika KPK terus diganggu oleh DPR maka bukan tidak mungkin kinerja KPK terganggu karena sibuk menghadapi DPR. Dan apabila KPK dan DPR terus berseteru maka yang rugi tentu saja rakyat yang terabaikan kepentingannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun