Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPRD Akan Panggil Pihak Manajemen perusahaan PT MUTU dan PT KSL.

8 Agustus 2018   22:22 Diperbarui: 8 Agustus 2018   22:41 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tamiang Layang-Dewan PerwakilanRakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur memanggil Pihak Managemen PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) dan Managemen PT Ketapang Subur Lestari (KSL) yang rencananya akan dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) umum pada tanggal 23 Agustus aja 2018 mendatang. 

Diketahui, Kedua perusahaan tersebut dipanggil lantaran adanya laporan warga negara masyarakat atas kasus penyerobotan lahan .

Ketua DPRD Kabupaten Bartim  Breolalano  mengatakan pemanggilan tersebut dalam agenda rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan dilaksanakan di ruang rapat paripurna Dewan nantinya tanggal 23 Agustus mendatang.

"Manajemem perusahaan PT MUTU dan PT KSL  kami pabggil untuk dimintai keterangan dalam forum dengar pendapat umum, bersama anggota legislatif lainnya," Ucap Broelalno, Rabu (8/8/2018).

politikus asal PDIP tersebut menegaskan , Pemanggilan untuk managemen PT MUTU berdasar laporan masyarakat atasnama  Aswan atas sengketa lahan yang diduga telah digarap oleh pihak perusahaan di desa Batuah Kecamatam Reren Batuah.sedangkan PT KSL dilaporkan masyarakat diduga telah melakukan pencemaran sungai di desa tangkan, dan Janah Jari kecamatan Awang.

"kita harapkam kedua perusahaan tersebut baik PT MUTU maupun PT KSL dapat hadir untuk jajak pendapat di RDPU nantinya, sehi gga permasalahan ini akan menjadi terang benderang ,"katamya. 

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Raran menbahkan. Dalam RDPU tersebut selain memanggil kedua Perusahaan  PT MUTU dan PT KSL, DPRD secara kelembagaan  juga mengundang Pj Bupati, Sekda, Assisten I, Kepala DLH Bartim, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat Raren Batuah, Camat Awang, Kapolsek Dusun Tengah, Kapolsek Awang, Kepala Desa Reren Batuah, dan Kepala Desa Awang.(Yartono).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun