Mohon tunggu...
Humaniora

Pancasila: Hadiah Terbesar Umat Islam bagi Republik Indonesia

1 Juni 2017   14:10 Diperbarui: 1 Juni 2017   14:22 900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saat rencana undang undang dasar beserta pembukaan pada sidang tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai undang-undang dasar sementara 1945 bagi republik indonesia, sehari sebelumnya telah diproklamirkan pembukaan undang-undang dasar yang telah dihapuskan kata-kata “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan perkataan ketuhanan ditambahkan “yang maha Esa”. Hal tersebut mengasilkan kekecewaan bagi golongan nasionalis islam yang sudah mengikuti kompromi dengan susah payah. hal tersebut menjadi sejarah dan tidak dapat dikembalikan.

Hilangnya Tujuh Kata Piagam Jakarta

Pada tahun 1951, dalam majalah Mimbar Indonesia np. 32/33 Bung hatta menulis karangan yang berjudul “Legenda dan Realitet”. Dalam karangan ini bung hatta menceritakan kejadian-kejadian sekitar proklamasi dengan maksud menghilangkan pikiran-pikiran yang salah tentang peristiwa-peristiwa tersebut agar tidak ada orang menepuk dada seolah-olah proklamasi itu jasa dia saja. Kemudian pada bulan maret 1968 bung hatta mengadakan rset di honolulu; sebagai hasilnya dituliskan dalam bukunya “Sekitar proklamasi 17 agustus 1945”. Di dalam buku ini terdapa bab “pembentukan indonesia” (Hal. 66):

Pada sore harinya saya menerima telepon dari tuan Nisyijima, pembantu Admiral Mayeda menanyakan, dapatkah saya meneripa seorang angkatan laut, karena ia mau mengemukakan suatu hal yang sangat penting bagi indonesia. Nisyijima sendiri yang akan menjadi juru bahasanya, saya persilakan mereka datang. Angkatan laut itu yang saya lupa namanya diatang sebagai utusan untuk memberitahukan dengan sungguh-sungguh, bahwa wakil-wakil protestan dan katolik dalam daerah dikuasai oleh angkatan laut jepang, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dapam pembukaan UUD yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” mereka mengakui, bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama islam. Tetapi tercantunya ketetapan seperti itu dalam suatu dasar yang menjadi pokok undang undang dasar berarti mebgadakan diskriminasi terhadap mereka golongan minoritas. Jika “diskriminasi” itu di tetapkan juga, merka lebih suka berdiri di luar republik indonesia (Hal 66-77) Inilah sebab-musabab atau asal mulanya dioretnya tujuh perkataan pada piagam jakarta.

Hadiah terbesar bagi Republik indonesia

Hilangnya tujuh perkataan itu dirasakan oleh ummat islam sebagai kerugian besar dan tidak jarang yang menyayangkannya akan tetap hilangnya tujuh perkataan itu dimaksudkan agar golongan protestan dan katolik jangan memisahkan diri dari republik indonesia. Maka ummat islam bersedia memberi pengorbanan yang besar tersebut. Karena itu menteri agama jendral Alamsyah Ratu Perwiranegara menamakan pancasil sebagai hadiah terbesar yaang diberikan umat islam kepada republik indonesia. Hal ini diucapkannya beberapa kali diucapkannya, yang terakhir pada dies natalis Institut ilmu al-Qur’an. Menteri agama menunjukkan telunjuknya kepada bapak Kasman Singodimedjo yang hadir pada upacara itu, sebagai salah seorang wakil umat islam yang ikut serta dalam pemberian hadiah itu. Bapak Kasman adalah aggota panitia persiapan kemerdekaan indonesia yang hadir pada rapat 18 agustus 1945, dan salah seorang yang ikut serta “lobbying” yang diadakan oleh bung hatta untuk menghilangkan tujuh perkataan piagam jakarta tersebut.

Inilh pertama kali peristiwa sejarah itu dilihat dengan pandangan demikian, pandangan menteri agama yang menunjukkan jiwa besar dan mengandung penghargaan yang besar pula bagi ummat islam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun