Mohon tunggu...
Yanto Akhir
Yanto Akhir Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Gharar

25 September 2017   20:44 Diperbarui: 25 September 2017   22:15 1228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengertian Gaharar

 Gharar adalah perilaku bisnis yang penuh resiko dan cenderung menimbulkan kerugian kepada orang lain. Perilaku ini tidak dibenarkan dalam sistem ekonomi yang menjunjug tinggi kebenaran, keadilan, kejujuran, dan kepastian. Dalam ekonomi syariah gharar termasuk unsur perilaku orang-orang yang memakan harta orang lain secara batin. Perilaku ini jelas tidak dibenarkan, karena terdapat larangan melakukan aktifitas ekonomi yang mengandung kebatilan. Jual beli gharar dilarang dalam Islam. Adapun dalil-dalilnya sebagai berikut:

Firman Allah:

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" (Qs. al- Baqarah : 188)

Gharar menurut bahasa adalah khida penipuan. Dari segi terminologi penipuan dan tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan.
Sedangkan definisi menurut beberapa ulama :
a. Imam Syafi'i adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti (tidak dikehendaki, pen.)
b. Wahbah al-Zuhaili; penampilan yang menimbulkan kerusakan atau sesuatu yang tampaknya menyenangkan tetapi hakikatnya menimbulkan kebencian.
c. Ibnu Qayyim; yang tidak bisa diukur penerimaannya, baik barang itu ada maupun tidak ada, seperti menjual hamba yang melarikan diri dan unta yang liar.

Menurut Islam, gharar ini merusak akad. Demikian Islam menjaga kepentingan manusia dalam aspek ini. Imam an-Nawawi menyatakan bahwa larangan gharar dalam bisnis Islam mempunyai peranan yang begitu hebat dalam menjamin keadilan.
Gharar adalah suatu kegiatan bisnis yang tidak jelas kuantitas, kualitas, harga dan waktu terjadinya transaksi tidak jelas. Aktivitas bisnis yang mengandung gharar adalah bisnis yang mengandung risiko tinggi, atau transaksi yang dilakukan dalam bisnis tak pasti atau kepastian usaha ini sangat kecil dan risikonya cukup besar.
Beberapa Contoh Nyata Akad Yang Mengandung Unsur Gharar

 Jual beli dengan sistem Ijon

Diantara bentuk jual beli yang mengandung gharar dan yang nyata-nyata telah dilarang oleh Nabi Saw ialah jual beli dengan sistem ijon. Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Saw melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua. Para Sahabat bertanya," Apa maksudnya telah menua?" Beliau menjawab,"Bila telah berwarna merah." Kemudian beliau bersabda,"Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?"

Dengan demikian jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari'at Islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali hingga beberapa tahun lamanya.

Membeli Janin Hewan

Diantara bentuk jual beli yang mengandung unsur gharar sehingga terlarang dalam syari'at ialah memperjualbelikan janin hewan. Sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhu mengisahkan bahwa Rasulullah Saw melarang jual beli janin (hewan) yang masih ada dalam perut induknya. Akad ini dahulu biasa dilakukan di zaman jahiliah. Dahulu seseorang membeli seekor unta, dan tempo penyerahannya ialah bila unta yang ia miliki telah melahirkan seekor anak, dan selanjutnya anaknya tersebut juga telah beranak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun