Mohon tunggu...
kusuma pac pachrul
kusuma pac pachrul Mohon Tunggu... -

orang yg sedang mencari jalan menuju kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cara-cara Pencucian Uang

2 Desember 2009   02:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:07 4542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sama dengan halnya mencuci baju atau mobil, mencuci uang juga ada cara caranya atau trik khusus agar uang hasil kejahatan atau korupsi terlihat bersih atau uang halal agar mudah dipakai atau digunakan.

Cara untuk mencuci uang adalah dengan menggunakan orang ketiga yaitu dengan menggunakan seseorang untuk menjalankan perbuatan tertentu yang diinginkan pelaku kejahatan atau korupsi, dapat dengan menggunakan atau mengatasnamakan orang ketiga atau orang lain yang berlainan.

Ciri – cirinya adalah ; orang ketiga harus ada dan bukan nama palsu dalam dokumen, orang ketiga biasanya menyadari ia dipergunakan, orang ketiga tersebut merupakan orang kepercayaan yang bisa dikendalikan, dan hubungan dengan pelaku sangat dekat sehingga bisa berhubungan setiap saat.

Cara yang kedua adalah dengan membuka usaha sederhana, ini merupakan kelanjutan dari menggunakan orang ketiga, dimana orang tersebut akan diperintahkan untuk membuka suatu bidang usaha dengan menggunakan kekayaan yang merupakan hasil dari kejahatan atau korupsi

Sedang cara yang lebih rumit adalah menggunakan jasa keuangan bisa bank atau sejenisnya. Dimana pelaku bisa menggunakan system transaksi tunai yang berubah dalam bentuk cek kontan, cek perjalanan, atau bentuk lain dalam deposito, tabungan yang dapat ditransfer dengan cepat dan digunakan dalam pembelian asset. Cara ini banyak meninggalkan jejak melalui rekening Koran, cek, dan  data - data lainnya.

Karena banyak meninggalkan jejak biasanya pelaku menggunakan rekan – rekannya yang banyak untuk memecah sejumlah besar uang tunai dalam jumlah – jumlah kecil di bawah batas uang tunai sehingga bank tidak mencurigai kegiatan tersebut untuk kemudian uang tunai tersebut ditukarkan dengan cek perjalanan atau cek kontan. Bentuk lainnya adalah dengan memasukkan dalam rekening rekan rekannya disuatu tempat pada suatu bank kemudian mengambil pada bank yang sama di kota yang berbeda atau disetorkan pada rekening – rekening pelaku pencucian uang di kota lain sehingga terkumpul dalam beberapa rekening pelaku pencucian uang.

Atau pelaku bisa membuka usaha bodong atau palsu yang tidak menjalankan kegiatan usaha apapun, melainkan dibentuk agar rekening perusahaannya dapat digunakan untuk memindahkan sesuatu atau uang. Perusahaan ini dapat digunakan untuk penempatan dana sementara sebelum dipindah atau digunakan lagi. Perusahaan ini bisa terhubung dengan perusahaan lain contoh ; PT. A sahamnya dimiliki oleh PT.B yang berada di daerah atau Negara lain, sementara saham PT.B dimiliki  oleh PT.C , PT.D yang berada di daerah atau Negara lain.

Selain itu pencucian uang juga bisa dilakukan dengan cara pinjaman kembali ini adalah gabungan dari  cara perbankan dan usaha. Contohnya : pelaku kejahatan atau korupsi menyerahkan uang hasil kejahatan atau korupsinya kepada A ( orang ketiga ), dan A memasukkan sebagian uang tersebut ke bank B dan sebagian juga di depositokan ke bank C. Selain itu  A meminjam uang ke bank D. Dengan bunag dari bank C, A membayar bunga dan pokok pinjamannya ke bank D. Dari segi jumlah ada kerugian karena harus membayar bunga dan pinjaman  namun uang haram itu telah berubah menjadi uang pinjaman yang bersih dengan dokumen lengkap.

Pencucian uang dapat juga dilakukan dengan cara pembelian kembali, dimana pelaku menggunakan dana yang telah dicuci untuk membeli sesuatu yang telah dimilikinya atau memasukkan uang hasil kejahatan atau korupsi dalam pembelian suatu barang yang nilai jual barang tersebut sebenarnya lebih besar atau kurang dari pada yang dicantumkan dalam faktur. Bisa juga sebenarnya tidak ada barang yang diperjual belika, yang ada hanya faktur – faktur yang dijadikan bukti pembelian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun