Mohon tunggu...
Teguh Suprayogi
Teguh Suprayogi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Terapis

La ilaha illallah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

MUI: Kopi Luwak Halal

24 November 2012   10:43 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:44 3937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1353753599712451095

[caption id="attachment_225590" align="aligncenter" width="298" caption="kopi luwak/doyouknow-file.blogspot.com"][/caption]

Menyoal halal atau haramnya kopi luwak dari beberapa teman penulis, saya jadi tergerak untuk membuka kembali file di media online dan blog beberapa ustadz. Ternyata Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa masalah ini dua tahun yang lalu, tepatnya tanggal 20 Juli 2010, setelah melewati serangkaian penelitian dan tinjauan syariahnya, berikut keterangan dari LPPOM MUI;

Ketentuan Umum: Dalam fatwa ini, yang dimaksud Kopi Luwak adalah:"kopi yang berasal dari buah kopi yang dimakan oleh luwak(paradoxarus hemaproditus) kemudian keluar bersama kotorannya dengan syarat: 1. Biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk 2. Dapat tumbuh jika ditanam kembali

Ketentuan Hukum: 1. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajis(barang yang terkena najis), bukan najis 2. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan 3. Mengonsumsi kopi luwak sebagaimana angka 2 hukumnya boleh 4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh

Kaidah Fiqih Masalah ini a. Asal makanan adalah halal Hukum asal segala jenis makanan baik dari hewan maupun tumbuhan, dari laut atau daratan adalah halal, sampai ada dalil yang mengharamkannya. "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi." (QS. al-Baqoroh[2]:168)

b. Hukum itu berputar bersama sebabnya

"Hukum itu berputar bersama sebabnya, ada dan tidaknya" Dalam masalah kopi luwak, alasan yang melarangnya adalah adanya najis. Namun, ketika najis tersebut sudah hilang dan dibersihkan maka hukumnya menjadi suci. c. Istihalah "Benda najis apabila dibersihkan dengan pembersih apapun maka menjadi suci" (Majmu' Fatawa 21/474)
Tatkala biji kopi yang bercampur dengan kotoran tersebut memang sudah dibersihkan, kenapa masih dipermasalahkan lagi?! Ada juga beberapa masalah yang mirip dengan masalah ini seperti yang dikatakan para ulama fiqih yang menerangkan jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan perut, jika kondisinya tetap , sehingga ditanam dapat tumbuh, maka tetap suci, tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis. Juga masalah telur yang ada dalam bangkai ayam, apakah najis atau tidak, pendapat yang kuat adalah, apabila telur sudah berkulit dan terpisah maka hukumnya suci.

Saya pribadi mengikuti ulama yang berpendapat kopi luwak yang bercampur dengan kotoran jika memang sudah dibersihkan, maka hukumnya suci dan halal Jika anda ragu, tinggalkan saja. Namun barang siapa mengharamkan maka dia dituntut untuk mendatangkan dalil yang akurat. Bagaimana dengan anda? Wallahu'alam Dammam, 24/11/2012 sumber: LPPOM MUI, abiubaidah.com, republika online

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun