Mohon tunggu...
Julian Howay
Julian Howay Mohon Tunggu... -

Jurnalist dan pemerhati sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jejak 10 Tahun Otonomi Khusus di Tanah Papua

18 April 2011   20:37 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:40 2386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rakyat Papua yang berdemonstrasi menyatakan Otonomi Khusus telah gagal

[caption id="" align="alignleft" width="314" caption="Rakyat Papua yang berdemonstrasi menyatakan Otonomi Khusus telah gagal"][/caption] Setelah 10 tahun terlewati, pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua masih menyimpan berbagai polemik. Otonomi Khusus Papua dinilai tidak membawa perbaikan nasib bagi orang asli Papua.  Wacana gagalnya Otonomi Khusus, tuntutan Referendum hingga Dialog Papua-Jakarta pun menguat akhir-akhir ini.

“Kitong sudah dapat Otsus dengan dana yang banyak dari Pemerintah Indonesia karena kitong orang Papua minta Merdeka, tapi selama ini saya lihat kitong orang Papua yang ada di kota masih tetap susah hidup. Tidak tahu lagi dengan dong yang ada di kampung-kampung. Saya heran skali, uang yang banyak-banyak itu lari kemana kah..?” ungkap seorang pria Papua paruh baya yang kesal setelah membaca judul berita yang dimuat salah satu koran lokal di Jayapura. Koran yang dibaca pria ini dijual para loper yang setiap harinya mangkir di depan toko Sumber Makmur, Lingkaran Abepura.

Kebetulan, koran yang terbit pada tengahan Februari lalu itu, memuat satu judul berita yang mengatakan “Dana Otonomi Khusus Papua untuk tahun 2011 telah meningkat menjadi Rp. 10,3 triliun.” Dana itu akan terbagi untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, dua provinsi bersaudara. Setelah pria Papua paruh bayah itu berkata demikian, seorang pria muda asli Papua lainnya yang tengah berdiri didekatnya sambil membaca koran pun menanggapi. “Dana Otsus itu nanti memang bukan untuk kitorang masyarakat, tapi nanti hanya untuk kitong punya pejabat-pejabat, jadi kitong tetap akan begini-begini saja,” kata pria itu lalu berbalik dan kembali membaca koran yang sedang dipegangnya.

Saya sempat berdiri di dekat kedua pria itu sambil melihat-lihat berita utama (head line news) dari beberapa koran lokal yang di jual loper pada hari itu. Setelah beberapa menit kemudian, saya pun bergegas meninggalkan toko Sumber Makmur untuk menumpang taxi jurusan Entrop. Hanya saja, selama dalam perjalanan, saya terus merenungkan kata-kata yang kedengarannya sederhana dari kedua pria itu. Namun, kata-kata mereka itu sebenarnya mencerminkan apa yang dirasakan sebagian besar rakyat Papua terhadap kehadiran Otonomi Khusus selama ini.

Potret Otsus Papua

Pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat), hingga 1 Januari 2011 telah memasuki tahun ke sepuluh. Jika diteropong sedikit kebelakang, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang kini menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Khusus Papua ini, ditetapkan oleh DPR RI pada 22 Oktober 2001. Kemudian oleh Presiden Megawati, UU tersebut disahkan 21 November 2001 dan dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2002. Secara umum, status Otonomi Khusus bagi Tanah Papua akan melekat selama 25 tahun ke depan, yakni hingga tahun 2026.

Berdasarkan substansi Otsus Papua, pembangunan harus dititik beratkan pada sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat dan pembangunan infrastruktur. Disinilah banyak pihak kemudian menaruh harapan agar lewat payung Otonomi Khusus, tercipta kerangka pembangunan yang menempatkan orang asli Papua sebagai pelaku utama atau tidak lagi menjadi penonton pembangunan di tanah leluhurnya sendiri. “Bukan hanya itu, melalui Otsus pula tercipta ruang perwujudan emansipasi, peningkatan harkat dan martabat orang asli Papua,” demikian harapan mantan Gubernur Papua, almh. Dr. J.P. Solossa.

Harapan itu kemudian tertuang dalam bukunya, “Otonomi Khusus Papua mengangkat martabat orang asli Papua dalam NKRI.” Filosofi dasar itulah yang telah menjadi amanat pemberlakuan Otonomi Khusus bagi wilayah yang bergabung ke dalam NKRI sejak 1 Mei 1963 silam. “Sejatinya Otsus juga menjadi suatu formula politik yang mujarab untuk meredam keluhan pembangunan dan tuntutan merdeka yang terus disuarakan orang Papua,” kata Simon Nick Messet, repatrian asal Papua yang pernah menjadi aktivis OPM di PNG dan beberapa negara Eropa. Ia berharap lewat Otonomi Khusus Papua pula, ada harapan untuk membangun mass depan Papua dalam bingkai NKRI.

Dengan begitu, sejumlah aktivis Papua di luar negeri yang saat ini tidak setuju soal bergabungnya Tanah Papua ke dalam NKRI bisa kembali ke kampung halamannya untuk membangun Papua. Memang secara kasat mata, realita sepuluh tahun pelaksanaan Otonomi Khusus Papua yang kini mencakup dua provinsi bersaudara Papua dan Papua Barat, telah menunjukan adanya trend pembangunan yang kian pesat. Hanya saja, sejumlah pihak di Papua menilai pembangunan itu masih lebih sebatas aspek fisik semata. Ada kesan, proses pembangunan belum sepenuhnya menempatkan orang asli Papua sebagai pelaku utama. Meski begitu, pembangunan yang telah terekam dalam beberapa tahun terakhir ini patut diapresiasi.

Misalnya, sebagian besar daratan Tanah Papua yang sejak lama terisolasi oleh tutupan hutan-hutan belantara, gunung-gunung terjal, sungai-sungai besar dan laut, umumnya sudah bisa dijejali karena cukup tersedia berbagai infrastruktur perhubungan, telekomunikasi dan informasi. Kampung-kampung yang dulunya hanya bisa ditempuh dengan mengandalkan kemampuan otot kaki untuk berjalan berhari-hari atau kuatnya tangan mendayung perahu bermil-mil, kini sudah bisa diganti dengan akses transportasi jalan darat, perahu bermotor, kapal laut atau pesawat terbang.

Otonomi Khusus Papua yang identik dengan kucuran “dana triliunan”dari Jakarta ke Papua juga menjadi faktor pemicu menjamurnya bangunan-bangunan modern milik Pemda dan swasta di seantero tanah Papua. Mulai dari ruko, mall, supermarket, hotel berbintang, perkantoran megah, bank, sekolah, puskesmas, rumah sakit, tempat ibadah, hingga bangunan fisik lainnya, ramai menjajali area perkotaan sejumlah ibukota kabupaten. Kawasan-kawasan pinggiran yang tadinya tampak tak bernilai karena ditumbuhi semak belukar, alang-alang, kebun, kolam kangkung dan tanah-tanah kosong yang tandus, kini disulap jadi areal yang dipenuhi bangunan megah serta padat penduduk.

Telah berkembang kawasan-kawasan kota baru yang menjadi area pemukiman, pemerintahan hingga pusat bisnis dan perdagangan. Beberapa kabupaten induk seperti, Kota dan Kabupaten Jayapura, Sorong, Manokwari, Timika, Fak-Fak, Biak, Serui, Nabire, Merauke hingga Jayawijaya (Wamena), kini berkembang pesat dalam waktu sepuluh tahun terakhir. Pengamat pembangunan yang juga ketua Pusat Studi Kependudukan (PSK) Universitas Cenderawasih, Dr. Jack Morin, menilai dampak pembelakuan Otonomi Khusus Papua telah mengubah Papua baik secara fisik, sosial budaya dan mentalitas. “Lebih-lebih secara fisik, karena pembagunan kini marak terjadi di sejumlah wilayah,” kata dia.

Ia menilai status Otonomi Khusus Papua yang oleh orang luar didentikan dengan banyaknya duit telah menjadi daya tarik sehingga migrasi spontan dari luar terus meningkat setiap tahun. Para migran berbondong-bondong datang demi mengadu nasib di kota/kabupaten yang dianggap bisa menjanjikan hidup lebih baik. “Kondisi ini jika tidak diantisipasi akan terus mengancam eksistensi orang Papua di tanahnya, jadi perlu ada aturan kependudukan yang ketat,” cetus Morin. Dari sisi sosial ekonomi, penduduk asli Papua yang sebagian besar merupakan masyarakat petani sub sistem dan sebagian lagi masih hidup pada taraf peramu (food and gathering peoples) maupun yang tergolong setengah peramu, ikut pula menyaksikan dinamika pembangunan yang pesat itu.

Hanya saja, mereka tidak sepenuhnya menikmati manfaat pembangunan. Demikian juga, penduduk Papua yang tadinya lebih banyak mengkonsumsi makanan lokal seperti, sagu, keladi, kasbi (ubi kayu) dan betatas (ubi jalar), kini menjadikan nasi (beras) sebagai menu harian. Di Kota Jayapura misalnya, tak jarang menemukan generasi-generasi Papua yang mangkir di gerai-gerai pertokoan mewah yang menjual makanan cepat saji (fast food) ala Amerika dan Eropa seperti, KFC dan Dunkin Donuts. Sebagian penduduk asli Papua yang tadinya hanya bisa menatap pesawat terbang dari kejauhan di angkasa atau kapal penumpang di laut lepas, kini bisa lebih sering memanfaatkan jasa layanan kedua alat trasportasi ini.

Bukan hanya itu, Muridan S. Widjojo, peneliti politik lokal dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), menilai dampak pemberlakuan Otonomi Khusus di Tanah Papua juga menciptakan “Papuanisasi birokrasi” yang kental. “Dalam hal ini struktur birokrasi sipil lebih banyak dikuasai putera-puteri asli Papua dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, distrik hingga kampung/kelurahan,” kata Muridan yang pernah meniliti konflik Papua sejak awal reformasi dalam proyek penelitian LIPI berjudul “Transisi Demokrasi di Indonesia.” Sejauh ini realita memperlihatkan, orang asli Papua juga amat mendominasi dalam formasi penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) dan lembaga legislatif (DPRD) di level provinsi hingga kabupaten/kota.

Fenomena lain adalah munculnya pemekaran sejumlah kabupaten baru yang diwacanakan memperpendek rentang kendali pemerintahan (span of countrol), maupun mempercepat pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan masyarakat. Adanya pemekaran sejumlah kabupaten baru telah memunculkan pejabat-pejabat asli Papua yang hidupnya dipenuhi materi. Di satu sisi, mereka inilah yang diharapkan bisa membuat kebijakan yang berpihak pada rakyatnya. Kini di era kepemimpinan Gubernur Papua, Barnabas Suebu,SH (2006-20011), muncul suatu program prestius yang dinamakan Rencana Strategis Pembangunan Kampung (Respek) sebagai pelengkap Otsus Papua.

Salah satu pendekatan yang digunakan program ini adalah pengalokasian dana tunai (block grant) sebesar Rp. 100 juta rupiah bagi tiap kampung di Tanah Papua. Program ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi pembangunan manusia Papua yang umumnya berada di kampung-kampung. “Dengan dana Respek itu, rakyat Papua bisa kelola sendiri secara bersama-sama untuk melaksanakan pembangunan bagi mereka sendiri,” ujar Suebu dalam berbagai kesempatan menyampaikan pidato. Program ini juga merupakan bagian dari model pendekatan langsung dengan membalik piramida yang terbalik selama ini, yakni membalik rasio anggaran 60 persen bagi kabupaten/kota dan 40 persen untuk provinsi. Respek sendiri kelihatannya cukup berhasil di sejumlah daerah yang menerapkannya secara baik.

Indikasi Kegagalan

Diantara geliat pembangunan dan kelimpahan duit pada era Otsus, tentu masih saja ada kondisi yang kontras. Sebagian besar orang asli Papua seakan masih terjerembab dalam jurang kemiskinan dan termarginal sehingga cenderung menuntut perbaikan nasib mereka. Bahkan tuntutan itu dari waktu ke waktu terus menguat menjadi aspirasi pemisahan Tanah Papua dari NKRI. Etnonasionalisme Papua pun semakin subur. Teriakan “Otsus Gagal, Referendum Yes,” seakan menjadi spirit bagi massa demostran rakyat Papua pada setiap kali ada aksi demonstrasi di sejumlah kabupaten/kota. Banyak pihak di Papua menuding Otsus tak bisa menjawab keluhan dan permasalahan pembangunan yang dihadapi orang Papua.

Konon, indikasi kegagalan Otsus Papua terlihat pada beberapa aspek seperti, masih sulitnya masyarakat di kampung-kampung dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan yang baik. Hingga kini rakyat Papua masih terus bergumul dengan masalah kesehatan seperti, kasus kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir, gizi buruk, HIV/AIDS, TBC, ispa, malaria, kusta hingga penyakit lainnya. Di bidang pendidikan, masih banyak anak-anak asli Papua yang tidak bisa bersekolah di daerah-daerah pedalaman, masih banyak anak putus sekolah, minimnya sarana belajar mengajar di kampung-kampung, adanya keterbatasan tenaga pendidik hingga biaya pendidikan yang relatif mahal.

Semua permasalahan ini kemudian mempengaruhi angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua yang tetap berada di urutan menengah ke bawah secara nasional, yakni hanya di kisaran 50,0-65,9. Disisi lain, data jumlah penduduk miskin di Papua tahun 2004 sebesar 38,69 persen, sedangkan tahun 2007 mencapai 40,78 persen. Jumlah angka kemiskinan ini telah menempatkan posisi Papua berada di rangking kedua setelah Papua Barat sebagai provinsi yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak di Indonesia. Dengan permasalahan ini, Tanah Papua kini termasuk wilayah di Indonesia yang masih jauh dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan milenium (Milenium Development Goals /MDGs) yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ini realita yang sangat ironi, karena tanah Papua dikenal sebagai negeri kaya sumber daya alam (SDA) dan memiliki status Otonomi Khusus yang identik dengan banyak duit. Selama ini dana Otsus yang dikucurkan dari Jakarta untuk membangun orang asli Papua tergolong sangat besar. Jumlahnya tak tanggung-tanggung mencapai triliunan rupiah. Data Institute for Civil Strengthning (ICS) Papua menunjukan, sejak 2002 hingga 2010 Jakarta telah mengucurkan dana Otsus sebesar Rp. 18.811 triliun ke tanah Papua. “Anggaran ini belum termasuk dana-dana lain seperti, DAU, DAK, dana perimbangan, dan sumber lain,” kata Yusak Reba, SH, dosen Fakultas Hukum Uncen yang juga pegiat sosial pada ICS Papua.

Menurutnya, sebagian besar anggaran tersebut masih terkuras untuk kepentingan aparatur pemerintahan, ketimbang digunakan membangun masyarakat. Padahal kalau dihitung, sebenarnya anggaran yang dikucurkan itu bisa mencukupi untuk membangun penduduk asli Papua yang jumlahnya sekitar 1,6 juta jiwa, dari total penduduk tanah Papua yang kini berjumlah 2.736.578 jiwa. Data Papua dan Papua Barat dalam angka 2007 memperlihatkan jumlah penduduk Papua mencapai 2.015.616 jiwa dan Papua Barat 729.962 jiwa. Realita sosial lain juga memperlihatka sejumlah pemandangan yang miris. Di sektor ekonomi, bisnis dan perdagangan, masyarakat asli Papua yang umumnya petani sub sistem cenderung terpingirkan.

Mereka umumnya tak bisa berkompetisi di sektor ekonomi pasar yang menuntut keuletan, daya saing dan jiwa wiraswasta. Meskipun muncul sejumlah kabupaten baru hasil pemekaran, itupun tidak bisa mengurangi tingkat pengangguran dikalangan generasi muda Papua. Sepertinya masyarakat asli Papua masih tetap menjadi penonton kesuksesan saudaranya yang datang dari luar. Kondisi demikian terus memunculkan kecemburuan sosial yang kental dikalangan orang asli Papua sehingga berpotensi menimbulkan konflik vertikal. Realita lain juga tampak ketika sebagian generasi muda Papua kian akrab dengan kehidupan miras (alcoholism), aibon, narkoba dan seks bebas.

Kekejutan budaya (culture shock) yang terjadi akibat laju modernisasi yang diserap bulat-bulat oleh generasi Papua tanpa menyaringnya, telah memunculkan generasi yang berkarakter malas-malasan dan konsumtif. Potret memprihatinkan yang lain juga terlihat ketika rakyat asli Papua sang pemilik sumber daya alam (SDA) yang begitu melimpah berupa emas, tembaga, minyak, kayu, ikan, dan sebagainya, masih menjadi penonton aktivitas eksploitasi massif yang dilakukan perusahaan-perusahaan besar atas SDA mereka. Meskipun ada anggaran berupa pajak hasil pengelolaan SDA yang diterima Pemerintah, namun rakyat Papua saat ini masih berada pada posisi tidak tahu-menahu soal dana itu.

Sebab belum tercipta mekanisme yang transparan untuk mengetahui aliran dana hasil pengelolaan SDA di Tanah Papua. Pada sisi yang lain, sejumlah korban dan keluarga korban pelanggaran HAM Papua akibat kekejaman aparat keamanan negara di masa lalu masih tetap menuntut keadilan. “Ini semua memperlihatkan bahwa Otsus telah gagal menjamin hak hidup orang asli Papua dan tidak menjadi solusi bagi semua permasalahan yang dihadapi orang Papua,” ungkap ketua Dewan Adat Papua (DAP), Prokorus Yaboisembut disaat Mubes MRP bersama rakyat Papua yang dihelat di Jayapura, Juni 2010 lalu. Sementara yang dikuatirkan oleh tokoh agama yang juga intelektual Papua, Pdt. Dr. Benny Giay adalah kemungkinan Otsus bisa menjadi peretas jalan kepunahan orang asli Papua di tanahnya sendiri.

Bagi Rektor Universitas Cenderawasih, Prof. DR. Berth Kambuaya, M.BA, permasalahan pembangunan selama Papua menjadi bagian NKRI terjadi karena ada sesuatu yang salah (something wrong). “Saya berpendapat bahwa strategi dan pendekatan pembangunan yang dilaksanakan di Tanah Papua selama puluhan tahun lebih banyak di dominasi oleh kebijakan dan pendekatan politik, dari pada pendekatan-pendekatan kesejahteraan,” ungkap Kambuaya. Menurutnya, akibat dari model pendekatan seperti itu, telah menciptakan ketergantungan yang sangat kental di kalangan masyarakat asli Papua. Ketergantungan itu menurut Kambuaya, tampak dalam bentuk ketergantungan Pemerintah Daerah (kabupaten/kota) kepada Pemerintah Porvinsi, maupun ketergantungan kabupaten/kota dan Provinsi kepada Pemerntah Pusat.

Pandangan para tokoh Papua terhadap realitas Otonomi Khusus Papua itu memang cukup beralasan jika dicermati berdasarkan fakta yang terjadi akhir-akhir ini. Hanya saja, sebenarnya ada sejumlah pihak yang telah ikut memberikan sumbangsi pemikiran bagi perbaikan Otsus Papua dan pasang surut hubungan Papua-Jakarta. Salah satunya kelompok peneliti dari LIPI yang dikoordinir Dr. Muridan S.Widjojo dan kawan-kawan. Berdasarkan hasil penelitian mereka, disimpulkan terdapat 4 (empat) akar persoalan Papua yang kemudian terurai dalam buku “Papua Road Map,” atau Peta Jalan Papua.

Empat akar persoalan itu mencakup; pertama, kontradiksi sejarah dan konstruksi identitas politik orang Papua. Kedua, kekerasan negara terhadap orang Papua di masa lalu. Ketiga, diskriminasi terhadap orang asli Papua. Keempat, kegagalan implementasi pembangunan, terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Untuk mereduksi empat permasalahan tersebut, kelompok LIPI menyarankan beberapa alternatif pemecahan diantaranya, pertama, perlunya kebijakan rekognisi untuk pemberdayaan orang asli Papua. Kedua, perlunya semacam paradigma baru pembangunan yang berfokus pada pelayanan publik demi kesejahteraan orang asli Papua di kampung-kampung.

Ketiga, perlunya jalan dialog yang melibatkan komponen-komponen di Papua dengan Pemerintah Pusat seperti yang pernah dilakukan kepada Aceh. Keempat, perlunya jalan rekonsiliasi diantara pengadilan HAM dan pengungkapan kebenaran kejahatan aparat keamanan negara terhadap orang Papua di masa lalu demi penegakan hukum dan keadilan bagi Papua, terutama korban, keluarganya dan warga Indonesia secara umum. Sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian itu, Muridan S. Widjojo bersama tokoh intelektual Papua, Dr.Neles Tebay lebih jauh telah menggagas wacana Dialog Papua-Jakarta. Hanya saja, wacana dialog itu sampai saat ini belum direspon positif oleh para pihak di Papua dan Jakarta.

Di lain pihak, Pusat Kajian Demokrasi (Democratic Center) Universitas Cenderawasih, juga memberi sumbagsi pemikiran dengan menyimpulkan adanya 5 (lima) dimensi dasar yang menyebabkan Otonomi Khusus Papua tidak berjalan efektif. Diantaranya, pertama, permasalahan menyangkut dimensi normatif (aturan hukum), dimana masih terjadi tumpang tindih aturan hukum yang dikeluarkan pusat sehingga menciderai pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Selain karena belum dihasilkannya sejumlah aturan pendukung pelaksanaan UU Otsus Papua dalam bentuk Perdasi dan Perdasus.

Kedua,permasalahan menyangkut dimensi institusional (kelembagaan), yakni belum terbentuknya sejumlah institusi penting yang diamanatkan dalam UU Otsus seperti, pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Komisi Hukum Ad Hoc dan peradilan adat. Selain juga belum dibuatnya Perdasus yang menjabarkan kewenangan yang dimiliki Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Komnas HAM Papua. Ketiga, permasalahan menyangkut dimensi hubungan otoritas yang tampak dari belum optimalnya hubungan tiga pilar utama Pemerintah Daerah (Pemprov, MRP dan DPRP). Selain pola hubungan antara Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota juga belum berjalan optimal.

Keempat, problem menyangkut dimensi keuangan tampak pada pembagian dan pengelolaan dana Otsus sejauh ini tidak dilakukan sesuai amanat UU Otsus lewat hadirnya sebuah Perdasus. Sejauh ini pembagian dana Otsus hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan bupati/walikota se-tanah Papua. Sementara pengelolaannya hanya didasarkan pada Permendagri (terakhir Permendagri No. 59 Tahun 2006) yang dianggap tidak tepat sasaran. Dalam struktur APBD Papua sejak pemberlakuan Otsus juga tidak ditemukan kuota dana sebesar 30 persen untuk pendidikan dan 15 persen untuk kesehatan. Pembagian dana Otsus yang besarnya 70 persen untuk Papua dan 30 persen untuk Papua Barat sejak tahun 2008 juga dilakukan dengan tanpa dasar hukum.

Kelima, permasalahan menyangkut dimensi politik, yakni adanya kontradiksi sejarah menyangkut proses bergabungnya Tanah Papua ke dalam bagian NKRI. Karena itu menurut ketua DC Uncen, Dr. Muhamad Abud Musa’ad, kelima permasalahan tersebut telah menyebabkan Otsus Papua secara idiil normatif dan aktual empirik belum bisa menjadi lokomotif perubahan mendasar di Tanah Papua. “Pelaksanaan Otsus juga sudah tidak relevan dengan dinamika perkembangan politik pemerintahan di Tanah Papua,” ungkap Musa’ad. Apalagi menurutnya, dengan hadirnya Provinsi Papua Barat (semula Irian Jaya Barat), telah menambah sejumlah polemik baru.

Sejak awal DC Uncen telah mengusulkan agar dilakukan rekonstruksi (baca, perubahan besar-besaran) terhadap substansi UU Otsus. Alhasil, Pemerintah Pusat telah merevisi UU No. 21 Tahun 2001 menjadi UU No. 35 Tahun 2008, namun perubahan itu menurut sejumlah pihak di Papua sangat tidak mendasar. “Perubahan itu hanya memasukan nama Papua Barat ke dalam UU No.35 Tahun 2008, semementara sejumlah persoalan mendasar didalamnya tidak dirubah,” kata Bambang Sugiono,SH,MH, pengamat hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Uni rsitas Cenderawasih. Beragam permasalahan tersebut membuat Otsus kini berjalan tanpa titik tolak dan arah yang jelas.

Mantan Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt. Herman Saut, S.Th, yang kini menjadi ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua berpandangan meski sudah sepuluh tahun Otsus berjalan, namun Pemerintah Daerah di Tanah Papua tidak bisa menerjemahkan kewenagan-kewenangan yang ada. “ Semua memang sudah diterima, tapi hal-hal lain yang mengatur Otsus tidak dikerjakan, ini bagaimana...?” tanya Saut. Senada dengannya, anggota DPR RI asal Papua, Diaz Gwijangge,menilai Otsus berjalan tidak punya arah karena tidak memiliki pedoman untuk memberi arah berupa Perdasi dan Perdasus. “ Kita belum tahu memulai Otsus dari mana, jalan kemana dan nanti Otsus menghasilkan apa, ini semua masih belum jelas, ” kata Diaz.

Menurut Diaz, selama ini orang Papua di tingkat masyarakat akar rumput (grass root) merasa seperti tidak pernah memiliki Otsus. Dilain sisi, beragam keluhan yang disampaikan sejumlah pihak itu tentu menunjukkan Otsus memang sedang semrawut. Tapi apakah Otsus perlu diperbaiki? Democratic Center Uncen memang telah mererekomendasikan agar Otsus Papua haurs direkonstruksi dengan menyesuaikan perkembangan dinamika politik pemerintahan yang terjadi. Meski demikian, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Agus Alua, pernah menegaskan bahwa revisi UU Otsus merupakan hak rakyat Papua sesuai amanat Pasal 77, UU No. 21 Tahun 2001.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, usul perubahan atas Undang-undang Otonomi Khusus harus diajukan oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPRP ke DPR RI atau Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. “ Jadi bukan gubernur, bukan MRP, bukan DPRP, atau bukan Jakarta yang mengusulkan, tetapi harus orang Papua, ” jelas Alua. Menurutnya, jika ada pihak yang telah mewacanakan agar Otsus direkonstruksi, perlu terlebih dahulu berunding dengan rakyat karena itu mekanismenya. Masalahnya sekarag, rakyat Papua sudah semakin antipati dengan Otsus. Sementara soal “wacana dialog,” tentu dibutuhka komitmen para pihak di Jakarta dan Papua untuk melaksanakannya. (Julian Howay)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun