Mohon tunggu...
David Asmara
David Asmara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ada Baiknya

Menulis itu menikmati rezeki hidup..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dua Agen Elpiji di Tebo Belum Laporan Berkala

13 Agustus 2018   19:11 Diperbarui: 13 Agustus 2018   19:23 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala bidang perdagangan, Disperidagnaker kabupatrn Tebo, Edi Sopian/dok.pribadj

Peredaran gas elpiji bersubsidi (melon) dikabupaten Tebo masih dalam kondisi relatif normal. Belum ada pengurangan kuota gas untuk kabupaten Tebo dari pihak pertamina terkait wacana peralihan penggunaan bright gas 5 kg. Demikian dikatakan kepala bidang perdagangan di dinas perindustrian, perdagangan dan tenaga kerja kabupaten Tebo, Jambi, Edi Sopian, S. Ag, Senin (13/8/2018).

Meskipun demikian, kata Edi, penentuan harga yang berlaku ditingkat pengecer sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Jambi, Nomor 633/Kep. Gub-Setda/PSDA/1.2/2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp.18.000,-. Karena situasi jarak tempuh yang jauh dari kota kabupaten, misalnya di kecamatan muara tabir, terpantau harga jual ditingkat pengecer disana mencapai Rp. 23.500,- pertabung gas melon ukuran 3 kg. Pengelolanya dibawah naungan agen PT. Tebo Sultan Energy di rantau api, kecamatan Tengah ilir.

" Melonjaknya harga ini, karena pihak pangkalan atau pengecer tidak menerapkan kepada masyarakat dengan menunjukkan kartu keluarga untuk syarat mutlak pembelian gas bersubsidi itu. Dengan itu, masyarakat bisa mendapatkan gas dengan harga HET pemerintah. Saya menilai hal ini bukan kesalahan masyarakat tapi memang kesalahan pihak pangkalan," ungkap Edi Sopian.

Menurutnya, dalam sistem pengawasan gas elpiji bersubsidi ini. Diharapkan kepada seluruh masyarakat berperan aktif melaporkan kepada pemerintah khususnya dinas perindustrian, perdagangan bila terjadi kekosongan distribusi, hingga harga jual yang melebihi batas kewajaran. 

" Kita akan segera tindaklanjuti, karna bila ditemukan penyimpangan. Ijin usaha agen dan pangkalan bisa dicabut," tegasnya.

Ditambahkannya, setiap agen yang beroperasi dikabupaten Tebo wajib melaporkan kepada Dinas Perindustrian, perdagangan dan tenaga kerja secara berkala per triwulan. Sepanjang tahun ini hanya agen PT. Rimba Jaya yang sudah melaporkan penyaluran dan distribusi hingga bulan Juni 2018 ini dengan data lengkap dari 55 pangkalan yang berada dibawah naungannya. Sementara Agen PT. Tebo Sultan Energi dan PT. Indah Jaya Mandiri belum melaporkan sama sekali.***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun