Mohon tunggu...
David Asmara
David Asmara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ada Baiknya

Menulis itu menikmati rezeki hidup..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Proyek Dana Desa di Teriti di Protes Warga

4 Agustus 2018   00:58 Diperbarui: 4 Agustus 2018   01:02 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proyek rabat beton DD Teriti/dok.pribadi

Pengelolaan dana desa mesti menjadi perhatian serius. Transfaransi, akuntabilitas dan efektifitasnya masih harus terus ditingkatkan oleh pemerintahan desa. Gejolak ditengah masyarakat masih kerap muncul bahkan sampai pada penolakan terhadap hasil kegiatan yang berjalan.

Di desa Teriti, kecamatan Sumay kabupaten Tebo, Jambi. Masyarakat disana melaporkan proyek Dana desa ke pihak BPD. Mereka tidak terima pekerjaan proyek rabat beton senilai 166,5 juta rupiah yang tengah dilaksanakan Tim pelaksana kegiatan (TPK) desa di RT. 2 dan RT.3 desa tersebut.

Menurut warga disana mengatakan dalam musyawarah bersama BPD, tokoh masyarakat, TPK dan perangkat desa Teriti pada tanggal 1 Agustus 2018, masyarakat Teriti mensinyalir pekerjaan jalan rabat beton tidak sesuai spesifikasi dan jauh dari standar RABnya.

" Alasannya, pekerjaan jalan itu terindikasi tidak sesuai spek atau RAB. Hal itu terlihat material batu cor yang diterapkan TPK dengan Sirtu yang bercampur tanah. Padahal di RABnya harus menggunakan batu kerikil sungai," ungkap warga disana, Jum'at (3/8/2018).

Sejauh ini pekerjaan fisik jalan sepanjang 268 meter, lebar 2,5 meter dan tinggi 15 cm itu sudah hampir selesai dikerjakan. Tetapi setelah adanya penolakan dari warga. Sisa material pasir batu yang bercampur tanah dipindahkan oleh pelaksana pekerjaan itu.

" Masyarakat mau perangkat TPK yang dibentuk kades diganti. Banyak aturan yang ditabrak pihak desa dalam penetapan TPK itu. Beberapa anggota TPK rangkap jabatan," jelasnya.

Sementara kepala desa Teriti, Rd. Sopli mengakui bahwa dalam musyawarah dengan BPD, TPK dan Masyarakat ada penolakan dari masyarakat. Tetapi keputusan bersama BPD tetap melanjutkan pekerjaan itu. Kemudian memindahkan material pasir batu campur tanah kelain tempat.

" Cuman sepuluh meter yang dicor pakai pasir batu campur tanah. Itu tidak dibongkar. Sisa materialnya sudah dipindah, Sementara pekerjaan tetap dilanjutkan dengan batu yang bagus," kata Sopli, dihubungi via ponselnya, Jum'at (3/8/2018) malam.

Terkait anggota TPK yang semuanya merangkap dari perangkat desa, Sopli, mengatakan aturannya ada pada peraturan bupati. Dan yang penting masyarakat tahu. Masalah itupun sudah dibahas dalam musyawarah.***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun