Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wahai PNS, Bijaklah Menggunakan Media Sosial

17 Mei 2018   09:03 Diperbarui: 17 Mei 2018   09:06 1284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto: tribunnews.com)

Tak ada yang salah apalagi melarang PNS menggunakan media sosial. PNS juga manusia biasa sekaligus makhluk sosial yang membutuhkan interaksi sosial dengan sesamanya di dunia nyata maupun di dunia maya.

Menjadi masalah besar ketika PNS justru latah dan gagap menggunakannya. Media sosial yang seharusnya dimanfaatkan dengan baik serta untuk tujuan-tujuan yang positif justru digunakan untuk menyebar hoaks, paham radikal, kebencian, hasutan dan provokasi.

Bukan satu dua orang lagi PNS yang harus diproses lebih lanjut karena masalah ini. Baru-baru ini saja misalnya, beberapa orang PNS mulai dari oknum guru, kepala sekolah, pegawai BUMN, pegawai Kementerian Agama, bahkan Dosen yang dilaporkan warga lantaran jejak digitalnya yang dianggap meresahkan.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) secara resmi sudah mengimbau masyarakat untuk mengawasi aktivitas PNS yang cenderung melanggar aturan. Terutama terkait dengan netralitas dan aktivitasnya di media sosial. Sejauh ini disinyalir masih ada PNS yang meyebarkan ujaran kebencian dan isu berkaitan intoleransi di media sosial.

Ada sanksi bagi PNS yang terbukti melanggar, mulai dari teguran ringan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat alias pemecatan. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Larangan mengunggah konten ujaran kebencian memang tidak diatur dalam peraturan tersebut. Namun BKN menjelaskan, aturan itu bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini.

BKN sudah menyiapkan kanal-kanal yang bisa digunakan untuk melapor. Pertama, melalui pengaduan konten ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Masyarakat tinggal mengunggah screenshoot konten yang dianggap melanggar hukum, kemudian akan ditindaklanjuti tim Kemenkominfo.

Alternatif kedua, bisa melalui lapor.go.id. Pengaduan juga bisa dilakukan melalui BKN email humas@bkn.go.id hingga media sosial yang bisa menjadi sarana pelaporan PNS yang melakukan pelanggaran. Masyarakat bisa mengakses langsung akun twitter dan facebook BKN.

Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) juga mengimbau para atasan PNS agar mem-follow akun media sosial anak buahnya guna memantau aktivitas di ranah digital. BKN meminta para pejabat di kementerian, instansi negara, hingga kepala daerah lebih peduli pada bawahannya.

Kita lihat saja, apakah himbauan bernada ancaman ini benar-benar efektif untuk mencegah PNS agar tak terlibat dalam aktivitas negatif di media sosial. Berhentilah membuat status, komentar, bahkan memposting konten-konten yang negatif dan berpotensi meresahkan masyarakat    

Setiap PNS selaku aparat negara yang setiap bulan menerima fasilitas gaji dan penghasilan lain-lain dari pajak rakyat, memiliki tugas dan tanggung jawab bersama untuk menjaga kekondusifan warga dan bukan malah sebaliknya.  

Ingatlah banyak warga yang bercita-cita dan berkeinginan menjadi PNS namun mungkin tak pernah kesampaian. Maka, jangan sia-siakan kesempatan dan waktu yang ada untuk melakukan hal-hal yang sia-sia, merugikan diri sendiri dan orang lain.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun