Mohon tunggu...
Pancajihadi Alpanji
Pancajihadi Alpanji Mohon Tunggu... karyawan swasta -

guru HP: 081210329342

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Modus Gunung Sewu Holding Company Menguasai 5009 Ha Hutan Karawang

1 Agustus 2017   16:03 Diperbarui: 1 Agustus 2017   18:37 1411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KARAWANG -- LSM Kompak Reformasi menyayangkan digelarnya rapat tertutup antara pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang beserta Dirjen KLH dengan beberapa perwakilan petani penggarap LMDH yang membahas mengenai pengelolaan hutan sosial di daerah Karawang Selatan, yang digelar di ruang rapat Bupati Karawang, pada  Jum'at (28/7/17) lalu.

Sekretaris LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Alpanji menduga, program hutan sosial yang digulirkan pemerintah pusat dengan menggandeng Pemerintah Daerah adal modus alias akal-akalan konglomerat pemilik "Gunung Sewu Holding Company" dalam rangka mengakuisisi atau menguasai lahan seluas 5009 Ha yang ada di Karawang Selatan untuk kepentingan bisnisnya.

"Menurut hasil investigasi kami, rapat yang digelar antara Menteri Agraria dan Tata Ruang beserta Dirjen KLH dengan beberapa perwakilan petani penggarap LMDH yang membahas mengenai pengelolaan hutan sosial di daerah Karawang Selatan beberapa hari lalu, adalah akal-akalan pihak Gunung Sewu Holding Company yang didirikan oleh "Go Soei Kie" alias Dasuki Angkosubroto, yang endingnya mengarah pada land acquisition atau penguasaan lahan seluas 5009 Ha yang arealnya ada di 7 Desa dan 4 Kecamatan untuk kepentingan bisnisnya, "kata pria yang akrab disapa Panji kepada tintabiru.com, Minggu (30/7/17).

Panji menjelaskan, Gunung Sewu Holding Company memiliki anak perusahaan dengan nama PT. Great Giant Pineapple (PT. GGP) sebuah perusahaan yang sukses dalam budidaya buah nanas di wilayah Lampung dengan ribuan hektar lahan perkebunan.

Lahan perkebunan nanas milik PT. GGP yang berada di wilayah Lampung

"Keberhasilan PT. GGP ini sengaja akan diterapkan di Kabupaten Karawang dengan memperalat Pemerintah Pusat dan Daerah, "ujar Panji.

Secara legalitas, ungkap Panji, konsep Great Giant Food (GGF) yang akan diterapkan di wilayah Karawang Selatan oleh Gunung Sewu Holding Company melalui PT. GGP, akan berbenturan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

"Areal yang akan dijadikan sebagai lahan perkebunan itu adalah kawasan hutan.  Jika dipaksakan, maka hutan tersebut harus di land clearing (Ditebang hingga gundul-red) terlebih dahulu dan diganti dengan tanaman holtikultura yang sejalan dengan core business Gunung Sewu Holding Company yakni buah-buahan impor seperti nanas dan pisang, "jelasnya.

Aktivis LSM sekaligus pengusaha perkebunan kelapa sawit ini juga mempertanyakan sistem yang akan diterapkan dalam penanaman tanaman holtikultura di lahan seluas 5009 Ha tersebut.

"Mau menggunakan sistem apa ? Apakah mungkin akan menggunakan sistem tumpangsari ? Menurut kami itu tidak masuk akal. Jika menggunakan sistem tumpangsari berarti diatasnya ada pohon keras atau pohon besar kemudian dibawahnya ditanami tanaman holtikultura. Saya yakin konsep Great Giant Food (GGF) akan menggunakan sistem teknologi modern perkebunan, sehingga minim dari penyerapan tenaga kerja, "ucapnya.

Panji juga mempertanyakan keterlibatan beberapa LMDH di Karawang yang nantinya akan dipekerjakan pada perusahaan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun