Mohon tunggu...
Nursodik El Hadee
Nursodik El Hadee Mohon Tunggu... -

Muda berkarya, tua bahagia dan istri sholeha, dan mati masuk syurga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fiqh Makanan dan Minuman

3 April 2012   16:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:04 10754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Merupakan sesuatu yang tak dapat dipungkiri, Setiap yang hidup membutuhkan makanan dan minuman sebagai pokok. Masalah yang terjadi bahwa prinsip dasar Islam, Setiap muslim yang mukalaf itu mempunyai taklifan hukum syar'i. Oleh karena itu sudah selayaknya muslim tersebut mengetahui akan halal dan haram perbuatannya dalam memenuhi kebutuhannya. termasuk dalam hal ini, halal dan haaramnya makanan dan minuman.

Allah swt telah memerintahkan agar kita memakan makanan dan minuman yang halal dan baik (thoyyib), itu merupakan dua kesatuan yang tak dapat dipisahkan . Dalam artian Halal dalam segi syari'ah dan baik dalam segi kesehatan,gizi, estetika dan lainnya.  Berkaitan dengan hal tersebut penting sekali dikaji mengenai penentuan status hukum halal atau tidaknya suatu makanan dan minuman, yang telah menjadi pokok kehidupan kita.

B.Rumusan Masalah

1)Mengetahui Seluk beluk Makanan

(a)Klasifikasi makanan yang halal dan haram

(b)Dalil-dalil yang menjelaskannya

2)Mengetahui seluk Minuman

(a)Klasifikasi makanan yang halal dan haram

(b)Dalil-dalil yang menjelaskannya

3)Hikamah dihalalkan dan diharamkannya

4)Masalah-masalah Fiqh Kontemporer



BAB II

PEMBAHASAN

A.MAKANAN

Makanan dalam bahasa arab yakni, at'imah. Kata At'imah merupakan jamak dari kata tha’am yang menurut etimologi berarti segala sesuatu atau apa-apa yang bisa dimakan.

Dalam Al-Qur’an Penyebutan kata makanan yang sering dipakai adalah “akala, Adapun kata-kata lain yang mengadopsi arti makanan dalam hadis sering di jumpai dengan kata”ghidza”. Adapun dalam pengaklasifikasian makanan, jika ditinjau dari segi hukumnya,yakni; pertama makanan yang di halalkan (diperbolehkan) dan kedua makanan yang diharamkan,serta makanan yang tidak disebutkan dalam syara'. Berikut ini akan di paparkan secara terperinci mengenai pengklasifikasian makanan:

a)Makanan yang diperbolehkan

Pada dasarnya segala sesuatu adalah diperbolekan (halal) kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Alqur’an menggunakan  istilah “Halal” untuk makanan yang disahkan menurut hukum (lawful) dengan dua makna (artian), pertama Makanan yang di peroleh harus halal, kedua makanan harus sesuai dengan hukum-hukum syari’at Islam.

Berikut ini akan dijelaskan dalil mengenai makanan yang diperbolehkan tersebut, antara lain :

a)Al-Baqarah: 168

$ygr'¯»tâ¨$¨Z9$#(#qè=ä.$£JÏBÎûÇÚöF{$#Wx»n=ym$Y7ÍhsÛwur(#qãèÎ6®Ks?ÏNºuqäÜäzÇ`»sÜø¤±9$#4¼çm¯RÎ)öNä3s9ArßtãîûüÎ7BÇÊÏÑÈ

Artinya:“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,

dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.

b)Al-Maidah : 88

((#qè=ä.ur$£JÏBãNä3x%yuª!$#Wx»n=ym$Y7ÍhsÛ4(#qà)¨?$#ur©!$#üÏ%©!$#OçFRr&¾ÏmÎ/cqãZÏB÷sãBÇÑÑÈ

Artinya :”Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan

kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.

c)Al-Maidah : 96

¨¨@Ïmé&öNä3s9ßø|¹Ìóst7ø9$#¼çmãB$yèsÛur$Yè»tFtBöNä3©9Íou$§¡¡=Ï9ur(tPÌhãmuröNä3øn=tæßø|¹Îhy9ø9$#$tBóOçFøBß$YBããm3(#qà)¨?$#ur©!$#üÏ%©!$#Ïmøs9Î)crç|³øtéBÇÒÏÈ

Artinya :”Dihalalkan bagimu binatang buruan lautdan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan”.

Berdasarkan Firman Allah dan Hadist Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :

ÞSemua makanan yang baik, tidak kotor dan menjijikan

ÞSemua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan rosul-Nya

ÞSemua makanan yang tidak mengandung mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani, dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.

ÞBinatang yang hidup di dalam air, baik air laut atau air tawar

Sedangkan menurut Syekh Yusuf Qardhawi ayat tersebut menyerukan secara khusus kepada manusia supaya makan dari makanan yang baik yang telah disediakan oleh Allah. Makanan hakekatnya beraneka  macam, ada yang berupa makanan padat dan ada juga yang berupa daging hewan.

Makanan yang dinyatakan syara’ sebagai makanan yang boleh sebagai berikut :

a.Binatang Laut

Binatang laut adalah semua binatang yang hidupnya di dalam air. Binatang laut semuanya halal (boleh dimakan),baik diperoleh dalam keadaan bagaimanapun, apakah waktu didapatnya dalam keadaan masih hidup atau menjadi bangkai. Selagi tidak mengandung dzat (racun) yang berbahaya.

b.Hewan darat yang halal (bintang ternak)

Binatang ternak sesuai dengan Surah An-Nahl ayat 5, meliputi Unta, Sapi, kerbau, kambing, domba dll

c.Burung yang tidak berkuku tajam.

b)Makanan yang diharamkan

Diketahui harammerupakan lawan dari halal, yakni sesuatu yang dilarang atau sesuatu yang jika dikerjakan mendapat dosa dan di tinggalkan mendapat pahala. Jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Dalam Islam makanan yang haram berarti tidak sah dalam hukum (unlawful).

Berikut ini terdapat dalil-dalil mengenai makanan yang diharamkan:

a.Al Baqarah : 173

$yJ¯RÎ)tP§ymãNà6øn=tæsptGøyJø9$#tP¤$!$#urzNóss9urÍÌYÏø9$#!$tBur¨@Ïdé&¾ÏmÎ/ÎötóÏ9«!$#(Ç`yJsù§äÜôÊ$#uöxî8ø$t/wur7$tãIxsùzNøOÎ)Ïmøn=tã4¨bÎ)©!$#ÖqàÿxîíOÏm§ÇÊÐÌÈ

Artinya:  “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu  bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

b.Al-Maidah : 3

ô

ôMtBÌhãmãNä3øn=tæèptGøyJø9$#ãP¤$!$#urãNøtm:urÍÌYÏø:$#!$tBur¨@Ïdé&ÎötóÏ9«!$#¾ÏmÎ/èps)ÏZy÷ZßJø9$#uräosqè%öqyJø9$#urèptÏjutIßJø9$#urèpysÏܨZ9$#ur!$tBur@x.r&ßìç7¡¡9$#wÎ)$tB÷Läêø©.s$tBuryxÎ/èn?tãÉ=ÝÁZ9$#br&ur(#qßJÅ¡ø)tFó¡s?ÉO»s9øF{$$Î/4öNä3Ï9ºsî,ó¡Ïù3tPöquø9$#}§Í³ttûïÏ%©!$#(#rãxÿx.`ÏBöNä3ÏZÏxsùöNèdöqt±ørBÈböqt±÷z$#ur4tPöquø9$#àMù=yJø.r&öNä3s9öNä3oYÏàMôJoÿøCr&uröNä3øn=tæÓÉLyJ÷èÏRàMÅÊuurãNä3s9zN»n=óM}$#$YYÏ4Ç`yJsù§äÜôÊ$#Îû>p|ÁuKøxCuöxî7#ÏR$yftGãB5OøOb}¨bÎ*sù©!$#ÖqàÿxîÒOÏm§ÇÌÈ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,

dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala”

c. Al an'am : 14

ööö@è%uöxîr&«!$#äϪBr&$|Ï9urÌÏÛ$sùÏNºuq»yJ¡¡9$#ÇÚöF{$#uruqèdurãNÏèôÜãwurÞOyèôÜã3ö@è%þÎoTÎ)ßNóÉDé&÷br&cqà2r&tA¨rr&ô`tBzOn=ór&(wurúsðqà6s?z`ÏBtûüÏ.Îô³ßJø9$#ÇÊÍÈ

Artinya:Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Dari dalil-dali tersebut kita dapat menyimpulkan, bahwa makanan yang diharamkan dalam kitabullah secara umum ada empat macam, yakni:

1.Bangkai

2.Darah

3.Daging babi

4.Binatang yang disembelih tanpa menyebut asma Allah

B.MINUMAN

1)Minuman Yang diperbolehkan

Pada dasarnya segala jenis minuman apa saja  di dunia ini adalah halal untuk diminum, kecuali ada larangan yang mengharamkan dari Al-Qur’an dan Sunnah.

Minuman yang halal dalam hal ini dibagi menjadi 4 bagian:

a.Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasamani, akal, jiwa maupun aqidah.

b.Air atau cairan yang tidak memabukkan walupun seebelumnya pernah memabukan seperti arak yang berubah menjadi cuka.

c.Air atau cairan bukan berupa benda yang najisatau benda suci yang terkena najis.

d.Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan Syari’at

2)Minuman yang diharamkan

Setiap minuman yang berbau haram, pada dasarnya karena terdapat sesuatu yang dapat membunuh, lambat ataupun cepat dn bersifat membahayakan. Adapun dalil-dalil mengenai keharaman nya sebagai berikut :

عن أنس قال : ( إنّ الخمر حرّمت والخمر يومئذٍ البسر والتمر ) متفق عليه, وفي لفظ قال : (حرّمت علينا حين حرَمت وما نجد خمرَ الأعناب الاّ قليلا وعامّة خمرنا البسرُ والتمرُ ) رواه البخاريي

Artinya :” Sesungguhnya khamr itu diharamkan, sedangkan waktu itu, khamr terbuat dari kurma matang dan kurma kering”.Diriwayatkan oleh Bukhori dan Musilim: berkata bahwa Ia diharamkan bagi kami ketika diharamkan, sedangkan tidak kami jumpai khamr dari anggur itu kecuali sedikit, karena pada umumnya khamar kami itu terbuat dari kurma yang telah matang dan kurma kering.”

وفي لفظ (لقد أنزلنا الله هذه الآية الّتى حرّم فيها الخمرَ وما في المدينة شرابٌ الاّ من تمرٍ)

رواه  مسلم

Dan menurut versi lain :” Allah telah menurunkan ayat dimana diharamkannya khamar, sedanngkan madinah tidak dijumpai minuman kecuali dari kurma.”



C.Hikmah Halal Dan Haram

Allah SWT begitu Adil dan kuasa dalam mengatur suatu hukum, baik halal maupun haram. Jika kita renung terdapat banyak hikmah Allah SWT melarang kepada Umatnya agar memakan dan meminum yang halal dan melarang yang haram. Allah tak akan membuat segala sesuatu tanpa adanya sebab dan hikmahnya, misalnya Allah melarang Arak (khamr), karena didalam khamer tersebut terdapat unsur-unsur yang membahayakan bagi kesehatan. Demikianlah bahwa terdapat eksistensi terhadap sesuatu yang dihalalkan dan diharamkan oleh Allah. Adapun mengenai hikmah dai makanan dan minuman halal Rasulullah dalam hal ini menegaskan dalam hadisnya mngenai perintah memilih makanan halal, "Pilihlah makanan yang halal, niscaya do'amu akan dikabulkan", dan " barangsiapa yang mencari rezeki yang halal, niscaya akan diampuni dosanya". Dengan demikian Jelaslah akan hikmah-hikmah dihalalkan dan diharamkannya sesuatu.

D.Masalah - masalah Kontemporer

Produk Turunan Babi dan Hukum Mengkonsumsinya

Dewasa ini, banyak produk-produk yang didalamnya mengandung bahan-bahan yang haram dimakan bagi kaum Muslimin. Produk-produk tersebut banyak sekali kita jumpai di tengah-tengah masyarakat, parahnya lagi produk tersebut tanpa melabelkan bahan-bahan haram dalam pembuatannya. Inilah yang menyebabkan kaum Muslimin dapat terjebak dalam mengkonsumsi produk-produk haram. Termasuk salah satu bahan haram tersebut adalah produk turunan babi.

A.Daging Babi

Produk  turunan dari daging babi tak banyak yang mencantumkan lebel babi di dalamnya. Ini menjadikan kita perlu waspada dalam memilih makanan ataupun minuman yang kita konsumsi. Diantara makanan olahan dari daging babi tersebut diantaranya sate babi (sate b2), bakso, abon, rendang, dendeng kering, sosis, bacon, ham, burger, dan pasta. Tentunya makanan-makanan tersebut tidak lepas dari peran serta daging babi di dalam pembuatannya. Namun, ada juga bahan baku dalam pembuatan makanan-makanan ini berasal dari daging ayam maupun sapi yang halal.

Hukum Produk Turunan Daging Babi

Dalam penentuan hukum dari makanan-makanan diatas, para Ulama tidak ada perbedaan pendapat tentang keharamannya, karena bahannya berasal dari sesuatu yang haram, yakni babi. Seperti dalam firman Allah yang artinya, “Tidak ada yang halal kecuali apa yang telah kalian halalkan, berupa bangkai, daging babi dan (hewan) yang disembelih atas nama selain Allah”.

B.Lemak babi

Selain daging babi, lemak babi juga biasanya digunakan dalam pembuatan makanan, obat, dan alat kosmetika. Sebagai contohnya adalah susu, campuran lemak sapi (tallaw), kosmetika, penyedap masakan, lemak putih (shortening), pil (terutama sebagai pembungkus kapsul), rasa (flavour), campuran sosis (sausage), serta mentega atau mentega buatan.

C.Kulit Babi

Produk turunan dari kulit babi ini antara lain adalah kikil, rambak, collagen dan kerupuk kulit.

Hukum Produk Turunan Kulit Babi ini keharamannya sama halnya dengan babi. Dalam penentuan hukum mengenai produk turunan dari kulit babi ini, terdapat beberapa pendapat.

Menurut Imam Dawud al-Zhahiri dan kalangan madzhab al Zhahiriyyah berpendapat bahwa semua kulit bangkai, anjing dan babi, baik bagian dalamnya ataupun luarnya, dapat disucikan melalui disamak. Dengan begitu, memanfaatkan dan mengkonsumsinya adalah halal. Dalil yang mereka pakai adalah hadits Ibn ‘Abbas ra,

ان رسول الله صلى الله عليه وسلم وجد شاة ميتة اعطيتها مولاة لميمونة من صدقة فقال الرسول الله صلى الله عليه وسلم هلا انتفعتم بجلدها فقالوا انها ميتة فقال انما حرم اكلها

“ Bahwa Rasulullah saw melihat hasil kambing hasil sedekah yang dibawa oleh maulah (seorang budak perempuan yang dimerdekekan) Maimunah. Rasulullah saw bertanya, “kenapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?”, “Itu adalah bangkai”, jawab mereka. Maka beliau pun bersabda, “sesungguhnya yang diharamkan itu adalah mengkonsumsinya”. (HR. Bukhari-muslim)

Pendapat tersebut dapat dibantah oleh argumen berikut :

1.Adapun hadits-hadits yang menjelaskan sucinya kulit bangkai dengan cara disamak, maka itu semua bersifat umum dan yang dikhususkan adalah dengan mengecualikan anjing dan babi.

2.Adapun dalil mereka yang mengqiyaskan babi kepada keledai dan hewan lainnya, maka itu mengqiyaskan dua hal yang berbeda. Sebab, keledai dalam masa hidupnya adalah hewan yang suci, maka penyamakan dilakukan untuk mengembalikan status yang semula, yaitu suci.

Jadi, dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa,

1)Keharaman babi termaktubkan di dalam Al-Qur’an, ‘Illatnya adalah najis. Keharaman babi ini, meskipun yang tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur’an hanya daging saja, tetapi hukumnya mencakup seluruh bagian organnya, termasuk tulang dan bulunya.

2)Istilah babi ada satu, tetapi produk turunannya sangat banyak, sementara produk produk itu tanpa mencantumkan nama babi (sebagai bahan bakunya). Karena itu, kaum muslimin harus waspada  terhadap produk-produk tersebut, sebab, keharamannya sama seperti keharaman babi.

3)Pendapat beberapa pengelola Lembaga Sertifikasi Halal bahwa gelatin dan sejenisnya yang terbuat dari salah satu organ babi itu halal, karena dapat disucikan dengan cara istihalah, tidak dapat diterima. Alasannya, karena istihalah itu tidak berlaku secara mutlak untuk semua benda yang najis. Berdasarkan pendapat yang membolehkan istihalah, bahwa istihalah itu dapat mensucikan, dengan syarat adanya ‘umum al-balwa (masalah umum yang sulit dihindari). Jika tidak demikian, tentu semua bagian dari organ-organ babi dapat menjadi halal, karena dapat disucikan dengan istihalah.

Produk turunan Khamar serta Hukum mengkonsumsinya

A.Pengertian Khamar

Khamr dalam pengertiaan bahasa arab (makna lughawiyah) ”menutupi”. Disebut khamr karena sifatnya bisa menutupi akal.Menurut urfi (adat kebiasaaan) pada masa Nabi Saw, Khamar adalah apa-apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasaan anggur.Sedangkan dalam pengertian syara’ khamr adalah setiap  minuman yang mengandung alkohol yang dapat memabukkan(Kullu Syarabin Muskirin). Jadi khamar tidak terbatas dari bahan anggur saja, tetapi minuman yang memabukkan, baik dari bahan anggur ataupun lainnya.

Pengertian ini disimpulkan berdasarkan beberapa hadis Nabi SAW. Di antaranya adalah hadis dari Nu’an bin Basyir ra bahwa rasulullah bersabda: ” sesungguhnya dari biji gandum itu terbuat dari khamr, jewawut itu terbuat dari khamr, dari kismis terbuat dari khamr, dari kurma terbuat dari khamr, dan dari madu terbuat dari khamr” (HR. Jama’ah, kecuali An Nasa”). Kemudiaan hadis dari Ibnu Umar ra Rasulullah bersabda: ”setiap yang memabukkan itu adalah khamr, dan setiap khamr itu haram”. (HR. Muslim).Oleh karena itu, sesuai dengan hadis tersebut jika khamar diharamkan karena zat nya, Maka berarti itu menunjukan bahwa sifat yang melekat pada khamar adalah memabukkan.

Berdasarkan tahqiq al-manath(pemnelitian fakta), oleh para Ahli Kimia menyimpulkan bahwa zat yang memiliki sifat memabukkan dalam khamar adalah etil alkohol atau etanol. Minuman yang mengandung zat tersebut kemudian disebut dengan “minuman berakohol”. Dan berikut akan dijelaskan mengenai sekilas fakta alkohol dan keberadaan alkohol dalam makanan dan minuman;

I.  Fakta mengenai Alkohol

Alkohol yang dimaksud dalam pembahasan di sini ialah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2H5OH. Dalam penggunaan etanol yang amat banyak sebagai minuman akan berbahaya, dan tidak mengherankan keracunan atau overdosis akibat etanol tersebut.

Selain itu Etanol sering digunakan dalam industri minuman beralkohol, yaitu minuman yang mengandung alkohol ( etanol ) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, misalnya: biji-bijian, buah-buahan, nira dan sebagainya, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi.

Menurut Per. Menkes No. 86/ 1977 itu, minuman beralkohol dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan.Golongan A dengankadar alkohol 1 – 5 %, contohnya bir.Golongan B dengankadar alkohol 5- 20 %, contohnya anggur. Golongan C dengan kadar 20 – 55 %, misalnya wiski dan brendi

I.Keberadaan Alkohol dalam makanan dan minuman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun