Mohon tunggu...
Indah Fitriana
Indah Fitriana Mohon Tunggu... -

Miskin cinta bukan berarti pengemis cinta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tentang Hukum Acara Pengadilan Agama

1 Mei 2013   10:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:19 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Nama    : Indah fitriana

NIM         : 210210058

Kelas   : SM.C

TUGAS RESUME HUKUM ACARA PENGADILAN AGAMA

GUGATAN DAN PERMOHONAN

A.Surat Gugatan : Surat yang diajukan oleh penggugat pada ketua pengadilan agama yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang hak yang didalamnya mengandung sengketa dan sekaligus landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran.

B.Ciri-Ciri Gugatan :

1.Mengandung sengketa

2.Terjadi sengketa antara para pihak

3.Bersifat partai, satu pihak sebagai penggugat dan yang lain sebagai tergugat

4.Tidak dilakukan secara sepihak

5.Pemeriksaan harus dilakukan secara kontradiktor dari awal sampai dengan putusan, artinya memberikan hak dan kesempatan pada tergugat untuk membantah dalil penggugat.

C.Syarat Formil Gugatan

1.Harus diajukan pada pengadilan agama yang berwenang

2.Memuat identitas penggugat dan tergugat

3.Penggugat harus memiliki hubungan dan kepentingan hokum dengan pokok gugatan

4.Harus memuat fakta kejadian

5.Harus mempunyai dasar hokum

6.Harus memuat tuntutan tuntutan secara rinci

7.Harus dibuat dan ditanda tangani sendiri oleh penggugat atau kuasa hukumnya

D.Syarat Materiil Gugatan

1.Gugatan harus berisi alas an yang dibenarkan oleh hokum

2.Jika syarat formil dan materiil belum lengkap, maka hakim harus memberikan petunjuk

E.Gabungan Gugatan (kumulasi)

1.Syaratnya:

a.Terdapat gugatan yang erat antara gugatan satu dengan yang lain

b.Terdapat hubugan hukum

F.Kumulasi:

a.Subyektif: Gabungan beberapa penggugat atau tergugat dalam suatu gugatan. Misal: Ahli waris, Ishbat nikah

b.Obyektif: Gabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam suatu gugatan

G.Permohonan : Suatu permohonan yang berisi tuntutan hak perdata oleh suatu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa.

H.Dasar hukum permohonan :  Tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sebagai contoh pasal 6 (2) UU.1974;Ps.13 dan 17UU.1/1974;Permenag No.2/1987;pasal 23 ayat (2) KHI;Pasal 49 UU.No.7/1989, UU.No.3/2006 dan No.50/2009 jo penjelasan pasal 49.

I.Ciri-cirinya :

ØBersifat kepentingan sepihak

ØTidak ada sengketa dengan pihak lain

ØTidak ada pihak ke-3 sebagai lawan

J.Syarat Formil :

ØIdentitas permohonan meliputi nama, umur, domisili

ØFatwa peristiwa

ØFatwa hukum

ØTuntutan

ØHubungan yang relevan antara posita dan petitum

ØDitanda tangani pemohon atau orang yang diberi kuasa

K.Syarat Materiil :

ØHarus ada alasan yang dibenarkan oleh hukum

ØHakim harus member petunjuk jika belum memenuhi syarat formil dan materiil

L.Secara lisan diatur dalam pasal 120 HIR, Secara tertulis diatur dalam pasal 118 ayat 1 HIR

MEKANISME PERSIDANGAN

1.Gugatan antara permohonan disampaikan pada ketua pengadilan, diserahkan pada meja 1 untuk didaftar

2.Bagi yang menggunakan advokad maka surat kuasa dilengkapi dengan surat kuasa dengan surat kuasa khusus yang dilegalisir

3.Membayar biaya perkara ---> Pasal 12i HIR ayat 4

Yang merupakan syarat imperative (memaksa) atas pendaftaran perkara

4.Setelah berkas diterima ketua pengadilan agama maka ketua pengadilan agama membuat penetapan majelis hakim (PMH) untuk menyidang perkara lalu majelis hakim membuat penetapan hari siding

5.Menunggu surat panggilan siding oleh jurusita pengganti

6.Menghadiri sidang sesuai jadwal

PEMANGGILAN

1.Panggilan sidang : Menyampaikan secara resmi dan patut pada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan pengadilan

üPanggilan sidang sah : jika dilakukan oleh jurusita atau jurusita pengganti yang telah disumpah untuk jabatannya

üResmi : jika surat itu disampaikan secara tertulis oleh jurusita atau jurusita pengganti dalam wilayah hukum pengadilan yang bersangkutan

üPatut : Setidaknya 3 hari kerja sebelum hari persidangan

2.Isi surat :

ðNama yang dipanggil

ðHari, jam dan tempat sidang

ðMembawa saksi-saksi

ðMembawa surat-surat yang digunakan

ðPenegasan dapat menjawab gugatan dengan surat

PEMBUKTIAN

A.Pembuktian : Upaya yang dilakukan para pihak dalam berperkara untuk menguatkan dan membuktikan dalil-dalil yang diajukan agar dapat meyakinkan hakim yang memeriksa perkara

B.Bukti : Segala sesuatu yang dapat meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian

C.Alat bukti : Segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan

D.Macam-macam Alat bukti:

@Alat bukti tertulis

@Saksi

@Persangkaan

@Pengakuan

@Sumpah

E.Hal-hal yang perlu dibuktikan :

!Segala sesuatu yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak

!Segala sesuatu yang didalilkan, disangka atau dibantah oleh lawan

!Peristiwa-peristiwa atau kejadian yang berkaitan adanya atau menimbulkan suatu hak

F.Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan :

!Segala sesuatu yang diakui, dibenarkan oleh pihak lawan

!Segala sesuatu yang dilihat oleh hakim

!Segala sesuatu yang merupakan kebenaran yang bersifat umum

G.Pembagian menurut sifat ;

ØBerasal dari diri para pihak : pengakuan dan sumpah

ØBerasal dari luar pihak : surat, saksi dan persangkaan

H.Batas minimal

Suatu jumlah alat bukti yang sah paling sedikit harus terpenuhi agar alat bukti tersebut mempunyai nilai alat bukti pembuktian untuk mendukung kebenaran yang didalilkan.

I.Macam-macam alat bukti

ðBukti surat : bukti berupa tulisan yang berisi tentang suatu peristiwa keadaan atau hal-hal tertentu. Macam-macam alat bukti surat

a.Surat biasa : Surat yang dibuat dengan maksud tidak dijadikan alat bukti, surat yang tidak disengaja dijadikan bukti dan tidak dibuat secara formal

b.Akta otentik : Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang dan mempunyai nilai pembuktian yang sempurna sepanjang tidak dibuktikan lain

c.Akta dibawah tangan : Akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dengan kekuatan nilai pembuktian yang sempurna apabila isi dan tanda tangan diakui oleh para pihak

ðAlat bukti saksi : orang yang mendengar, melihat, mengetahui dan mengalami sendiri suatu peristiwa.

<Syarat formil :

oCakap menjadi saksi

oTidak dilarang menjadi saksi oleh UU

oDisampaikan dipersidangan pengadilan

oDiperiksa satu-persatu

oMengucapkan sumpah

<Syarat materiil

oMinimal 2 orang saksi

oKeterangan saksi atas dasar pengetahuan fakta peristiwa yang diperankan

oHarus menjelaskan latar belakang bagaimana dapat sampai mengetahui pengetahuannya

oSaksi satu dan lainnya harus sesuai

@Kekuatan alat pembuktian saksi adalah bebas

ðPengakuan adalah suatu keterangan sepihak baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara dipersidangan yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim. Pengakuan ada 3 :

oMurni

oBerkualifikasi

oBerklausul

ðDasar hukum pembuktian : Pasal 283 RBG, Pasal 124, 1865 KUHP

KESIMPULAN MUSYAWARAH SIDANG

A.Kesimpulan adalah : Suatu ringkasan yang dibuat oleh pihak yang berperkara yang tanpa ihtiar suatu gugatan baik jawaban atau bantahan yang dibuat dengan bukti-bukti di persidangan dan berisi suatu permintaan atas suatu gugatan atau bantahan atau jawaban agar majelis akhir mengabulkan gugatan penggugat dan atau menolaknya.

B.Dasar hukum kesimpulan : Kesimpulan para pihak diatur dalam pasal 28 (yurisprudensi) karena tidak diatur maka hukum boleh mengajukan atau tidak (bebas).

C.Manfaat bagi penggugat : Para pihak dapat menganalisis dalil-dalil tambahan-tambahannya melaui pembuktian yang didapatkan selama persidangan sehingga dapat kesimpulan, apakah terbukti atau tidak, sehingga penggugat akan meminta pada majelis hakim agar dikabulkan sebaliknya penggugat ditolak.

D.Tujuan diadakan musyawarah : Untuk menyamakan persepsi agar terhadap perkara yang sedang diadili itu dapt dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

E.Musyawarah hakim : Suatu sikap yang terdapat yang diambil oleh majelis hakim yang menyidangkan suatu perkara masing-masing mengemukakan pendapat hukumnya atau alasannya yang dilakukan secara rahasia dan tertutup sebelum hakim mengucapkan keputusannya.

F.Dasar hukum musyawarah :

ðPasal 178 HIR/189 RBG

ðPasal 14, 51 dan 53 UU No. 48/2009

G.Langkah-langkah/ teknis musyawarah majelis :

1.Ketua majelis hakim mempersilahkan kepada hakim yang lebih senior dan hakim senior anggota 1 untuk menyampaikan pendapatnya berupa fakta-fakta yang sudah terbukti dan tidak terbukti dasar hukum apa yang disampaikan dan pertimbangan keadilan dan kemanfaatan hukum secara tertulis.

2.Majelis menyepakati pendapat ulama yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan serta serta asas manfaat.

3.Jika tidak ada kesepakatan dilakukan voting dan pendapat yang kalah merupakan dissenting opinion.

4.Jika tiga hakim majelis berbeda pendapat maka yang digunakan adalah pendapat ketua majelis.

5.Pendapat para hakim anggota dan ketua majelis dicatat dalam ikhtisar musyawarah yang ditanda tangani oleh ketua majelis dan panitera sidang dilampirkan dalam berita acara persidangan terakhir.

ðDasar hukum dissenting opinion : Pasal 14 ayat (3) UU No.48/2009

ðTata cara memuat dissenting opinion dalam putusan :

üPendapat hakim yang berbeda dimuat dalam pertimbangan hakim setelah pertimbanagan hakim lainnya yang menjadi dasar putusan dengan menyebutkan nama hakim yang berbeda pendapat tersebut

ðSubtansi dan teknik musyawarah majelis :

üMusyawarah majelis hakim dilaksanakan secara rahasia, maksudnya apa yang dihasilkan dalam rapat majelis hakim tersebut hanya diketahui oleh majelis hakim yang memeriksa perkara sampai putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

PUTUSAN

A.Pengertian

1.Putusan  : pernyataan hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk itu yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara yang bertujuan untuk menyelesaikan gugatan (kontentius) antara para pihak.

2.Penetapan : Pernyataan hakim yang diberi wewenang untuk itu dan diucapkan permohonan volunteer (mengadili) seperti perwalian

3.Perdamaian atau akta perdamaian : akta yang dibuat oleh hakim berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.

B.Macam-macam putusan

1.Putusan akhir :

ðPutusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik telah melalui semua tahapan pemeriksaan maupun yang tidak/belum menempuh semua tahapan pemeriksaan

ðPutusan yang dijatuhkan sebelum tahap akhir dari tahap-tahap pemeriksaan, tetapi telah mengakhiri semua pemeriksaan yaitu:

a.Putusan gugur

b.Putusan verstek yang tidak diajukan verzet

c.Putusan tidak menerima

d.Putusan yang menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa suatu perkara berkaitan dengan kompetensi absolute dan relative

2.Putusan sela :

ðAdalah putusan yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan

ðAtau putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.

a.Macam-macam putusan sela

ØPutusan preparatoir

ØPutusan interlocutoir

ØPutusan incidentieel

ØPutusan provisioneel

3.Ditinjau dari segi hadir tidaknya para pihak

a.Putusan gugur : Putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak pernah hadir dan mohon putusan meski sudah dipanggil secara sah dan patut

ðDijatuhkan bila memenuhi syarat :

oSudah dipanggil namun tidak hadir

oPenggugat tidak hadir dan tidak mewakilkan kepada orang lain sebagai kuasa

oTergugat/termohon hadir dalam sidang

b.Putusan verstek : Putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak pernah hadir meski sudan dipanggil secara resmi, sedang tergugat hadir dan mohon putusan

c.Putusan kontradiktoir : Putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu atau para pihak.

4.Ditinjau dari segi isinya terhadap gugatan/perkara, putusan hakim :

a.Putusan tidak menerima

Yaitu putusan yang menyatakan bahwa hakim tidak menerima gugatan penggugat/permohonan pemohonkarena tidak memenuhi syarat hukum baik secara formil dan meteriil.

Cacat formil yang dapat dijadikan dasar oleh hakim menjatuhkan putusan akhir yang bersifat negative dalam bentuk amar yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, anatara lain :

üGugatan yang diajukan oleh kuasa hukum yang tidak didukung oleh surat kuasa khusus yang memenuhi syarat

üGugatan mengandung error in persona hal ini kemungkinan mengandung cacat

üGugatan premature/ belum saatnya atau terlalu dini

üGugatan telah daluwarsa.

Gugatan ditolak atau tidak mampu membuktikan dengan dalil

üTidak memenuhi batas minimal

üAlat bukti yang diajukan dapat dilumpuhkan oleh alat bukti lawan

üPutusan mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menolak atau tidak menerima sepenuhnya

üPutusan mengabulkan gugatan sepenuhnya

5.Putusan ditinjau dari segi sifatnya

a.Putusan deklaratif

Yaitu putusan yang hanya menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai keadaan yang resmi menurut hukum.

b.Putusan konstitutif

Yaitu putusan yang menciptakan/menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumny. Atau putusan yang mengakhiri atau meniadakan hubungan hukum diantara para pihak.

c.Putusan kondemnatoir

Yaitu putusan yang yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan sesuatu atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan untuk memenuhi prestasi.

PENYITAAN

A.Penyitaan adalah suatu upaya hukum yang dilakukan penggugat memohonkan diadakannya penyitaan guna menjamin dan melindungi hak serta kepentingannya atas harta kekayaan tergugat agar tetapa terjaga kebutuhannya samapi dengan putusan BHT.

Esensi fundamental sebagai landasan pnerapan putusan penyitaan :

1.Sita merupakan tindakan hukum esepsional

2.Sita sebagai tindakan perampasan yaitu merupakn perintah perampasan atas harta sengketa atau harta kekayaan tergugat.

Perampasan harta tergugat adakalanya

a.Bersifat permanen apabila penyitaan dilanjutkan dengan perintah penyerahan kepada penggugat berdasarkan putusan yang BHT.

b.Syarat temporer (sementara), apabila hakim memerintahkan pengangkatan sita

3.Penyitaan berdampak psikologis.

B.Tujuan penyitaan

1.Agar tergugat tidak memindahkan atau membebankan harta kekayaan kepada pihak ketiga.

2.Untuk menjaga keutuhan keberadaan harta kekayaan tergugat selama proses pemeriksaan perkara

3.Upaya penyitaan secara hukum telah menjamin keutuhan keberadaan barang yang disita yang menjadi obyek sengketa

4.Untuk menjaga agar tidak ada iktikad buruk daripada tindakan tergugat yang berusaha melepaskan diridan mengelak memenuhi tanggung jawab perdata sesuai putusan pengadilan yang merupakn kewajibannya yang timbul karena adanya PMH atau wanprestasi

5.Member jaminan kepastian hukum bag penggugat terhadap kepastian terhadap obyek eksekusi

C.Syarat pengajuan

1.Sita diajukan berdasarkan

a. Permohonan diajukan dalam surat gugatan. Gugatan sita dirumuskan setelah uraian posita atau dalil gugat

b.Permohonan terpisah dari pokok perkara

2.Memenuhi tenggang waktu pengajuan sita.

a.Selama putusan belum dijatuhkan atau selam belum berkekuatan hukum tetap

b.Sejak mulai berlangsung pemeriksaan perkara di sidang pengadilan negeri sampai putusan dijatuhkan

c.Atau selama putusan belum di eksekusi

3.Permohonan sita harus berdasarkan alasan

4.Permohonan sita diajukan pada instansi yang berwenang

5.Penggugat wajib menunjuk barang yang hendak disita.

D.Bentuk-bentuk penyitaan

1.Penyitaan berdasarkan jenisnya

a.Penyitaan terhadap barang sendiri.

ðSita revindikasi missal dalam transaksi pinjam-meminjam

ðSita marital missal dalam atau terbatas dalam bidang perceraian, penerapan sita ini dalam penerapannya pada sengketa yang timbul antara suami istri., pembagian harta bersama dan perkara yang membahayakan harta bersama.

b.Sita milik debitur/tergugat

2.Penyitaan berdasarkan pelaksanaanya

a.Sita persiapan (permulaan)

b.Sita eksekusi

c.Sita lanjutan

3.Penyitaan berdasarkan jangka waktunya

a.Sita yang bersifat permanen

b.Sita yang bersifat temporer

EKSEKUSI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun