Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mubazirnya Penebangan 190 Pohon di Kawasan Monas

21 Januari 2020   20:05 Diperbarui: 21 Januari 2020   20:17 829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru tanggal 1 Januari 2020,  Jakarta kebanjiran, sekarang sudah menebang 190 pohon di Monas.  Apa yang terjadi dengan proyek penebangan 190 pohon ini?    

Saya mencoba mengakses situs APBD.dki untuk mengetahui secara jelas apakah benar ada anggaran Rp.71,3milyar untuk revitalisasi 190 pohon di Monas itu.   Ternyata  situs abpd.dki ini tidak bisa diakses sama sekali. 

Menurut Heru selaku Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta seperti dilansir dari mediaindonesia mengungkapkan bahwa penebangan pohon di sekitar Monas berhubungan dengan perhelatan Formula E.   Waktu penebangan dirancang sebelum Formula E.  Kebetulan waktunya hampir bersamaan.   MEnurutnya, revitalisasi Monas itu sudah dimulai sejak 20 Nopember  2019 dengan masa kerja 50 hari. Karena belum selesai, jadi pekerjaan dilanjutkan di tahun 2020.

Sulitnya mendapatkan keterangan apa benar proyek itu masuk tahun 2019 atau tahun 2020. Seharusnya ada transparansi dari anggaran sehingga saya tak perlu bertanya lebih banyak.  Jika memang sesuai anggaran, saya hanya ingin bertanya lebih lanjut tentang mengapa 190 pohon harus ditebang?

190 pohon ditebang itu bukan main-main.  Biaya untuk menanam 1 pohon itu ada Rp.100.000 per pohon Sedangkan waktu lamanya pembibitan 1 pohon sampai menjadi pohon besar adalah 5-6 tahun   Jadi jika 190 pohon tolong dihitung  berapa lama Monas akan kembali seperti sediakala.

Ketika kehijauan itu sudah hilang, saya merasa sedih sekali,  karena RTH itu milik publik dan Pemerintah Pusat  dan DKI hanya mengelola . Ketika pengelolaan tidak benar, maka hilanglah keindahan milik publik yang seharusnya jadi pori-pori kota Jakarta dan terlihatlah gundulnya dan jeleknya Kawasan Monas itu.

Menabrak aturan sendiri?

Kawasan Monas merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota yang seharusnya steril dari  proyek pembangunan.  Sesuai dengan Undang-Undang NO.26/2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29-30  dan Perda 1/2012 tentang RTRW DKI 203000,   revitalisasi Monas dianggap melanggar aturannya sendiri.

Menganggarkan revitalisasi satu RTH milyaran rupiah padahal tidak menambah RTH baru yang seharusnya 30 persen (RTH di Jakarta saat ini baru mencapai 9,98 persen) adalah  suatu hal yang sangat tidak masuk akal sekali.

Jika tujuan revitalisasi hanya untuk bermain proyek dengan bongkar pasang satu RTH supaya terlihat beutifikasi saja, adalah suatu penghamburan uang rakyat yang sangat mubazir.

Tender untuk revitalisasi 190 pohon ini dimenangkan oleh PT.Bahana Prima Nusantara beralamatkan Jl.Nusa Indah No.33, Ciracas, Jakarta TImur.  Tempatnya dicari di google tidak representative sebagai kantor.  Pengumuman tender 11 Oktober 2019,  langsung kontrak tanggal 8 Nopember 2019 .   Apabila anggaran ini masuk di tahun 2019, kenapa batas akhir dari pekerjaan tidak di bulan Desember 2019, bahkan justru di bulan Januari 2020 mulai bekerja .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun