Mohon tunggu...
Febrialdi  Ali
Febrialdi Ali Mohon Tunggu... Wiraswasta - Manjada wajjada

Era et labora

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Susno Duadji Memberikan Perlawanan Lewat Youtobe

29 April 2013   20:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:24 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji, mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011). Susno didakwa atas dugaan menerima suap dari Sharil Johan dan penggelapan dana pengamanan pemilukada Jawa Barat beberapa waktu lalu.

[caption id="" align="aligncenter" width="654" caption="TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji, mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011). Susno didakwa atas dugaan menerima suap dari Sharil Johan dan penggelapan dana pengamanan pemilukada Jawa Barat beberapa waktu lalu."][/caption] Pada hari Senin 29-4-2013 ini Kejaksaan Agung telah menetapkan Susno Duadji dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang ) dan mengirimkan secara resmi surat itu pada Kepolisian  dan Kejaksaan di seluruh tanah air.Kejaksaan Agung juga minta bantuan untuk mencari dan menghadirkan secara paksa Susno Duadji. Kasus Susno Duadji ini gagal dieksekusi oleh kejaksaaan,setelah Susno Duadji menolak untuk dijemput paksa dikediamannya beberapa hari lalu.Sampai akhirnya Susno minta perlindungan pada Polda Jawa Barat.Adapun alasan yang diberikan Susno Duadji adalah Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan.Putusan MA hanya mencantumkan menolak kasasinya dan membebankan ongkos perkara Rp.2500. Setelah keluar dari Polda Jawa Barat sampai saat ini keberadaan Susno Duadji tidak diketahui.Tapi sore hari ini lewat berita Kompas.com,Susno Duadji telah memberikan pernyataan dan pembelaannya melalui You Tube.com.You tube ini diunggah atas nama Yohana Celia pada jam3 sore ini hari Senen 29-4-2013. Dalam pernyataannya Susno mengatakan ia berada dalam keadaan sehat walafiat dan sedang berada didaerah pemelihan Dapil 1 Jawa Barat.Susno juga membantah dirinya hilang atau tidak tahu rimbanya.Susno juga membantah kalau dituduh dirinya melarikan diri.Adapun alasannya tidak nampak di muka umum adalah untuk menghindari eksekusi liar.Alasan susno mengatakan eksekusi liar adalah kejaksaan telah mempertontonkan eksekusi liar tanpa dasar hukum sebagaimana kejadian dirumahnya dago Bandung  hari Rabu lalu. Dalam pernyataannya Susno juga menuding ada seorang Menko yang memerintahkan Kapolri dan Kejakasaan Agung untuk mengeksekusi dirinya.Walaupun semua media tidak memihak drinya dan semua pakar tidak membelanya,Susno mengatakan tidak takut berjuang sendirian.Susno juga menyamakan dirinya dengan  Galileo yang ditentang banyak orang tentang pendapatnya yang mengatakan Matahari yang diam dan Bumi yang berputar,sedangkan pada saat itu semua masyarakat berpendapat Bumi yang diam dan Mathari yang berputar mengelilingi Bumi.Sampai akhirnya Gallileo dihukum mati.Setelah ratusan tahun kemudian Pendapat Galileo ini menjadi benar.untuk lengkapnya video bisa dilihat dibawah ini. Sementara itu Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) membantah dirinya dianggap berusaha mengaburkan dan memburamkan substansi peristiwa eksekusi terpidana korupsi Susno Duadji.Yusril tidak pernah memaksakan pendapatnya.Semua keputusan da ditangan Kejaksaan.Yusril sangat menghormati perbedaan pendapat itu.Yusril menyerahkan sepenuhnya kepada sejarah tentang benar salahnya  penafsiran putusan perkara Susno. Bagaimana kelanjutan kasus Susno Duadji ini kita simak terus kelanjutannya.Salam Kompasiana

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun