Mohon tunggu...
Eni
Eni Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Judi Menjadi Penyakit di Kalangan Masyarakat

23 Mei 2017   23:01 Diperbarui: 23 Mei 2017   23:17 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Maisir dalam bahasa arab adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Yang biasa di sebut berjudi, Maisir  dalam terminologi agama diartikan sebagai suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara menghubungkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu. Istilah lain dalam Al-qur’an adalah kata azlam yang berarti peraktik perjudian. Termasuk dalam jenis judi adalah bisnis yang dilakukan dengan sistem pertaruhan, mengundi nasib.

Judi baik kecil ataupun besar itu hukumnya adalah haram. Judi biasanya untuk mendatangkan uang yang diperoleh dari untung-untungan. Dan Pada jaman jahiliah, maysir terdapat dalam dua hal yaitu, Dalam permainan dan atau perlombaan dan Dalam transaksi bisnis atau mu'amalat.

Dalam peraturan Bank Indonesia No 7/46/PBI/2005 dalam penjelasan pasal 2 ayat 3 menjelaskan bahwa maisir ialah suatu transaksi yang mengandung perjudian, untung-untungan atau spekulatif yang tinggi.

Unsur perjudian merupakan salah satu dari ketiga hal yang dilarang dan paling mendasar dalam setiap muamalat atau bisnis dalam masyarakat. Larangan judi sangat sering dijadikan sebagai alasan kritik atas praktek pembiayaan konvensional yang ada di masyarakat, seperti spekulasi dan asuransi konvensional. Juga dijelaskan dalam peraturan BANK Indonesia No. 7/46/PBI/2005 yang dijelaskan pada pasal 2 ayat 3 bahwa maisir adalah suatu transaksi yang mengandung unsur perjudian, untung-untungan.

Kejahatan judi itu lebih parah daripada keuntungan yang di perolehnya, maka dalam Al-qur’an, Allah SWT. Sangat tegas melarang maisir dan semacamnya. Sebagaimana juga di jelaskan dalam surat al-maidah ayat 90 yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Arti ayat diatas secara tegas menunjukkan keharaman judi. Selain judi itu rijs yang berarti busuk, kotor dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada aspek kehidupan. Karena itu merupakan perbuatan setan, maka wajar jika kemudian muncul upaya-upaya untuk menguburkan makna judi. Sebab salah satu tugas setan, dengan mengemas sesuatu yang batil (haram) dengan kemasan bisnis yang baik dan menarik, sehingga tampak seakan-akan transaksi tersebut Halal di masyarakat.

Menurut Husain Hamid Hasan mengenai akad judi ialah akad gharar karena masing-masing pihak yang berjudi dan bertaruh menentukan pada waktu akad jumlah uang yang diambil atau jumlah yang ia berikan bisa ditentukan nanti. Jika menang maka ia mengetahui jumlah yang di ambil dan jika kalah maka ia mengetahui jumlah yang ia berikan. Dan adanya unsur gharar menimbulkan al-qumaar sedangkan al-qumar sama dengan al-maisir. Artinya, ada salah satu pihak yang untung, tetapi ada pihak lain yang dirugikan.

Rasulullah sangat melarang segala bentuk bisnis yang mendatangkan uang yang diperoleh dari untung-untungan, spekulasi, & ramalan atau terkaan & bukan diperoleh dari bekerja. Rasulullah melarang transaksi muzabanah dan muhaqalah. Muzabanah; tukar menukar buah yang masih segar dengan yang sudah kering, jumlah buah yang sudah kering sudah dipastikan jumlahnya sedangkan buah yang masih segar hanya bisa ditebak karena masih dipohon. Muhaqalah; penjualan atau tukar menukar gandum yang sudah kering yang sudah pasti jumlahnya dengan gandum yang masih dipohonnya.

Perilaku judi dalam proses maupun pengembangan bisnis, hal itu dilarang secara tegas didalam Alqur’an, dalam praktiknya, judi adalah usaha untuk memperoleh uang atau barang melalui pertaruhan. Usaha seperti ini termasuk dalam kategori khabais dan gharar serta bertentangan dengan nilai keadilan yang ditekankan pada bisnis islam.Prinsip berjudi adalah terlarang, baik itu terlibat secara mendalam maupun hanya berperan sedikit saja atau tidak berperan sama sekali, mengharapkan keuntungan semata misalnya hanya mencoba-coba di samping sebagian orang-orang yang terlibat melakukan kecurangan, kita mendapatkan apa yang semestinya kita tidak dapatkan, atau menghilangkan suatu kesempatan. Melakukan pemotongan dan bertaruh juga termasuk dalam kategori maisir

Di era sekarang ini banyak sekali  bentuk kegiatan bisnis yang menggunakan prinsip maisir dalam kegiatan operasionalnya. Kegiatan bisnis tersebut dikemas sedemikian indah dan  dibuat menjadi kegiatan bisnis yang baik dan menarik, dengan sebuah nama yang indah dan memiliki daya tarik tersendiri sehingga seakan tidak ada prinsip maisir yang terkandung dalam aktivitasnya. Dan membuat masyarakat percaya dan tertarik. Hal tersebut menimbulkan pandangan halal dari masyarakat atas kegiatan bisnis tersebut. Dan dampak yang ditibulkan dimasyarakat adalah masyarakat akan menganggap kegiatan bisnis yang mengandung prinsip maisir tersebut  merupakan hal yang biasa dan akan menjadi bagian dari kehidupan di masyarakat. Dengan melakukan hal tersebut, Secara tidak langsung mereka mengingkari hukum Allah, yang secara tegas dijelaskan dalam alquran bahwa maisir itu adalah perbuatan yang diharamkan.   Salah satu dari kegiatan-kegiatan bisnis tersebut adalah asuransi, penjualan undian, taruhan dan sebagainya. Seperti itulah perbuatan setan, menjadikan perbuatan yang terlarang menjadi terlihat indah. Sebagaimana dijelaskan dalam alquran

“Dan demikianlah  kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dari jenis)jin. Sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia” (QS. Al-An`am: 112)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun