Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Revisi UU Adminduk Semoga Bukan Bual Pemerintah

23 Juli 2013   23:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:08 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1374594886562258503

[caption id="attachment_277043" align="aligncenter" width="300" caption="Begrount/Menteri Dalam Negeri Gumawan Fauzi (Detik.com)"][/caption]

Pemerintah Indonesia akan menggratiskan terhadap biaya administrasi kependudukan (Adminduk) kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) dan Akte kelahiran Serta Surat Kematian, yang mana selama ini untuk kepengurusan KTP, KK, dan Akte kelahiran serta Surat Kematian sering berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) di masing masing Kabupaten dan kota yang berbeda beda.

Benarkah Pemerintah akan menggratiskan seluruh biaya pembuatan Adminduk itu?, memang sebuah pertanyaan yang menggelitik yang menjadi pembicaraan rakyat negeri ini. Jika mengacu kepada Udang Undang (UU) Adminduk yang telah selesai di bahas oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, kenyataannya memang seperti itu. UU Adminduk Nomor : 23 Tahun 2006 telah di revisi dan hanya tinggal pengesahannya saja lagi di DPR RI.

UU Adminduk Nomor : 23 Tahun 2006 yang telah di revisi itu mengalami perobahan yang cukup siknipikan. Selain pembebasan biaya Adminduk, UU Adminduk yang telah di revisi memberlakukan asas stelsel aktif pemerintah dalam pendataan penduduk. Asas ini mewajibkan Pemerintah mencari penduduk tanpa memiliki surat kependudukan dan sekali gus membuat kannya.

Pencatatan terhadap kependudukan adalah hak konstitusional. Maka oleh karena itu Pemerintah harus mencari dan mendata penduduk yang tidak memiliki surat kependudukan dan sekaligus membuatkan Adminduk nya tanpa di kutip biaya. Kemudian UU Adminduk yang telah di revisi itu juga memberikan hak yang sama kepada anak di luar nikah dengan anak yang syah dalam hal untuk mendapatkan Adminduknya.

Kemudian UU Adminduk yang telah di revisi ini juga mempunyai pasal pidana yang di kenakan kepada pejabat maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berwenang untuk pengeluaran Adminduk itu, apa bila para pejabat dan PNS yang berwenang mengeluarkan Adminduk itu mengutip atau menarik biaya terhadap kepengurusan Adminduk di kenakan pidana kurungan selama lamanya dua tahun atau denda seberat berat nya sebesar Rp 25.000.000.-

Dengan di syahkan nya UU Adminduk yang telah di revisi ini nantinya, maka janji janji Kepala Daerah seperti Bupati dan Walikota yang akan menggeratiskan dalam pembuatan Adminduk seperti KTP, KK dan Akte Kelahiran tidak akan berlaku lagi, karena penggeratisan terhadap pembuatan Adminduk sudah di atur oleh UU.

Selama ini Pemerintah Daerah melalui Pegawainya, tetap saja melakukan pengutipan dalam kepengurusan Adminduk ini, seperti pembuatan KTP yang berdasarkan Perda hanya di kutif Rp 5.000.- dan KK Rp 5.000.- serta Akte Kelahiran dan Surat kematian yang di gratiskan oleh Pemerintah tetap saja dilakukan pengutipan. Pembuatan KTP dan KK yang telah di tetapkan sebesar Rp 5.000.- ketika warga melakukan pengurusan naik menjadi masing masing Rp 50.000,- dan untuk pembuatan Akte Kalahiran dan Surat kematian dari gratis naik menjadi Rp 20.000. untuk Akte Kelahiran dan Rp 25.000,- untuk Surat kematian ,belum lagi administrasinya yang cukup sulit dan berbelit.

Nah dengan adanya UU Adminduk yang baru, yang hanya tinggal menunggu pengesahannya oleh DPR RI, yang menggeratiskan seluruh biaya pembuatan Adminduk itu, apakah ini bisa berjalan dengan baik di daerah. Jangan jangan UU Adminduk itu malah menjadi tameng bagi para Kepala Daerah untuk melindungi pengutipan yang dilakukan oleh bawahannya.

Tapi mudah mudahan sebagai rakyat negeri ini, sebaiknya kita bersikap percaya saja dengan apa yang telah di sampaikan oleh Pemerintah, tidak baik kita bersikap suuzon terhadap niat baik pemerintah untuk menggeratiskan Adminduk melalui UU Adminduk yang baru di revisi itu. Kita berharap agar pemerintah benar benar memegang perkataannya. Dan yang paling penting Pemerintah harus konsekwen dalam menjalankan UU Adminduk yang di dalam nya ada Pasal Pidana bagi yang melakukan pengutipan dan penarikan uang terhadap kepengurusan Adminduk itu.

Hukum harus di tegak kan sekalipun langit akan runtuh, adalah merupakan harapan bangsa negeri ini. karena banyak contoh yang telah di pertontonkan oleh para Pejabat negeri ini tentang kebohongan kebohongan kepada Rakyat negeri ini. salah satu contoh mengenai Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), atas kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di mana Pemerintah Menjamin bahwa penyaluran dana BLSM itu tidak akan melenceng, artinya penyaluran bantuan dana BLSM itu akan tepat sasaran.

Tapi nyatanya yang terjadi di lapangan, kebanyak warga yang menerima dana BLSM itu ternyata tidak tepat sasaran. Warga yang menerima dana BLSM itu adalah kebanyakan warga yang mampu dari pada yang tidak mampu. Akihirnya dampak dari dana BLSM tersebut menimbulkan kericuhan hampir di seluruh daerah yang ada di Indonesia. Hasilnya pemerintah hanya diam.

Apakah kejadian seperti ini akan terjadi juga dalam Pemberlakukan penggeratisan terhadap kepengurusan Adminduk ? dimana nantinya para pejabat di daerah tetap melakukan pengutipan atau penarikan dana dalam kepengurusan Adminduk itu, namu pemerintah tidak mengenakan sanksi pidana yang telah diatur di dalam UU Adminduk yang telah di revisi ini. Jika ini terjadi, maka apa yang dikatakan oleh Pemerintah itu adalah bohong belaka.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun