Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Enam Bulan DPO, Mantan Kadis PU Tanjungbalai Ditangkap

6 April 2018   01:58 Diperbarui: 6 April 2018   03:15 1053
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
RSUD Type C Tanjungbalai (Fhoto Dok Pribadi)

Tim gabungan Pidana Khusus dan Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan menangkap mantan Kadis PU kota Tanjungbalai berinitial ZA. Sebelumnya ZA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 3,5 Milyar dalam pebangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Type C yang terletak dijalan RA Kartini Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjungbalai.

Sebelum ditangkap ZA sudah bersetatus sebagai tersangka dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Tanjungbalai Asahan. ZA ditangkap dirumah mertuanya Minggu (1/4) di Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjungbalai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan Zullikar Tanjung, dalam keterangan persnya kepada wartawan usai penangkapan mantan Kadis PU kota Tanjungbalai, menyebutkan, ZA sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD Type C.

Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka ZA menghilang dari kantornya selama enam bulan. Karena ZA tidak ditemukan maka yang bersangkutan dimasukkan didalam DPO. Dan baru ditemukan pada Minggu dikediaman mertuanya.

Keterangan Kejari dihadapan wartawan lebih lanjut mengatakan ZA adalah merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan lanjutan RSUD Tyfe C tersebut dengan biaya tambahan sebesar Rp 3,5 milyar. Pada tahun anggaran 2015. Dimana dalam pelaksanaannya diduga mengakibatkan adanya kerugian Negara sebesar Rp 1,1 milyar.

Dalam kasus ini, menurut Kejari Tanjungbalai Asahan, ZA akan dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya secara intensip selama dua puluh hari kedepan, terhitung sejak tanggal 2 hingga tanggal 21 April 2018. Saat ini ZA sebagai tersangka menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pulau Simardan kota Tanjungbalai.

Sebelum ZA ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Tanjungbalai Asahan telah melakukan penahanan terhadap kontraktor yang menangani pembangunan RSUD tersebut yakni D selaku Direktur PT Care Indonusa. D sekarang sedang menjalani proses persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Medan Sumatera Utara.

Mengenai adanya aliran dana yang diberikan oleh D selaku rekanan yang menangani pembangunan RSUD tersebut kepada MS mantan Ketua DPRD kota Tanjungbalai, yang sekarang sebagai Walikota Tanjungbalai, Kejari Tanjungbalai Asahan, tidak banyak berkomentar. Menurutnya, mengenai adanya aliran uang haram kerekening MS, masih dalam penyelidikan dari kebenaran impormasi yang beredar.

Sementara itu, Senin (2/4) beredar kabar bahwa tim Kejari Tanjungbalai Asahan juga melakukan penahanan terhadap K ST selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) pembangunan RSUD tersebut.

Namun sampai saat ini, keterangan resmi terhadap penahanan K ST, belum diberikan oleh pihak Kejari kota Tanjungbalai Asahan.   untuk mengkompirmasikan kebenaran atas penahanan K ST, Kejari Tanjungbalai tidak berada ditempat. Menurut salah seorang Jaksa yang dikompirmasi mengatakan, wewenang untuk memberikan keterangan terhadap penahanan K ST ada pada pimpinan.

Berbagai elemen masyarakat kota Tanjungbalai, yang dihubungi  mengatakan, kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan RSUD tersebut jangan hanya berhenti pada ZA dan K ST.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun