Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KPK Kembali Panggil Setnov, Setnov Adukan Pimpinan KPK Ke Polisi

8 November 2017   23:19 Diperbarui: 8 November 2017   23:33 1224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Setya Novanto (Setnov) selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) sebagai saksi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Direkur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

            Pemanggilan Setnov yang dilakukan oleh KPK merupakan pemanggilan pertama, setelah Setnov memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Dan pemanggilan yang kesekian  kali, sejak dari terungkapnya kasus dugaan mega korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditengarai merugikan Negara sebesar Rp 2,3 Triliyun.

            Dari beberapa kali pemanggilan yang dilakukan oleh KPK, tidak satupun yang dipenuhi oleh Setnov. Ketika Setnov dinyatakan sebagai tersaka dalam kasus dugaan mega korupsi Proyek Pengadaan e-KTP, KPK melayangkan dua kali surat panggilan kepada Setnov, namun itupun tidak diindahkan oleh Setnov.

            Setnov malah melakukan perlawanan hukum terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka, dengan melakukan praperadilan. Dalam pemanggilan dirinya sebagai tersangka, Setnov mengirimkan surat via pimpinan DPR untuk disampaikan kepada KPK. Isi surat tersebut meminta agar KPK menangguhkan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan mega korupsi proyek pengadaan e-KTP, dengan alasan karena pihaknya melakukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.

            Walaupun KPK telah menerima surat Setnov via pimpinan DPR yang ditandatangani oleh Fadli Zhon, akan tetapi KPK tidak terpengaruh dengan surat tersebut, KPK pun kembali melayangkan surat pemanggilan yang kedua. Untuk pemanggilan yang kedua inipun Setnov tetap mangkir dengan alasan bahwa dirinya sedang sakit dan dirawat dirumah sakit. Untuk mengantar surat keterangan sakit ini kekantor KPK dilakukan oleh Pengurus DPP Partai Golkar, yakni Sekretaris Jendral (Sekjend) Partai Golkar Idrus Marham.

            Dengan seiiring jalannya waktu, proses persidangan praperadilan yang diajukan oleh Setnov dilakukan dipengadilan negeri Jakarta Selatan, dengan hakim tunggal Cepi Iskandar. Pada akhir persidangan Hakim tunggal Cepi Iskandar memenangkan gugatan praperadilan Setnov dengan pertimbangan hukum Bahwa berkas perkara yang telah digunakan kepada tersangka lain tidak boleh digunakan untuk dijadikan sebagai barang bukti terhadap tersangka yang berikutnya.

            Keputusan yang diberikan oleh Hakim Cepi dalam memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setnov jelas mengundang tanda tanya, dan membuat dunia peradilan ditanah air menjadi gaduh. Pendapat demi pendapat muncul kepermukaan, pakar hukum pidanapun menuduh jika putusan Hakim Cepi dengan  pertimbangan hukum yang dinilai aneh, mengatakan putusan yang diambil oleh Hakim Cepi adalah merupakan putusan hukum yang sesat.

            Waluapun demikian semua pihak, termasuk KPK yang kalah dalam praperadilan yang diajukan oleh Setnov tetap menghormati keputusan pengadilan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK tetap akan mencari barang bukti lain yang melibatkan Setnov dalam kasus dugaan mega korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dua hari kemudian setelah keputusan praperadilan memenangkan gugatannya, Setnov kemudian dinyatakan sudah sembuh dari sakitnya dan diperbolehkan untuk pulang.

            Dari gonjang ganjing terhadap keputusan yang diberikan oleh Hakim Cepi Iskandar, muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara : 42/PUU-XV/2017, terkait dengan alat bukti untuk menjerat tersangka.

            Dalam pertimbangan hukum yang diambil oleh MK, menyatakan penyidik aparat penegak hukum bisa/dapat menggunakan alat bukti yang telah dipakai pada perkara sebelumnya untuk menjerat tersangka yang memenangkan praperadilan. Namun alat bukti tersebut harus disempurnakan.

            Kemungkinan berpedoman kepada keputusan MK inilah, KPK kembali memanggil Setnov sebagai saksi untuk dimintai keterangannya. KPK melayangkan surat pemanggilan itu  kepada Setnov Senin (6/11/2017. Untuk pemanggilan inipun Setnov tidak juga menghadirinya, malah Setnov melalui Sekjend DPR RI melalui Suratnya meminta KPK agar terlebih dahulu mengantongi izin dari Presiden memanggil Setnov sebagai Ketua DPR RI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun