Mohon tunggu...
wishnu sukmantoro
wishnu sukmantoro Mohon Tunggu... Administrasi - Saya suka menulis dan fotografi. Suka menulis tentang politik, militer, humaniora, lingkungan dan kesehatan

Saya ekolog satwa liar, menyelesaikan S1 Biologi Universitas padjadjaran, Master degree ekologi di Institut Teknologi Bandung, fellowship program di Pittsburg University dan Doktoral Fakultas Kehutanan di Institut Pertanian Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok dan Hukum yang Adil

5 November 2016   22:56 Diperbarui: 5 November 2016   23:08 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
@Dwi-http://poskotanews.com/

Hari ini (5 November 2016), Jokowi memerintahkan Kapolri untuk gelar perkara kasus hukum Ahok secara transparan. Kasus ini menarik karena menyangkut sudut pandang agama untuk Ahok. Dalam konteks hukum, tentu intervensi pihak-pihak tertentu dan opini publik dari berbagai aksi tidak diharapkan mempengaruhi hukum, mengingat hukum harus dilihat dalam perspektif hukum.

Dalam kasus Ahok, laporan pengaduan terhadap Ahok merupakan titik penting untuk membuka siapa dalang atau berada dibalik kasus yang dianggap penistaan agama secara adil dan transparan dan tidak memihak apapun atau manapun.

Penegak hukum termasuk jaksa dan hakim perlu melihat dari berbagai sisi dalam hal mempertimbangkan tuntutan atau putusan atau menjadikan tersangka yang baru. Kasus Ahok tentu tidak berdiri sendiri, di situ ada kelompok-kelompok yang melatar belakangi perkataan Ahok misalnya FPI, MUI dan kelompok kelompok lain yang memberi pernyataan tidak memilih kaum kafir menjadi pemimpin yang tentu melanggar konstitusi dan hukum Negara dalam pemilihan pemimpin. Belum lagi Buni Yani dan orang-orang yang berkaitan dalam konteks awal dan memberikan dampak dari publik.

Dalam persidangan, tentu baik pelapor maupun terlapor akan didampingi penasehat hukum, kemudian secara hukum, kedua pihak berhak menghadirkan saksi-saksi termasuk saksi ahli, termasuk ahli bahasa dan sebagainya, sehingga publik dan penegak hukum dalam melihat secara transparan siapa yang bersalah. Dalam hukum yang adil, penetapan tersangka bisa saja tidak hanya Ahok, bisa jadi Buni Yani, pihak MUI, FPI atau organisasi lain yang bisa dianggap melakukan penistaan terhadap penganut lain dan jaksa dan hakim bisa memutuskan secara seadil-adilnya.

Hukum yang adil, tentu menjadi penentu terhadap kesadaran masyarakat tentang konsistensi terhadap konstitusi dan regulasi dalam pemilihan pemimpin. Hukum yang adil akan memberikan kesadaran masyarakat bahwa hukum tidak untuk golongan tertentu atau tidak berdasarkan tekanan publik yang belum tentu benar.

Persidangan Ahok sendiri, mudah-mudahan kita akan melihat bagaimana hukum ditegakkan seadil-adilnya dalam mendukung implementasi pancasila yang murni dan konsekuen sehingga persatuan masyarakat Indonesia dapat terjaga dan tidak terkoyak dan tentu menjadi klimaks yang menyenangkan di dalam pemerintahan Jokowi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun