Pernikahan muda peminatnya semakin meningkat.
Menurut republika, "Angka pernikahan usia muda di kota depok ternyata masih terbilang tinggi. Tercatat, dari data survey badan pusat statistik (BPS) kota depok tahun 2017 sebanyak 27,87 persen dari total jumlah  pernikahan di depok.
Yaitu angka persentase pernikahan dini yang dilakukan remaja dibawah usia 17 tahun.
Dan angka sebelumnya pada tahun 2016 BPS mencatat sebanyak  11,77 persen angka pernikahan dibawah usia 17 tahun. Sedangkan antara usia 17-18 tahun tercatat 16,07 persen".
Nikah dini? Harus berencana
Menikah usia muda terdapat banyak faktor. Mulai dari desakan orang tua, faktor ekonomi hingga MBA (married by accident) dan bisa juga karena trend. Â tidak adanya rencana yang matang untuk mengarungi bahtera pernikahan juga menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian muda
Karena dengan umur yang masih terbilang muda umur yang sangat produktif makadari itu Mensos menekankan education untuk meminimalisir angka pernikahan muda dan perceraian pasangan muda.
Mungkin netizen pernah mendengar "kalau jodoh nya sudah dekat, kenapa tidak?"
Ya memang tidak dilarang adanya pernikahan muda, Â jelas terlihat dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Batas usia perempuan untuk menikah adalah 16 tahun sedangkan pria adalah 19 tahun. Hanya saja untuk melihat soal ini dengan kacamata yang lebih luas, karena pernikahan itu sakral yang artinya sifatnya tidak sementara melainkan seumur hidup. Yang perlu ditekankan, apakah anda siap dengan dampak yang sangat riskan terhadap kesehatan baik fisik maupun psikis yang buruk bagi pelaku dan anaknya kelak. Bahkan, pernikahan dini juga menjadi salah satu penyumbang besar penyebab tingginya angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).
untuk pernikahan muda ini harus diputuskan secara matang-matang dan menjalani bahtera rumah tangga pun dengan matang. Karena faktor yang masuk kedalamnya mempengaruhi jalannya rumah tangga.