Beredar kabar bahwa verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 hanya diwajibkan untuk parpol baru saja. Tidak kepada partai politik peserta pemilu tahun 2014 lalu.
Lucunya, alasan yang digunakan DPR dan pemerintah, khususnya Pansus RUU Pemilu adalah, untuk menghemat anggaran negara. Katanya, jika verifikasi parpol peserta pemilu dilakukan untuk semua parpol, baik lama maupun baru, akan mengabiskan biaya sekitar 500 miliar rupiah.
Apa yang diungkapkan DPR beserta pemerintah untuk menghemat anggaran, tentu merupakan alasan yang sungguh sangat menakjubkan. Tapi bagaimana dengan anggaran belanja DPR yang naik 1 triliun rupiah? Mengajukan anggaran belanja tahun 2018 sebesar 5,7 triliiun, lebih besar jumlahnya dibanding anggaran belanja tahun 2017 yang berjumlah 4,7 triliun. Katanya suruh hemat biaya, tapi sendirinya malah menambah anggaran belanja? Begitu, yang dinamakan hemat?
Eta ampunilah prilaku mereka, para anggota dewan yang menyuruh KPU untuk menghemat anggaran 500 miliar, namun ternyata dana 500 miliar tersebut akan mereka gunakan untuk pembangunan gedung baru. Duh, Gusti!
Eta renungkanlahkebijakan UU Pemilu terkait verifikasi parpol peserta pemilu 2019. Ketika verifikasi parpol hanya diperuntukkan kepada parpol baru, mereka beralasan seolah membela hak rakyat, mengamankan anggaran negara dengan dalih menghemat uang 500 miliar. Namun ternyata bedebah. Dana 500 miliar malah digunakan untuk hal yang sama sekali tidak bermanfaat bagi rakyat. Mereka mengangap "gedung baru" lebih penting daripada "pemilu."