Mohon tunggu...
wijayanti wijayanti
wijayanti wijayanti Mohon Tunggu... -

mahasiswa pasca sarjana fakultas ilmu keperawatan UI peminatan kepemimpinan dan manajemen keperawatan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jalankah Pengembangan Jenjang Karir Perawat di Indonesia

23 Mei 2014   00:36 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:13 1328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JALANKAH PENGEMBANGAN JENJANG KARIR PERAWAT DI INDONESIA

Perawat merupakan salah satu komponen rumah sakit yang penting. Jumlah tenaga perawat tahun 2013 mencapai 296.126 orang merupakan tenaga kesehatan terbesar yang didata oleh Kementerian Kesehatan. Jumlah perawat mencapai 40 % dibanding tenaga kesehatan lainnya. Tenaga tersebut 65% bekerja di Rumah Sakit, 28 % di Puskesmas dan selebihnya 7 % di sarana kesehatan lainnya. Kualifikasi tingkat pendidikan tenaga perawat yaitu perawat SPK 74 %, DIII 23%, S1 (Ners) 2,75 %, S-2 (Magister)/Spesialis dan S-3 (Doktor) Keperawatan 0,25 %. Dari proporsi ini yang termasuk tenaga profesional minimal berpendidikan D III.

Tenaga yang profesional akan menetukan kualitas pelayanan yang diberikan. Melihat sangat bervariasinya kualifikasi tenaga perawat maka peningkatan kualitas pelayanan dapat dicapai melalui sistem pengembangan jenjang karir. Jenjang karir merupakan suatu sistem untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme perawat sesuai bidang pekerjaannya melalui peningkatan kompetensi. Pengembangan jenjang karir ini sangat dibutuhkan karena dapat menempatkan perawat sesuai keahlian dan potensinya, menyediakan kesempatan untuk berkembang, meningkatkan kualitas kerja perawat, dan salah satu penentu dari kepuasan kerja.

Peraturan yang mempengaruhi tentang jenjang karir perawat antara lain Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Menpan No. 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang jabatan fungsional perawat, rumusan kompetensi oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan perubahan kebijkan jabatan fungsional perawat serta ditetapkannya sistem akreditasi rumah sakit berstandarinternasional yang mempersyaratkan perawat memiliki kewenangan dan penugasan klinis yang jelas sesuai area praktiknya. Kebijakan terkait sistem pengembangan jenjang karir perawat mengacu pada Menpan No. 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang jabatan fungsional perawat termasuk angka kreditnya. Kebijakan ini mengatur sistem penjenjangan karir terutama pada perawat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini belum mengatur peningkatan jenjang karir berdasarkan pada kompetensinya, walaupun sudah tercantum syarat serta penghargaan di setiap levelnya.

Sistem jenjang karir berdasarkan kompetensinya dirasa perlu karena akan bermanfaat dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), sistem pembagian insentif, proses promosi, mutasi dan perputaran pegawai. Kebijakan terkait sistem ini telah dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan RI (Depkes RI) bersama sama dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang berupa pedoman pengembangan jenjang karir perawat. Pedoman ini membagi jenjang karir perawat meliputi perawat klinik, perawat manajer, perawat pendidik, dan perawat peneliti. Namun, hingga detik ini belum semua rumah sakit menerapkan sistem tersebut karena lemahnya kekuatan hukum dimana peraturan tersebut berupa pedoman bukan peraturan pemerintah. Hal ini mencerminkan kurang optimalnya pengembangan jenjang karir perawat, terbukti dari hasil survey yang dilakukan di rumah sakitdi provinsi Jawa Tengah sebesar 52% perawat pelaksana belum memahami tentang sistem pengembangan jenjang karir perawat.

Sistem pengembangan jenjang karir perawat saat ini diserahkan ke institusi masing-masing, yang berdampak belum semua instansi menerapkan pedoman tersebut secara luas sehingga perlu dikaji lagi apakah sistem ini perlu ditetapkan ke dalam peraturan pemerintah seperti pola karir PNS yang dapat memperkuat pelaksanaan suatu kebijakan. Jika hal ini ditetapkan pada kebijakan yang lebih tinggi, terutama jika terdapat peraturan yang mendukungnya maka akan besar pula penerapan sistem jenjang karir ini. Terkait hal ini diharapkan Undang-undang keperawatan dapat segera disahkan dalam mengatur pola jenjang karir perawat baik itu di pelayanan maupun di pendidikan.

Dukungan pemerintah sangat berperan penting yang dapat ditunjukan dengan munculnya suatu peraturan pemerintah bisa mulai dari hierarki yang terendah sampai tertinggi. Hierarki tertinggi dukungan tersebut adalah dengan adanya Undang-Undang Keperawatan, dimana dalam undang-undang tersebut didalamnya mengatur secara spesifik tentang pola jenjang karir perawat.Jika pemerintah kiranya dapat mengesahkan Undang-Undang Keperawatan tersebut, maka itu merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam implementasikebijakan tentang karir perawat di Indonesia.

Sebagai bahan perbandingan jenjang karir di negara lain seperti Jepang dan Thailand, dikembangkan mulai dari pendidikan keperawatandilanjutkan dengan dikeluarkannya semacam sertifikat bagi perawat dengan kualifikasi tertentu. Secara umum kenaikan karir perawat di negara tersebut sama-sama mensyaratkan kualifikasi pendidikan formal, pengalaman kerja, pendidikan berkelanjutan dan uji kompetensi.

Penerapan pengembangan jenjang karir perawat di Indonesia tidak terlepas dari adanya dukungan pemerintah atas kebijakan yang ada, sehingga perlu adanya peraturan pemerintah yang dapat dijadikan acuan kuat dalam implementasi kebijakan tentang pola pengembangan jenjang karir perawat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan kerja dan mutu pelayanan khususnya pelayanan keperawatan. Pelaksanaan tugas perawat pendidik seperti penelitian, pengabdian masyarakat dan penagajaran terlaksana secara optimal dengan pelaksanaan ilmu yang aplikasif.

Dengan demikian untuk mengetahui hasil dari penerapan kebijakan tentang pedoman pengembangan jenjang karir, maka perlu dilakukan evaluasi apakah proses implementasi telah dilakukan secara konsisten oleh rumah sakit maupun institusi pendidikan, atau terjadi penyimpangan, terkait hal ini, perlu dievaluasi mengapa pedoman tentang jenjang karir perawat yang dikeluarkan oleh Depkes belum diimplementasikan secara optimal ???

Rekomendasi yang disampaikan agar pengembangan jenjang karir perawat di Indonesia tertata dengan baik adalah Depkes bersama organisasi profesi keperawatan (PPNI) serta Dirjen Dikti perlu dengan sungguh-sungguh untuk duduk bersama membuat peratutan atau pedoman tentang pengembanhgan jenjang karir perawat, membentuk tim yang terdiri dari Keperawatan Depkes, PPNI, Dikti dan perwakilan dari pelayanan keperawatan di rumah sakit, Puskesmas, intitusi pendidikan kesehatan terutama perawat serta pelayanan kesehatan lainnya untuk meyusun sistem jenjang karir perawat, mensosialisasikan sistem yang telah disusun, melaksanakan dan memonitor sistem dengan konsisten, mengevaluasi dampak pelaksanaan sistem untuk menetapkan hasil dan melakukan revisi yang diperlukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun